Sidang Perdana Praperadilan Ditunda Hakim, Termohon Polres Metro Bekasi Kota Tidak Hadir

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Sidang perdana praperadilan dengan Nomor Register 9/Pid.Pra/2026/PN Bks yang diajukan oleh Bilher Situmorang, S.H. bersama tim kuasa hukum Hj. Nanih, S. Rochmani, S.H., M.H., Yosephvan Aldika Situmorang, S.H., dan Riduan Situmorang, S.H., selaku kuasa hukum pemohon Lambok Nababan, telah digelar pada Senin, 29 Juni 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Sidang tersebut berkaitan dengan permohonan praperadilan atas tindakan hukum yang dinilai berkaitan dengan penghentian penyidikan (SP3) serta pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah milik Lambok Nababan.

Meskipun pelaksanaan sidang mengalami keterlambatan sekitar satu jam, persidangan tetap berjalan dan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Fahzal Hendri, S.H., M.H., dengan didampingi Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi, S.H.

Baca Juga :  Sinergi Antisipasi Dampak Perubahan Iklim, Kodim 0507/Bekasi Selenggarakan Komsos Dengan Aparatur Pemerintahan Kota Bekasi TA 2024

Dalam sidang perdana tersebut, pihak termohon yakni Kapolres Metro Bekasi Kota cq. Kasat Reskrim cq. Penyidik Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut disampaikan dengan alasan bahwa pihak termohon belum memiliki surat kuasa hukum maupun surat perintah tugas (sprint) untuk menghadiri persidangan.

Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan praperadilan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 6 Juli 2026.

Kuasa hukum pemohon, Bilher Situmorang, S.H., menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan ini dilakukan karena pihaknya menilai penerbitan SP3 belum memenuhi ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Hari Buruh Tahun Ini: Teguran Pedas dari Frits Saikat kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi

“Kami mengajukan praperadilan ini karena SP3 yang dikeluarkan dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil sesuai KUHAP. Prinsipnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Untuk itu, sidang ini akan kami kawal secara terbuka,” tegas Bilher Situmorang, S.H.

Pihak pemohon menyatakan akan terus mengikuti seluruh tahapan persidangan dan berharap proses praperadilan ini dapat menjadi sarana untuk memperoleh kejelasan hukum serta memastikan terpenuhinya prinsip keadilan bagi seluruh pihak. (“)

Berita Terkait

‎Sekda Kota Bekasi Ajak ASN dan Masyarakat Bangun Keluarga Berkualitas
Wali Kota Bekasi Minta Wangneng Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal Pada Proyek PSEL
Wawali Harris Bobihoe : Haturkan Terima Kasih Kepada Presiden RI Hidupkan Perekonomian Rakyat Melalui Nobar Piala Dunia 2026
Tanggapi Pemberitaan, Berikut Pernyataan Tegas Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026
Di Ajang Sunda Karya Fest 2026 Kota Bekasi Raih Predikat Fashion Terkini Anugerah Fashion Show PKJB 2026 Se-Jawa Barat
Warga Soroti Beberapa Dugaan Penyalahgunaan Anggaran yang Libatkan Rony Lengkey
‎PWI Jabar Gelar UKW, Yomanius Untung Tegaskan Kredibilitas dan Integritas Wartawan adalah Harga Mati
Penataan Kawasan Pondok Gede dan Pasar Baru Jadi Awal Pembenahan Persoalan Menahun di Era Tri Adhianto

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 18:52 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Ditunda Hakim, Termohon Polres Metro Bekasi Kota Tidak Hadir

Senin, 29 Juni 2026 - 08:54 WIB

‎Sekda Kota Bekasi Ajak ASN dan Masyarakat Bangun Keluarga Berkualitas

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:01 WIB

Wali Kota Bekasi Minta Wangneng Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal Pada Proyek PSEL

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:11 WIB

Wawali Harris Bobihoe : Haturkan Terima Kasih Kepada Presiden RI Hidupkan Perekonomian Rakyat Melalui Nobar Piala Dunia 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:24 WIB

Tanggapi Pemberitaan, Berikut Pernyataan Tegas Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026

Berita Terbaru