Reserse Polres Wonogiri, Bekuk Penjual Pil Koplo

- Jurnalis

Senin, 18 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WONOGIRI, Telusur News – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil membekuk dua orang pemuda lantaran terbukti mengedarkan pil koplo, Sabtu (16/10). Sebelum ditangkap, keduanya sempat berusaha melarikan diri.

Dua orang pemuda tersebut masing-masing berinisial AS (30) warga Dusun Soko Lor RT 01/RW 09 Kelurahan Mlokomanis Kulon, Kecamatan Ngadirojo dan SU (35) warga Dusun Pakelan RT 01/RW 01 Kelurahan Kasihan, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah.

Menurut keterangan dari Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri Aipda Iwan Sumarsono, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat. Dimana di Desa Gedong, Kecamatan Ngadirojo sering digunakan lokasi transaksi narkoba.

Baca Juga :  Peralihan Tongkat Komando Kepemimpinan Kodim 1302/Minahasa Kepada Letkol Inf Ircham Efendy

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Sabtu 16 Oktober 2021 sekitar pukul 12.30 WIB, tim Opsnal Satnarkoba melaksanakan penyelidikan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Dimas ke wilayah itu. Benar saja, ketika melewati jalan Dusun Jatinom, Kecamatan Ngadirojo, petugas mengetahui dua orang dengan garak gerik mencurigakan.

Melihat keberadaan petugas, dua pemuda tersebut berusaha melarikan diri. Beruntung dengan sigapnya petugas langsung mengejar.

“Ketika didekati kedua orang tersebut berusaha untuk melarikan diri sehingga dikejar dan akhirnya tertangkap,” terang Iwan mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi. Minggu (17/10).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan bungkusan grenjeng. Dimana di dalamnya terdapat satu ) plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih, kuat dugaan barang tersebut sabu.

Baca Juga :  Pemkab Bekasi Siapkan Strategi Kurangi Angka Pengangguran

“Kedua pemuda itu mengaku tengah bertransaksi narkoba,” ujarnya.

Bersama barang bukti sabu seberat 0,24 gram tersebut, kedua pemuda itu langsung digelandang ke Mapolres Wonogiri guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Petugas juga mengamankan satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu buah pipet kaca,” imbuhnya.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat ( 1 ) juncto pasal 132 ayat ( 1 ) subsider pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ***(ione/HS).

Berita Terkait

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi
PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:02 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB