Reserse Polres Wonogiri, Bekuk Penjual Pil Koplo

- Jurnalis

Senin, 18 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WONOGIRI, Telusur News – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil membekuk dua orang pemuda lantaran terbukti mengedarkan pil koplo, Sabtu (16/10). Sebelum ditangkap, keduanya sempat berusaha melarikan diri.

Dua orang pemuda tersebut masing-masing berinisial AS (30) warga Dusun Soko Lor RT 01/RW 09 Kelurahan Mlokomanis Kulon, Kecamatan Ngadirojo dan SU (35) warga Dusun Pakelan RT 01/RW 01 Kelurahan Kasihan, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

Menurut keterangan dari Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat. Dimana di Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo sering digunakan lokasi transaksi narkoba.

Baca Juga :  Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Bekasi Sepakat Untuk Evaluasi Tunjangan DPRD Sesuai Aturan yang Berlaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Sabtu 16 Oktober 2021 sekitar pukul 12.30 WIB, tim Opsnal Satnarkoba melaksanakan penyelidikan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Dimas ke wilayah itu. Benar saja, ketika melewati jalan Dusun Jatinom, Kecamatan Ngadirojo, petugas mengetahui dua orang dengan garak gerik mencurigakan.

Melihat keberadaan petugas, dua pemuda tersebut berusaha melarikan diri. Beruntung dengan sigapnya petugas langsung mengejar.

“Ketika didekati kedua orang tersebut berusaha untuk melarikan diri sehingga dikejar dan akhirnya tertangkap,” terang Iwan mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi. Minggu (17/10).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bungkusan grenjeng. Dimana di dalamnya terdapat satu ) plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih, kuat dugaan barang tersebut sabu.

Baca Juga :  Tambah Wawasan Anggota Satgas Binmas Noken, Tim Supervisi dan Asistensi Satgas Binmas Noken Sambangi Peternak Babi

“Kedua pemuda itu mengaku tengah bertransaksi narkoba,” ujarnya.

Bersama barang bukti sabu seberat 0,24 gram tersebut, kedua pemuda itu langsung digelandang ke Mapolres Wonogiri guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Petugas juga mengamankan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu buah pipet kaca,” imbuhnya.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat ( 1 ) juncto pasal 132 ayat ( 1 ) subsider pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***(ione/HS).

Berita Terkait

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diadakan Dewan Pers
Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan
PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:54 WIB

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diadakan Dewan Pers

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:21 WIB

Tri Adhianto Ikut Senam Bersama dan UMKM Ramaikan Akhir Pekan di Kecamatan Bekasi Selatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Berita Terbaru