Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: gambar Kantor Hukum Tua Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan, Minahasa Selatan

Foto: gambar Kantor Hukum Tua Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan, Minahasa Selatan

 

MINSEL – Salah satu Praktisi Hukum di Sulawesi Utara (Sulut) yang sudah cukup dikenal, berinisial YP, mempertanyakan keputusan Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar, SH, yang tidak mengindahkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado, terkait gugatan sengketa Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan tahun 2022.

“Bupati Franky Wongkar paham benar kaitan putusan PTUN. Kenapa beliau (bupati ) berani tidak jalankan (putusan) eksekusi,” ujar Advokat, yang tidak ingin namanya dipublikasikan, Minggu (30/08/2026).

Baca Juga :  Pengurus SMSI Kota Bekasi Masa Bakti 2022-2025 Resmi Dilantik Ketua Jawa Barat

YP menyayangkan hal tersebut terjadi, mengingat Bupati Franky Wongkar sebelum terjun ke dunia politik berprofesi sebagai pengacara.

“Jangan – jangan ada hal lain,” ungkap Pengacara yang sudah memenangkan banyak perkara.

Advokat senior ini kemudian menyarankan agar pihak penggugat untuk menempuh langkah-langkah penting selanjutnya.

Ia menyarankan penggugat agar menyurat kepada Gubernur Sulawesi Utara, serta mengirimkan tembusan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Menyurat ke Gubernur, tembusan Mendagri, DPR RI Komisi III dan DPRD Daerah dan Kabupaten Minsel,” sarannya.

Baca Juga :  Mengejar Salju hingga DisneySea: Catatan Perjalanan Akhir Tahun Pengacara ASF & Keluarga di Negeri Sakura

Menurutnya, penggugat harus permasalahkan SK yang dikeluarkan oleh Bupati, demi penegakan hukum.

“Permasalahkan hal SK tersebut dalam pelantikan yang keliru dari Bupati Minsel. Lampirkan putusan PTUN amar putusannya,” lanjutnya.

Sebagai pekerja hukum, YP memang belum bersedia untuk mempublikasikan identitasnya, namun demi penegakan hukum ia pun bersedia untuk mengawal perkara ini, agar penggugat mendapatkan keadilan hukum.

Hingga berita ini tayang, belum ada tanggapan resmi dari Pemkab Minsel.

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Kadis LH Kabupaten Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Oleh Seorang Wartawan

Sabtu, 26 September 2026 - 16:33 WIB

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah

Sabtu, 19 September 2026 - 15:01 WIB

‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎

Berita Terbaru