Polres Minsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus 303 Judi dan BBM

- Jurnalis

Jumat, 2 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Minsel saat Konferensi Pers

Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Minsel saat Konferensi Pers

MINSEL, TelusurNews,- Polres Minahasa Selatan menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus Migas dan kasus 303 perjudian, pada Kamis (01/09/2022).

“Kita hari ini mengadakan Press Release berkaitan dengan kasus yang sudah kita tangani, yaitu ada dua kasus, yang satu kasus migas dan yang satu kasus judi 303,” ungkap Wakapolres Kompol Eddy Saputra, SIK, dalam Konferensi Pers.

Pengungkapan dua kasus tersebut merupakan tindaklanjut dari perintah Kapolri terkait Kamtibmas, dan hal-hal yang dapat menurunkan citra Kepolisian. Dengan melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Selain 2 kasus tersebut masih ada ilegal logging dan mining (tambang) yang akan diatensi Polres Minsel hinggah akhir September ini.

“Press release hari ini adalah tindaklanjut dari Mabes Polri yang sudah di-TR-kan, berdasarkan STR/214/08//OPS/2022 tentang Dalam Rangka Menjaga Situasi Kamtibmas Agar Tetap Aman Kondusif dan Menurunkan Pelanggaran Maupun Tindak Pidana Yang Dapat Menurunkan Citra Polri,” ujar Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly D. Lihawa, SH, M.Kn, kepada wartawan.

Baca Juga :  Pilkada Serentak November 2024, Tangkal Hoax, Diskominfo Minsel: Masyarakat Kroscek Informasi dengan Sumber Akurat

Yang pertama yaitu pengungkapan kasus 303 perjudian yang terjadi di Desa Ongkaw Satu Kecamatan Sinonsayang yang sudah dalam proses hukum penyidikan dan telah menetapkan tersangka.

Di mana dalam pengungkapan tersebut dilakukan tangkap tangan terhadap 4 (empat) tersangka perjudian jenis kartu remi dengan taruhan yang cukup besar, pada 24 Agustustus 2022 sekitar pukul 2 siang. Keempat tersangka tersebut berinisial YS, FP, MT dan FM. Barang bukti yang disita adalah kartu remi dan uang tunai.

Barang bukti penggelapan BBM

Kemudian yang kedua, pengungkapan tindak pidana penggelapan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar bersubsidi.

Pengungkapan tindak pidana penggelapan BBM jenis Pertalite tertangkap tangan saat truk pengangkut BBM sedang ‘kencing’ atau sedang ‘ngetap’ di Jalan Raya Trans Sulawesi Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga. Diketahui truk BBM tersebut milik SPBU PT. Elnusa. Polisi kemudian menahan satu orang supir inisial RK untuk proses penyelidikan.

Baca Juga :  Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kampus Politeknik Banjarnegara, Ketua MPR RI Bamsoet Minta Mahasiswa Jadi Pemilih Cerdas

Selain itu, Polres Minsel juga mengungkap kasus penggelapan BBM jenis Solar yang terjadi di SPBU Desa Kapitu Amurang Barat pada 27 Agustus 2022 sekitar pukul setengah 10 pagi. Polisi mengamankan 44 galon jerigen ukuran 25 liter, serta 1 kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang Station nomor polisi DB 1131 FH, dan kendaraan roda enam jenis truk Hino nomor polisi DB 8691 EG.

Modus operandinya adalah melakukan pengetapan menggunakan galon dan dijual kembali untuk meraup keuntungan. Polisi mengamankan 1 (satu) orang pelaku pemilik galon-galon tersebut.

Perbuatan tersebut melanggar pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar. (Toar Lengkong)

Berita Terkait

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen
Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi
PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026
Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi
Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat
PERADI PROFESIONAL: Paradigma Baru Organisasi Advokat Indonesia
Dinas Perkimtan Kota Bekasi Targetkan Perbaikan Rutilahu dan Fasilitas Publik
‎Kota Bekasi Kejar Target Penyelesaian Infrastruktur Olahraga Jelang Porprov

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:02 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Ucapan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H untuk Warga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:08 WIB

PLN UID Jabar Siagakan 4.993 Personel dan Layanan Digital 24 Jam Selama Idul Adha dan Waisak 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:49 WIB

Ali Akbar, Sosok Teladan di Balik Gemilangnya Olahraga Kota Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:28 WIB

Reses di Sukrendah, Ketua DPRD Lebak Terima Keluhan BPJS Nonaktif dan Akurasi Data Desil Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:36 WIB