MINSEL, TelusurNews,- Polres Minahasa Selatan (Minsel) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus ke luar daerah.
Berkat informasi dari masyarakat, miras jenis Cap Tikus sebanyak 1.280 botol yang hendak dibawa ke daerah Gorontalo berhasil digagalkan oleh Kepolisian Minahasa Selatan pada Jumat (14/01/2022).
“Total ada 1.280 botol miras jenis Cap Tikus; tepatnya dalam kemasan botol ukuran 600ml dimasukkan di karung plastik. Miras Cap Tikus hendak dibawa ke Propinsi Gorontalo untuk diperjualbelikan,” terang Kasat Resnarkoba Polres Minsel AKP Verry Liwutang kepada media lewat press release Humas Polres Minsel, Sabtu (15/01/2022)
Bersama barang bukti miras Cap Tikus, Polisi juga mengamankan kendaraan Suzuki pick up bernomor polisi DB 8665 FI, dan satu orang lelaki inisial RS alias Rando (33), warga salah satu desa di Kecamatan Kumelembuai, Minsel.
“Dicegat di Jalan Raya Desa Wakan, Kecamatan Amurang Barat, Minsel,” ungkap Kasat Narkoba.
Seluruh barang bukti kendaraan bersama miras Cap Tikus dan lelaki RS telah diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan. (Toar Lengkong/HPMS/***)