Hanya Rp 14 Juta, Harga Bongkaran Teguh Bersinar Amurang Dinilai Tak Sesuai

- Jurnalis

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harga jual Bongkaran Gedung Teguh Bersinar Amurang dinilai tak sesuai

Harga jual Bongkaran Gedung Teguh Bersinar Amurang dinilai tak sesuai

MINSEL, TelusurNews,- Aula Teguh Bersinar di pusat Kota Amurang kini beralih fungsi menjadi Ruang Terbuka Publik (RTP) yang saat ini telah menjadi ikon baru Kota Amurang dan Minahasa Selatan (Minsel) pada umumnya.

Namun, sayangnya meninggalkan beragam persoalan dan pertanyaan bagi masyarakat, salah satunya terkait Bongkaran Gedung Teguh Bersinar yang dijual hanya dengan harga 14 juta rupiah.

Hal tersebut kemudian menjadi pertanyaan di masyarakat. Berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Minsel 2021, dengan aset bongkaran senilai Rp 14 juta. Tentunya jumlah tersebut dinilai terlalu rendah, dimana bahan bangunan Teguh Bersinar sebagian besar berupa scrap besi baja yang memiliki nilai ekonomis tinggi.

Baca Juga :  Capaian Positif Migas Kota Bekasi, Dari Balik Modal Hingga Ekspansi ke Daerah

Salah satu warga Kota Amurang Jofry kemudian angkat suara. Menurutnya, harga tersebut tidak sebanding jika hanya dinilai dengan harga 14 juta rupiah.

Dikatakannya, untuk harga besi bekas bahan saja biasa sekitar Rp 4 ribu s/d Rp 5 ribu/Kg. Bisa dibayangkan scrap besi baja Teguh Bersinar yang mencapai puluhan bahkan ratusan ton.

“Tidak masuk akal, bangunan Teguh Bersinar dinilai dengan harga seperti itu,”

“Menurut kami perlu ada pemeriksaan lebih lanjut, karena memang nilainya terlalu rendah bila dilihat dari material dan volumenya. Sebab untuk besi H beam bekas saja cukup tinggi. Kami berharap ini jadi perhatian Pemkab Minsel, jangan sampai menanggung kerugian besar,” ujarnya, Selasa (12/07/2022).

Baca Juga :  Disdukcapil Kota Bekasi dan PWI Bekasi Raya Jalin Sinergitas untuk Pelayanan Lebih Baik

Jofry meminta pemerintah seharusnya transparan mengenai hal ini, dimana sebelum pembongkaran harus ada tafsiran mengenai material, sehingga tidak akan membawa kerugian bagi negara.

Sementara itu, Pemkab Minsel melalui Kepala Dinas Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (DKPAD) James Tombokan kepada sejumlah media membenarkan bongkaran Teguh Bersinar bernilai Rp 14 juta. Dari nilai aset tersebut, merupakan hasil penghitungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado.

“Jadi material bongkaran Teguh Bersinar berupa besi dan seng, merupakan hasil perhitungan KPKNL Manado. Untuk informasi lainnya dapat dicek ke KPKNL, sebab mereka yang memberikan taksiran,” sebut Tombokan. (tl)

Berita Terkait

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Pelantikan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Belum Akan Dilantik Pada 6 Juli 2026
Tim Fasilitasi TJSL Sudah Berjalan, Bapperida & DPMPTSP Kota Bekasi Siapkan Sistem Aplikasi

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:29 WIB

Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa

Berita Terbaru