MINSEL, Telusur News – ASKAINDO Sulawesi Utara Lakukan audiensi sekaligus memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Kejari Minahasa Selatan terkait penegakan hukum atas dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Hibah dari Pemkab Minsel kepada KPU Minsel sebagai penerima Hibah tahun 2024 dengan nilai Rp 36,8 Miliar.
Menurut Poluakan, KUHP Tindak Pidana Korupsi mengatakan, pemberi dan penerima jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara maka mereka adalah pelaku korupsi.
Noldy mengatakan, dalam kasus seperti ini antara pemberi hibah dan penerima hibah sangat rawan dan berpotensi terjadi penyelewengan keuangan negara dan bisa mengakibatkan terjadinya korupsi.
Dia mencontohkan, di beberapa daerah kasus seperti ini sudah lebih dulu ada yang terproses secara hukum bahkan sudah ada penetapan tersangka, dan Aparat Penegak Hukum (APH) sudah melakukan penahanan terhadap dugaan pelaku Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).
“Pertanyaannya, siapakah penanggung jawab atas pemberian hibah di kabupaten Minahasa Selatan, apakah Bupati atau Sekda atau Kaban Keuangan,” ujar Noldy Poluakan, Ketua ASKAINDO Sulawesi Utara, kepada media, Rabu (04/08/2026).
Pemberian hibah Pemkab Minsel kepada KPU Minsel waktu itu dalam rangka mendukung terlaksananya kegiatan Pilkada dan salah satu peserta Pilkada adalah bagian dari Pemkab Minsel, menurut Noldy.

Masyarakat sangat menunggu dan menanti perkembangan kasus ini lebih lanjut hingga boleh ada penetapan tersangka dan melakukan penahanan.
“Semoga ada kepastian hukum sehingga para pelaku Tindak Korupsi boleh mendapatkan sangsi hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP TIPIKOR,” pintahnya.
“Atas nama masyarakat mengucapkan Terima Kasih atas kesediaan waktu dan kerjasamanya sehingga Askaindo Sulut mewakili masyarakat boleh diperkenankan melakukan audience langsung dengan Pak Kejari Minsel, sekali lagi atas nama masyarakat sangat mendukung serta sambil berharap agar kasus ini boleh berjalan dengan baik, aman dan lancar dengan mengedepankan asas transparansi dan profesional,” tutup Noldy. Poluakan
Sementara itu Kejari Minsel, Albertus Roni Santoso, S.H.MH mengatakan, sangat berterima kasih kepada masyarakat Minahasa Selatan yang diwakili oleh ASKAINDO Sulut atas dukungannya.
Kejari berjanji bahkan akan memproses kasus ini secara profesional, transparan dan akuntabel.
“Masyarakat silahkan mengawal kasus ini, jika ada informasi atau data yang berhubungan dengan kasus silahkan disampaikan kepada kami,” kata Santoso, saat audiensi, kemarin (04/08).
Siapapun yang ada hubungannya dengan kasus ini tidak pandang bulu pasti akan dimintai keterangan dan akan dibuka secara terang benderang. Semua masyarakat bisa mengawasi proses hukum atas kasus ini, ujar Kejari Minsel.
ASKAINDO pun meminta dukungan dan kerjasama dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan masyarakat Sulawesi Utara lebih khusus masyarakat Minahasa Selatan agar persoalan ini bisa terselesaikan dengan baik, adil, cepat dan tepat.
Editor : Toar Lengkong
















