Ketua PWI Bekasi Raya Apresiasi Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Tawuran

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN BEKASI – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Bekasi dalam menangkap para pelaku tawuran di Jalan Pulo Timaha, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, yang menewaskan satu orang pemuda.

“Tindakan cepat dari Polres Metro Bekasi patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata Ade Muksin, Ketua PWI Bekasi Raya, Rabu (29/1/2025).

Insiden tawuran dua kelompok pemuda yang terjadi pada 25 Januari 2025 pukul 03.00 wib dini hari, menewaskan seorang pemuda berusia 22 tahun. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik karena dampaknya yang begitu tragis. Pihak kepolisian berhasil menangkap sejumlah pelaku dalam waktu singkat setelah kejadian, berkat kerja keras tim gabungan unit reskrim Polsek Babelan, Jatanras dan Resmob Polres Metro Bekasi.

Ketua PWI Bekasi Raya juga mengajak masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan efek jera kepada para pelaku agar masyarakat merasa aman dan nyaman.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa dalam konferensi persnya di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Selasa (28/1/2025) menyampaikan keberhasilannya telah mengamanan para pelaku tawuran pada hari yang sama, sekitar pukul 07.00 wib tim gabungan berhasil mengumpulkan informasi yang mengarah kepada para pelaku.

“Tim gabungan unit reskrim Polsek Babelan, unit Jatanras, dan unit Resmob Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan lima (5) pelaku dengan peran yang berbeda, BM (19) nembak korban menggunakan senapan angin, RI (19) pemilik senapan angin, BPW (17) narik senjata tajam yang nancap di tubuh korban, TWP (17) sebagai joki, dan GA (21) sebagai admin yang mengundang Tawuran. Tiga (3) pelaku lainnya masih dalam pencarian, namun identitas dan peran mereka sudah diketahui,” paparnya.

Baca Juga :  Bulan Suci Ramadhan 1443 H SMSI Kabupaten Karawang Peduli Anak Yatim Piatu

Ia mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan, senapan angin beserta peluru enam butir, peluru senapan angin 2 buah (dalam tubuh korban setelah dilakukan outopsi), baju korban, sisa peluru (pelaku), celurit ukuran 1 meter, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Milik Korban. Merk/jenis Honda beat, warna Merah No.Pol. B-5620-FVP, 1 (satu ) Sepeda motor milik pelaku Merk/jenis Honda beat STREET, warna Hitam No.Pol.: B-5507-TPQ.

Adapun modus operandi, lebih lanjut Kombes Pol. Mustofa menjelaskan bahwa para pelaku melakukan penganiayaan, pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan menyebarkan konten bermuatan ancaman kekerasan.

“Modus operandi para pelaku adalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian. Mereka dikenakan pasal tentang pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta menyebarkan konten bermuatan ancaman dan kekerasan,” jelasnya.

Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat serius, kata Kapolres akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 ayat 1, dan 2 huruf ke 3 tentang setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga :  Bekerja di Balik Megahnya Pembangunan Proyek Strategis Nasional, Menteri AHY: Terima Kasih kepada Penggawa Pengadaan Tanah

Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 27B UU ITE 2024 mengatur tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Sedangkan Pasal 29 UU ITE 2024 mengatur tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.

Ia juga menegaskan bahwa pihak tidak akan mentolerir tindak kekerasan yang merugikan masyarakat. Polres Metro Bekasi berkomitmen menuntaskan kasus tersebut dan para pelaku mendapatkan hukuman setimpal serta menindak tegas segala bentuk aksi kriminalitas, termasuk tawuran yang melibatkan pemuda.

“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan yang merugikan masyarakat, terlebih melibatkan generasi muda. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan dipastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kami juga mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tandasnya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama tim gabungan Reskrim Polsek Babelan, Unit Jatanras dan Unit Resmob serta atas dukungan masyarakat Kabupaten Bekasi untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan pada kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih untuk tim atas kerjasamanya serta dukungan masyarakat. Penanganan kasus ini menjadi prioritas kami untuk memastikan keadilan ditegakkan, peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran bersama untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang, sekaligus memperkuat sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum,” pungkasnya. (***)

Berita Terkait

Basket Putri Kota Bekasi Tundukan Bandung Barat 51-27, Maju Perempat Final
BPC HIPMI Kota Bekasi Bekali Pemenang Technopreuner Camp Strategi Bisnia Era Digitalisasi
Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka
Lantik Pengurus PWI Sulsel Periode 2026–2031, Ketum PWI Pusat Ingatkan Pentingnya Kode Etik
Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Grand Launching 1 Oktober 2026

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 21:10 WIB

Basket Putri Kota Bekasi Tundukan Bandung Barat 51-27, Maju Perempat Final

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:26 WIB

BPC HIPMI Kota Bekasi Bekali Pemenang Technopreuner Camp Strategi Bisnia Era Digitalisasi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:58 WIB

Lantik Pengurus PWI Sulsel Periode 2026–2031, Ketum PWI Pusat Ingatkan Pentingnya Kode Etik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Berita Terbaru