Polres Minsel Berhasil Gagalkan Pengiriman Miras Jenis Cap Tikus ke Luar Daerah

- Jurnalis

Sabtu, 15 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1.280 botol Cap Tikus bersama kendaraan pick up yang berhasil diamankan Polisi

1.280 botol Cap Tikus bersama kendaraan pick up yang berhasil diamankan Polisi

MINSEL, TelusurNews,- Polres Minahasa Selatan (Minsel) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus ke luar daerah.

Berkat informasi dari masyarakat, miras jenis Cap Tikus sebanyak 1.280 botol yang hendak dibawa ke daerah Gorontalo berhasil digagalkan oleh Kepolisian Minahasa Selatan pada Jumat (14/01/2022).

“Total ada 1.280 botol miras jenis Cap Tikus; tepatnya dalam kemasan botol ukuran 600ml dimasukkan di karung plastik. Miras Cap Tikus hendak dibawa ke Propinsi Gorontalo untuk diperjualbelikan,” terang Kasat Resnarkoba Polres Minsel AKP Verry Liwutang kepada media lewat press release Humas Polres Minsel, Sabtu (15/01/2022)

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Dewan Komisioner OJK 2022-2027 Jaga Kondusifitas Ekosistem Industri Keuangan Nasional
Kendaraan pick up yang digunakan untuk menyelundupkan Cap Tikus berhasil dicegat dan diamankan Polres Minsel

Bersama barang bukti miras Cap Tikus, Polisi juga mengamankan kendaraan Suzuki pick up bernomor polisi DB 8665 FI, dan satu orang lelaki inisial RS alias Rando (33), warga salah satu desa di Kecamatan Kumelembuai, Minsel.

Baca Juga :  Lepas Rombongan Mudik Kebangsaan Polda Riau, Irjen Moh Iqbal : Ini Momentum Kolaborasi Untuk Membantu Masyarakat

“Dicegat di Jalan Raya Desa Wakan, Kecamatan Amurang Barat, Minsel,” ungkap Kasat Narkoba.

Seluruh barang bukti kendaraan bersama miras Cap Tikus dan lelaki RS telah diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan. (Toar Lengkong/HPMS/***)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru