KOTA BEKASI — Langkah strategis dalam tata kelola pemerintahan kembali ditorehkan di Kota Bekasi. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait integrasi data pertanahan dan perpajakan.
Penandatanganan penting yang menandai babak baru sinergi antarlembaga ini dilangsungkan di Kantor Inspektorat Kota Bekasi pada Rabu (09/09/2026) pagi.
Kolaborasi ini menjadi momentum krusial dalam mewujudkan penguatan ekonomi daerah serta reformasi birokrasi melalui penyediaan layanan pertanahan yang modern. Fokus utama dari PKS tersebut adalah percepatan pelaksanaan program unggulan berupa integrasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).
Melalui sistem yang interoperabel, data spasial bidang tanah nantinya akan terhubung langsung dengan data objek pajak secara real-time. Langkah terobosan ini diharapkan mampu mewujudkan satu data (single data) pertanahan dan perpajakan yang akurat, transparan, serta akuntabel di Kota Bekasi.
Kepala Kantor BPN Kota Bekasi, Tarbarita Simorangkir, menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan wujud nyata kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan publik yang efisien sekaligus mengoptimalkan potensi fiskal daerah.
”Penandatanganan PKS ini menjadi momentum strategis dalam mewujudkan penguatan ekonomi daerah dan reformasi birokrasi melalui layanan pertanahan yang modern. Melalui integrasi data NIB dan NOP, Pemkot Bekasi dan Kantor Pertanahan Kota Bekasi berkomitmen penuh untuk menghadirkan satu data pertanahan dan perpajakan yang akurat,” ujar Tarbarita usai penandatanganan.
Tarbarita menjelaskan lebih lanjut bahwa sistem yang dibangun dirancang agar terhubung secara mulus guna mendukung akurasi data yang komprehensif.
”Sistem yang interoperabel ini akan menghubungkan data spasial bidang tanah dengan data objek pajak secara real-time. Langkah ini sangat krusial karena akan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui penggalian potensi pajak PBB dan BPHTB secara lebih optimal, mengandalkan akurasi data tanpa perlu menaikkan tarif pajak bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan adanya integrasi tata kelola data NIB-NOP ini, Pemkot Bekasi dan Kantor Pertanahan Kota Bekasi optimis target peningkatan kemandirian fiskal daerah dapat tercapai tanpa memberikan beban tambahan kepada warga.
Secara keseluruhan, komitmen bersama yang tertuang dalam PKS ini menjadi bukti konkret sinergi lintas sektor yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan yang bersih, serta kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.
















