Polres Minsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus 303 Judi dan BBM

- Jurnalis

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Minsel saat Konferensi Pers

Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Minsel saat Konferensi Pers

MINSEL, TelusurNews,- Polres Minahasa Selatan menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Migas dan kasus 303 perjudian, pada Kamis (01/09/2022).

“Kita hari ini mengadakan Press Release berkaitan dengan kasus yang sudah kita tangani, yaitu ada dua kasus, yang satu kasus migas dan yang satu kasus judi 303,” ungkap Wakapolres Kompol Eddy Saputra, SIK, dalam Konferensi Pers.

Pengungkapan dua kasus tersebut merupakan tindaklanjut dari perintah Kapolri terkait Kamtibmas, dan hal-hal yang dapat menurunkan citra Kepolisian. Dengan melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Selain 2 kasus tersebut masih ada ilegal logging dan mining (tambang) yang akan diatensi Polres Minsel hinggah akhir September ini.

“Press release hari ini adalah tindaklanjut dari Mabes Polri yang sudah di-TR-kan, berdasarkan STR/214/08//OPS/2022 tentang Dalam Rangka Menjaga Situasi Kamtibmas Agar Tetap Aman Kondusif dan Menurunkan Pelanggaran Maupun Tindak Pidana Yang Dapat Menurunkan Citra Polri,” ujar Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly D. Lihawa, SH, M.Kn, kepada wartawan.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Minsel Gelar Ibadah Pra Natal 2023 Dirangkai Apresiasi Guru Tenaga Kependidikan dan Siswa

Yang pertama yaitu pengungkapan kasus 303 perjudian yang terjadi di Desa Ongkaw Satu Kecamatan Sinonsayang yang sudah dalam proses hukum penyidikan dan telah menetapkan tersangka.

Di mana dalam pengungkapan tersebut dilakukan tangkap tangan terhadap 4 (empat) tersangka perjudian jenis kartu remi dengan taruhan yang cukup besar, pada 24 Agustustus 2022 sekitar pukul 2 siang. Keempat tersangka tersebut berinisial YS, FP, MT dan FM. Barang bukti yang disita adalah kartu remi dan uang tunai.

Barang bukti penggelapan BBM

Kemudian yang kedua, pengungkapan tindak pidana penggelapan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar bersubsidi.

Pengungkapan tindak pidana penggelapan BBM jenis Pertalite tertangkap tangan saat truk pengangkut BBM sedang ‘kencing’ atau sedang ‘ngetap’ di Jalan Raya Trans Sulawesi Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga. Diketahui truk BBM tersebut milik SPBU PT. Elnusa. Polisi kemudian menahan satu orang supir inisial RK untuk proses penyelidikan.

Baca Juga :  Momentum HPN 2026, KH. Ma’ruf Amin Dorong Jurnalis Angkat Kembali Sejarah “Geger Cilegon” — Jejak Perlawanan dari Tanah Ulama

Selain itu, Polres Minsel juga mengungkap kasus penggelapan BBM jenis Solar yang terjadi di SPBU Desa Kapitu Amurang Barat pada 27 Agustus 2022 sekitar pukul setengah 10 pagi. Polisi mengamankan 44 galon jerigen ukuran 25 liter, serta 1 kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang Station nomor polisi DB 1131 FH, dan kendaraan roda enam jenis truk Hino nomor polisi DB 8691 EG.

Modus operandinya adalah melakukan pengetapan menggunakan galon dan dijual kembali untuk meraup keuntungan. Polisi mengamankan 1 (satu) orang pelaku pemilik galon-galon tersebut.

Perbuatan tersebut melanggar pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar. (Toar Lengkong)

Berita Terkait

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor
TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan
‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎
‎Kantor Imigrasi Bekasi Pastikan Tetap Beroperasi Normal Setiap Hari Jumat
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa
Pencopotan Gus Shol Ditolak 11 PAC, Legitimitas Keputusan Dipertanyakan
Kasus Kejahatan ITE Pelaku Cinta dan Nabila Digelar dan Periksa Ahli, Profesionalisme Penyidik Diuji: Propam Polres Minsel Siap Kawal
PLN Sambungkan Daya 250 MVA untuk PT IKPP Karawang, Terbesar di Jawa Barat

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Kamis, 16 April 2026 - 18:48 WIB

TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan

Rabu, 15 April 2026 - 20:31 WIB

‎Imigrasi Bekasi Amankan 78 WNA di Proyek Konstruksi, Diduga Kerja Tanpa Izin ‎

Rabu, 15 April 2026 - 15:21 WIB

‎Kantor Imigrasi Bekasi Pastikan Tetap Beroperasi Normal Setiap Hari Jumat

Senin, 13 April 2026 - 17:10 WIB

Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa

Berita Terbaru