TELUSUR NEWS, – Unit kriminal khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sindikat pinjaman online (Pinjol) ilegal di salah ruko kawasan Jakarta Barat pada Rabu (13/10) siang.
Ruko tersebut diduga dijadikan kantor untuk transaksi pinjaman ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya sindikat pinjol ilegal.
“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki,” kata Hengki dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 14 Oktober 2021.
Dari hasil penyelidikan, kata Hengki pihaknya akhirnya menemukan kantor sindikat pinjol tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ternyata pinjol ini ilegal dan pihaknya langsung melakukan penggerebekan.
“Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol,” tuturnya.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Pusat sedang mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui siapa pemilik sindikat pinjol itu.
Dalam waktu dekat, lanjut Hengki pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut.
“Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi,” ujarnya.*
Erzan