Orang Tua Tersangka Kasus PPA Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Minsel Diduga Ingin Sogok Korban

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: tersangka kasus PPA Persetubuhan Anak di Bawah Umur, inisial PM

Foto: tersangka kasus PPA Persetubuhan Anak di Bawah Umur, inisial PM

MINSEL, Telusur News,- Pihak tersangka kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Persetubuhan Anak di Bawah Umur, yang terjadi di Minahasa Selatan (Minsel), diduga ingin menyogok pihak korban.

Hal tersebut disinyalir terjadi pada kasus yang melibatkan tersangka PM alias Paskal, yang saat ini kasusnya sudah bergulir di Polres Minsel dan akan tahap II (P21) Kejaksaan Negeri Amurang.

Diketahui, dugaan ini muncul bermula dari undangan dari penyidik PPA Polres Minsel kepada pihak korban untuk datang menemui pihak tersangka di Mapolres Minsel. Informasi yang diberikan pada saat itu, pihak tersangka ingin bertemu.

Pihak tersangka kemudian sempat mengajukan pertanyaan kepada pihak korban.

“Terus kira-kira bapak pe mau apa,” tanya orang tua ibu tersangka kepada perwakilan korban, pada saat itu.

Baca Juga :  Tinjau Gladi Resik Sidang Tahunan MPR RI, Ketua MPR RI Bamsoet Pastikan Sidang Tahunan MPR RI Siap Digelar Besok

Perwakilan pihak korban menjawab bawah dirinya hanya diundang penyidik Unit PPA Polres Minsel untuk bertemu pihak tersangka.

“Kami diundang, katanya pihak pelaku mo bertemu, jadi kalau ditanya mau kami apa, yah kami mau kasus ini diproses,” ungkap pihak korban, menjawab pertanyaan pihak tersangka.

Tidak hanya itu, orang tua ibu tersangka sempat meminta nomor kontak perwakilan pihak korban, namun tidak diberikan, sebab menghargai proses hukum yang sudah berjalan di Polres Minsel.

“Kami dimintai nomor hp, tapi kami tidak berikan. Kami menghargai proses hukum yang lagi diproses oleh penyidik. Saya bilang jika mau menyampaikan apa-apa lewat penyidik saja,” ujar pihak korban.

Baca Juga :  HUT Sorot News Ke-13 Tahun 2023 Gelar Penganugerahan Penghargaan Golden Award Kepada 23 Tokoh

Untuk diketahui, kasus Perlindungan Perempuan dan Anak tidak dapat dilakukan Restoratif Justice (RJ) oleh pihak aparat penegak hukum (APH). Karena kasus seperti itu adalah kasus yang bersifat ‘lex spesialis’.

Pihak korban menduga ada upaya dari tersangka untuk melakukan penyogokan agar kasus ini selesai tak dilanjutkan di Pengadilan.

“Kami pernah ditanyakan oleh pihak ketiga yang bertanya jika pihak tersangka mau mengganti rugi apa kami akan bersedia, jawab kami, kami ingin kasus ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Kasus ini diketahui sudah berproses penetapan tersangka di Polres Minsel. Dan telah masuk tahap I untuk tahap II (P21) Kejaksaan Negeri Amurang.

Penulis : admin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Berita Terbaru