MINAHASA SELATAN,- Tim Satgassus Maleo Polda Sulut dan Tim Resmob Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan pelaku Pedofilia atau penyimpangan seksual terhadap anak anak dibawah lima tahun (balita) yang terjadi di salah satu desa, di wilayah Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Tindak pidana percabulan terhadap Balita ini terjadi pada awal bulan Juli 2021, dilakukan oleh tersangka berinisial WT alias Wanly (34), warga Kecamatan Tumpaan.
Diketahui aksi cabul ini terjadi di rumah tersangka, “Korban seorang anak perempuan balita umur 3 tahun, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/231/VII/2021/SPKT Res Minsel,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK
Usai melakukan aksi cabul, tersangka melarikan diri dari rumahnya di Tangkuney selang 3 (tiga) hari, hingga akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan Polisi.
Tersangka yang diketahui sudah beristri ini diamankan pada Senin (05/07/2021), di Desa Buntalo Induk, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Kolaborasi Tim Satgassus Maleo Polda Sulut dan Tim Resmob Polres Minsel, berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka di rumah istrinya, tepatnya di Desa Buntalo Induk, Bolmong,” jelas AKP Rio.
Untuk saat ini tersangka telah diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Toar/HPMS)