Pandang Enteng !! Tak Ada Laporan LPJ Pinamorongan, BPD Pertanyakan BLT DD yang Disalurkan

- Jurnalis

Sabtu, 9 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Oknum Hukum Tua Kelli Langi

Foto: Oknum Hukum Tua Kelli Langi

MINSEL, TelusurNews,- Pemerintah Desa Pinamorongan terkesan ‘Pandang Enteng’ (meremehkan) kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Pasalnya, hingga saat ini Pemdes dalam hal ini Hukum Tua tidak kunjung melaporkan atau menunjukkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa kepada BPD untuk diperiksa. Bahkan hingga diketahui, Pemdes telah selesai menyalurkan anggaran BLT Tahap I Tahun 2022, LPJ tak dilaporkan.

Dengan demikian diduga ada sesuatu yang disembunyikan oleh Pemdes Pinamorongan terhadap BPD. Kuat dugaan telah terjadi penyelewengan.

“Baru kali ini tidak ada laporan ke BPD,” ungkap salah satu anggota BPD, yang namanya tidak ingin disebutkan, Sabtu (09/04).

Anggota BPD tersebut berkata begitu sebab pada pemerintahan yang sebelum-sebelumnya selalu dilakukan laporan pertanggungjawaban kepda BPD oleh Hukum Tua.

Sehingga menjadi pertanyaan sekarang bagaimana anggaran BLT DD 2022 tersebut bisa ada dan disalurkan, padahal ada dugaan bahwa LPJ belum tuntas.

‘LPJ dalam perampungan,” kata Hukum Tua Kelli Langi kepada Jurnalis media ini, lewat pesan WhatsApp pribadinya 082*****1238, Selasa (05/04).

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Minahasa Gelar Rapat Evaluasi Program Kepala Sekolah SD dan SMP Se- Kabupaten

Semakin rincuh, sebab dari hasil rapat yang di gelar BPD Pinamorongan pada Rabu (06/04), LPJ diketahui belum dilaporkan ke BPD. Sehingga BPD mempertanyakan penyaluran anggaran BLT DD 2022.

“Biasanya penyaluran BLT mereka (Pemdes) undang kami BPD, tapi ini tidak,” ungkap BPD.

Diduga ada trik dan intrik dari Pemerintah Desa dalam hal ini Hukum Tua untuk mempermainkan BPD. Diketahui, saat penyaluran BLT hanya ada 1 (satu) anggota BPD di lokasi, itupun menurut anggota BPD yang namanya tidak ingin dipublikasi, anggota BPD tersebut hanya kebetulan ada di lokasi tanpa diundang.

“Cuma kebetulan waktu itu ada salah satu BPD yang hadir di kantor desa, jadi Pemdes suruh mewakili BPD,” tuturnya.

Dan mirisnya, anggota BPD tersebut ternyata tidak hadir saat rapat internal BPD, sehingga ia tidak mengetahui hasil rapat BPD.

“Kebetulan BPD yang hadir itu tidak hadir waktu rapat internal BPD, jadi dia tidak dengar hasil rapat waktu itu, kalau kami tidak diundang tidak boleh hadir” ujar BPD, yang namanya tidak ingin dicantumkan.

Baca Juga :  Rakor HPN 2023 SMSI di Sumut, Ketum Firdaus: Sukseskan Ekspedisi Geopark Kaldera Toba!

Terkait hal ini, Jurnalis Media TelusurNews berusaha beberapa kali menghubungi oknum Kumtua Kelli Langi lewat nomor telepon pribadinya Sabtu (09/04), namun sayangnya tidak merespon.

Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada Pasal 48 Tentang Laporan Kepala Desa, tertulis:
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa wajib:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
c. menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.

Dengan begitu, banyak pihak kemudian mendesak Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera turun tangan. Sehingga, dengan begitu juga akan menepis anggapan bahwa ada oknum Dinas PMD juga yang diduga bermain di belakang membantu Hukum Tua Pinamorongan.

(TL/red)

Berita Terkait

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair
Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024
Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia
Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras
Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Kapus dr Arnya Andriani: Sosialisasi dan Pelatihan Pemberian Makanan Tambahan Berbasis Pangan Lokal di Kecamatan Bantar Gebang
Tim Pengacara Andreas Sapta Finady Konferensi Pers Bersama Anak Pasangan Almarhum Opa dan Oma Tomasoa
Kementerian ATR/BPN Terima Aset BMN Hasil Rampasan KPK Senilai Rp4,7 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 22:15 WIB

Mahasiswa KKN-T IPB di Nglungger Ubah Limbah Kotoran Hewan dan Rumah Tangga Jadi Pupuk Organik Cair

Jumat, 26 Juli 2024 - 19:38 WIB

Dialog Publik Pokja Wartawan Humas Kota Bekasi Bahas Peran Media dalam Pilkada 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 08:08 WIB

Irjen Tekankan Satker di Provinsi Jawa Barat untuk Bangun Zona Integritas, Wujudkan Visi Kementerian ATR/BPN Berkelas Dunia

Rabu, 24 Juli 2024 - 22:48 WIB

Bantu Keluarga yang Meninggal, RW 001 Peduli Serahkan Beras

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:10 WIB

Akselerasi Pendaftaran 3,2 Juta Hektare Tanah Ulayat, Menteri AHY: Pemerintah Hadir Menjamin dan Melindungi Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat

Berita Terbaru