MINSEL, TelusurNews,- Pemerintah Desa Pinamorongan terkesan ‘Pandang Enteng’ (meremehkan) kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Pasalnya, hingga saat ini Pemdes dalam hal ini Hukum Tua tidak kunjung melaporkan atau menunjukkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa kepada BPD untuk diperiksa. Bahkan hingga diketahui, Pemdes telah selesai menyalurkan anggaran BLT Tahap I Tahun 2022, LPJ tak dilaporkan.
Dengan demikian diduga ada sesuatu yang disembunyikan oleh Pemdes Pinamorongan terhadap BPD. Kuat dugaan telah terjadi penyelewengan.
“Baru kali ini tidak ada laporan ke BPD,” ungkap salah satu anggota BPD, yang namanya tidak ingin disebutkan, Sabtu (09/04).
Anggota BPD tersebut berkata begitu sebab pada pemerintahan yang sebelum-sebelumnya selalu dilakukan laporan pertanggungjawaban kepda BPD oleh Hukum Tua.
Sehingga menjadi pertanyaan sekarang bagaimana anggaran BLT DD 2022 tersebut bisa ada dan disalurkan, padahal ada dugaan bahwa LPJ belum tuntas.
‘LPJ dalam perampungan,” kata Hukum Tua Kelli Langi kepada Jurnalis media ini, lewat pesan WhatsApp pribadinya 082*****1238, Selasa (05/04).
Semakin rincuh, sebab dari hasil rapat yang di gelar BPD Pinamorongan pada Rabu (06/04), LPJ diketahui belum dilaporkan ke BPD. Sehingga BPD mempertanyakan penyaluran anggaran BLT DD 2022.
“Biasanya penyaluran BLT mereka (Pemdes) undang kami BPD, tapi ini tidak,” ungkap BPD.
Diduga ada trik dan intrik dari Pemerintah Desa dalam hal ini Hukum Tua untuk mempermainkan BPD. Diketahui, saat penyaluran BLT hanya ada 1 (satu) anggota BPD di lokasi, itupun menurut anggota BPD yang namanya tidak ingin dipublikasi, anggota BPD tersebut hanya kebetulan ada di lokasi tanpa diundang.
“Cuma kebetulan waktu itu ada salah satu BPD yang hadir di kantor desa, jadi Pemdes suruh mewakili BPD,” tuturnya.
Dan mirisnya, anggota BPD tersebut ternyata tidak hadir saat rapat internal BPD, sehingga ia tidak mengetahui hasil rapat BPD.
“Kebetulan BPD yang hadir itu tidak hadir waktu rapat internal BPD, jadi dia tidak dengar hasil rapat waktu itu, kalau kami tidak diundang tidak boleh hadir” ujar BPD, yang namanya tidak ingin dicantumkan.
Terkait hal ini, Jurnalis Media TelusurNews berusaha beberapa kali menghubungi oknum Kumtua Kelli Langi lewat nomor telepon pribadinya Sabtu (09/04), namun sayangnya tidak merespon.
Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada Pasal 48 Tentang Laporan Kepala Desa, tertulis:
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa wajib:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
c. menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.
Dengan begitu, banyak pihak kemudian mendesak Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera turun tangan. Sehingga, dengan begitu juga akan menepis anggapan bahwa ada oknum Dinas PMD juga yang diduga bermain di belakang membantu Hukum Tua Pinamorongan.
(TL/red)