MINSEL – Salah satu Praktisi Hukum di Sulawesi Utara (Sulut) yang sudah cukup dikenal, berinisial YP, mempertanyakan keputusan Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar, SH, yang tidak mengindahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, terkait gugatan sengketa Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan tahun 2022.
“Bupati Franky Wongkar paham benar kaitan putusan PTUN. Kenapa beliau (bupati ) berani tidak jalankan (putusan) eksekusi,” ujar Advokat, yang tidak ingin namanya dipublikasikan, Minggu (30/08/2026).
YP menyayangkan hal tersebut terjadi, mengingat Bupati Franky Wongkar sebelum terjun ke dunia politik berprofesi sebagai pengacara.
“Jangan – jangan ada hal lain,” ungkap Pengacara yang sudah memenangkan banyak perkara.
Advokat senior ini kemudian menyarankan agar pihak penggugat untuk menempuh langkah-langkah penting selanjutnya.
Ia menyarankan penggugat agar menyurat kepada Gubernur Sulawesi Utara, serta mengirimkan tembusan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Menyurat ke Gubernur, tembusan Mendagri, DPR RI Komisi III dan DPRD Daerah dan Kabupaten Minsel,” sarannya.
Menurutnya, penggugat harus permasalahkan SK yang dikeluarkan oleh Bupati, demi penegakan hukum.
“Permasalahkan hal SK tersebut dalam pelantikan yang keliru dari Bupati Minsel. Lampirkan putusan PTUN amar putusannya,” lanjutnya.
Sebagai pekerja hukum, YP memang belum bersedia untuk mempublikasikan identitasnya, namun demi penegakan hukum ia pun bersedia untuk mengawal perkara ini, agar penggugat mendapatkan keadilan hukum.
Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Minsel.
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong
















