Polres Minsel Berhasil Gagalkan Pengiriman Miras Jenis Cap Tikus ke Luar Daerah

- Jurnalis

Sabtu, 15 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1.280 botol Cap Tikus bersama kendaraan pick up yang berhasil diamankan Polisi

1.280 botol Cap Tikus bersama kendaraan pick up yang berhasil diamankan Polisi

MINSEL, TelusurNews,- Polres Minahasa Selatan (Minsel) kembali berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) jenis Cap Tikus ke luar daerah.

Berkat informasi dari masyarakat, miras jenis Cap Tikus sebanyak 1.280 botol yang hendak dibawa ke daerah Gorontalo berhasil digagalkan oleh Kepolisian Minahasa Selatan pada Jumat (14/01/2022).

“Total ada 1.280 botol miras jenis Cap Tikus; tepatnya dalam kemasan botol ukuran 600ml dimasukkan di karung plastik. Miras Cap Tikus hendak dibawa ke Propinsi Gorontalo untuk diperjualbelikan,” terang Kasat Resnarkoba Polres Minsel AKP Verry Liwutang kepada media lewat press release Humas Polres Minsel, Sabtu (15/01/2022)

Baca Juga :  Bamsoet Bersama Presiden Joko Widodo Lepas Parade Energy to Speed Up Parade Pembalap MotoGP dari Istana Negara
Kendaraan pick up yang digunakan untuk menyelundupkan Cap Tikus berhasil dicegat dan diamankan Polres Minsel

Bersama barang bukti miras Cap Tikus, Polisi juga mengamankan kendaraan Suzuki pick up bernomor polisi DB 8665 FI, dan satu orang lelaki inisial RS alias Rando (33), warga salah satu desa di Kecamatan Kumelembuai, Minsel.

Baca Juga :  Dualisme PWI Sumut Berakhir: Farianda Ditetapkan Ketua yang Sah, Austin Kembali Bersatu

“Dicegat di Jalan Raya Desa Wakan, Kecamatan Amurang Barat, Minsel,” ungkap Kasat Narkoba.

Seluruh barang bukti kendaraan bersama miras Cap Tikus dan lelaki RS telah diamankan di Polres Minsel untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan. (Toar Lengkong/HPMS/***)

Berita Terkait

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Berita Terbaru