Kasus Pedofilia Terjadi di Minsel, Polisi Amankan Seorang Lelaki Beristri

- Jurnalis

Selasa, 6 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINAHASA SELATAN,- Tim Satgassus Maleo Polda Sulut dan Tim Resmob Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan pelaku Pedofilia atau penyimpangan seksual terhadap anak anak dibawah lima tahun (balita) yang terjadi di salah satu desa, di wilayah Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Tindak pidana percabulan terhadap Balita ini terjadi pada awal bulan Juli 2021, dilakukan oleh tersangka berinisial WT alias Wanly (34), warga Kecamatan Tumpaan.

Baca Juga :  Polres Simalungun Salurkan Bakti Sosial Akabri Sumut Kepada 28 KK Korban Banjir Bandang Haranggaol

Diketahui aksi cabul ini terjadi di rumah tersangka, “Korban seorang anak perempuan balita umur 3 tahun, sebagaimana termuat dalam laporan polisi nomor LP/231/VII/2021/SPKT Res Minsel,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK

Usai melakukan aksi cabul, tersangka melarikan diri dari rumahnya di Tangkuney selang 3 (tiga) hari, hingga akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan Polisi.

Tersangka yang diketahui sudah beristri ini diamankan pada Senin (05/07/2021), di Desa Buntalo Induk, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Baca Juga :  Jenderal TNI Agus Subiyanto Resmi Dilantik sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia

“Kolaborasi Tim Satgassus Maleo Polda Sulut dan Tim Resmob Polres Minsel, berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka di rumah istrinya, tepatnya di Desa Buntalo Induk, Bolmong,” jelas AKP Rio.

Untuk saat ini tersangka telah diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Toar/HPMS)

Berita Terkait

Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN
PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi
‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!
‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎
Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:49 WIB

Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:37 WIB

PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:36 WIB

‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:38 WIB

‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎

Senin, 13 Juli 2026 - 22:28 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026

Berita Terbaru

Berita

PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:37 WIB