Reserse Polres Wonogiri, Bekuk Penjual Pil Koplo

- Jurnalis

Senin, 18 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WONOGIRI, Telusur News – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil membekuk dua orang pemuda lantaran terbukti mengedarkan pil koplo, Sabtu (16/10). Sebelum ditangkap, keduanya sempat berusaha melarikan diri.

Dua orang pemuda tersebut masing-masing berinisial AS (30) warga Dusun Soko Lor RT 01/RW 09 Kelurahan Mlokomanis Kulon, Kecamatan Ngadirojo dan SU (35) warga Dusun Pakelan RT 01/RW 01 Kelurahan Kasihan, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

Menurut keterangan dari Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat. Dimana di Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo sering digunakan lokasi transaksi narkoba.

Baca Juga :  Resmikan Implementasi Layanan Elektronik di Kota Pekanbaru, Menteri AHY: Bukan Hanya Lebih Cepat, tapi Juga Efisien dan Aman

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Sabtu 16 Oktober 2021 sekitar pukul 12.30 WIB, tim Opsnal Satnarkoba melaksanakan penyelidikan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Dimas ke wilayah itu. Benar saja, ketika melewati jalan Dusun Jatinom, Kecamatan Ngadirojo, petugas mengetahui dua orang dengan garak gerik mencurigakan.

Melihat keberadaan petugas, dua pemuda tersebut berusaha melarikan diri. Beruntung dengan sigapnya petugas langsung mengejar.

“Ketika didekati kedua orang tersebut berusaha untuk melarikan diri sehingga dikejar dan akhirnya tertangkap,” terang Iwan mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi. Minggu (17/10).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bungkusan grenjeng. Dimana di dalamnya terdapat satu ) plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih, kuat dugaan barang tersebut sabu.

Baca Juga :  MoU Tentang Pemulihan Alur Sungai Cakung antara Pemkot Bekasi dan PT Kota Bintang

“Kedua pemuda itu mengaku tengah bertransaksi narkoba,” ujarnya.

Bersama barang bukti sabu seberat 0,24 gram tersebut, kedua pemuda itu langsung digelandang ke Mapolres Wonogiri guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Petugas juga mengamankan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu buah pipet kaca,” imbuhnya.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat ( 1 ) juncto pasal 132 ayat ( 1 ) subsider pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***(ione/HS).

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru