Mewakili SMSI, ML Luis Lengkong Hadiri Kajian Hukum Gelaran Dewan Pers

- Jurnalis

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang diwakili oleh Sekretaris SMSI DKI Jakarta, ML Luis Lengkong hadir secara langsung dalam acara seminar dan diskusi terbuka yang digelar oleh Dewan Pers, Kamis (11/08/2022) di Hotel Mercure Sabang Jalan Agus Salim, Jakarta.

Selain dihadiri secara langsung oleh sejumlah undangan yang merupakan Konstituen Dewan Pers (dengan penerapan protokol kesehatan), disediakan juga link secara terbuka melalui aplikasi zoom. Diketahui, para peserta yang ada merupakan Organisasi Perusahaan Pers, Organisasi Wartawan/Pers dan juga Pimpinan media massa.

Diskusi tersebut, dilaksanakan dengan maksud untuk membahas kajian hukum atas pedoman pemberitaan di media sosial.

Baca Juga :  WhatsApp Alami Gangguan, Waka BPKN RI M. Mufti Mubarok: Jutaan Konsumen Mengalami Kerugian

Acara bertujuan mengkaji status hukum media sosial dalam kaitan karya jurnalistik, merumuskan kriteria media sosial sebagai bagian karya jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan membuat pedoman media sosial dalam kaitan media konvergensi / multiplatform sebagai perlindungan hukum ketika terjadi sengketa karya jurnalistik.

Acara dibuka oleh Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, sekaligus juga menjadi narasumber dalam materi Identifikasi Jurnalisme dalam Multiplatform.

Hadir pula sebagai narasumber, Eko Septiaji Nugraha selaku Ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), dengan membawa materi bertema Hoax Dalam Jurnalisme Multiplatform.

Baca Juga :  Ingin Wujudkan Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat, FPKA Susun Panitia Pemekaran Kota Amurang

Selanjutnya, disambung oleh Yosi Mokalu Ketua Siberkreasi yang membawakan materi tentang Pandangan Masyarakat, terkait Pemberitaan Hoax di Media Sosial.

Diketahui, sasaran dari pelaksaan kegiatan ini yakni Pertama, adanya pedoman media sosial dalam kaitan karya jurnalistik. Kedua, meningkatnya pemahaman pemangku kepentingan mengenai media kovergensi / multiplatform untuk taat terhadap kode etik jurnalistik dan undang-
undang pers. Ketiga, terwujud perusahan pers dan wartawan profesional pedoman yang mengatur
jelas kriteria media sosial.

(***)

Berita Terkait

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Pelantikan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Belum Akan Dilantik Pada 6 Juli 2026
Tim Fasilitasi TJSL Sudah Berjalan, Bapperida & DPMPTSP Kota Bekasi Siapkan Sistem Aplikasi

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:29 WIB

Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa

Berita Terbaru