Pandang Enteng !! Tak Ada Laporan LPJ Pinamorongan, BPD Pertanyakan BLT DD yang Disalurkan

- Jurnalis

Sabtu, 9 April 2022 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Oknum Hukum Tua Kelli Langi

Foto: Oknum Hukum Tua Kelli Langi

MINSEL, TelusurNews,- Pemerintah Desa Pinamorongan terkesan ‘Pandang Enteng’ (meremehkan) kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Pasalnya, hingga saat ini Pemdes dalam hal ini Hukum Tua tidak kunjung melaporkan atau menunjukkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa kepada BPD untuk diperiksa. Bahkan hingga diketahui, Pemdes telah selesai menyalurkan anggaran BLT Tahap I Tahun 2022, LPJ tak dilaporkan.

Dengan demikian diduga ada sesuatu yang disembunyikan oleh Pemdes Pinamorongan terhadap BPD. Kuat dugaan telah terjadi penyelewengan.

“Baru kali ini tidak ada laporan ke BPD,” ungkap salah satu anggota BPD, yang namanya tidak ingin disebutkan, Sabtu (09/04).

Anggota BPD tersebut berkata begitu sebab pada pemerintahan yang sebelum-sebelumnya selalu dilakukan laporan pertanggungjawaban kepda BPD oleh Hukum Tua.

Sehingga menjadi pertanyaan sekarang bagaimana anggaran BLT DD 2022 tersebut bisa ada dan disalurkan, padahal ada dugaan bahwa LPJ belum tuntas.

‘LPJ dalam perampungan,” kata Hukum Tua Kelli Langi kepada Jurnalis media ini, lewat pesan WhatsApp pribadinya 082*****1238, Selasa (05/04).

Baca Juga :  Oloan Nababan: Bamus DPRD Adalah Miniaturnya DPRD

Semakin rincuh, sebab dari hasil rapat yang di gelar BPD Pinamorongan pada Rabu (06/04), LPJ diketahui belum dilaporkan ke BPD. Sehingga BPD mempertanyakan penyaluran anggaran BLT DD 2022.

“Biasanya penyaluran BLT mereka (Pemdes) undang kami BPD, tapi ini tidak,” ungkap BPD.

Diduga ada trik dan intrik dari Pemerintah Desa dalam hal ini Hukum Tua untuk mempermainkan BPD. Diketahui, saat penyaluran BLT hanya ada 1 (satu) anggota BPD di lokasi, itupun menurut anggota BPD yang namanya tidak ingin dipublikasi, anggota BPD tersebut hanya kebetulan ada di lokasi tanpa diundang.

“Cuma kebetulan waktu itu ada salah satu BPD yang hadir di kantor desa, jadi Pemdes suruh mewakili BPD,” tuturnya.

Dan mirisnya, anggota BPD tersebut ternyata tidak hadir saat rapat internal BPD, sehingga ia tidak mengetahui hasil rapat BPD.

“Kebetulan BPD yang hadir itu tidak hadir waktu rapat internal BPD, jadi dia tidak dengar hasil rapat waktu itu, kalau kami tidak diundang tidak boleh hadir” ujar BPD, yang namanya tidak ingin dicantumkan.

Baca Juga :  Terkait Pengrusakan Atribut Tempat Ibadah di Tumaluntung, Mendapat Atensi dari Bupati dan Kapolres Minsel

Terkait hal ini, Jurnalis Media TelusurNews berusaha beberapa kali menghubungi oknum Kumtua Kelli Langi lewat nomor telepon pribadinya Sabtu (09/04), namun sayangnya tidak merespon.

Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada Pasal 48 Tentang Laporan Kepala Desa, tertulis:
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa wajib:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
c. menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.

Dengan begitu, banyak pihak kemudian mendesak Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera turun tangan. Sehingga, dengan begitu juga akan menepis anggapan bahwa ada oknum Dinas PMD juga yang diduga bermain di belakang membantu Hukum Tua Pinamorongan.

(TL/red)

Berita Terkait

Semarakkan Hari Agraria dan Tata Ruang Ke-63, ATR/BPN Karawang Gelar Jalan Santai
Ketum DPP Yayasan GANN Berikan Apresiasi pada Diresnarkoba Polda Metro Jaya
Satgas FHQSU XXVI-O1 Sukses Gelar Upacara International Day Of Peacekeepers 2023
Persoalan Revitalisasi Pasar Kranji, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad Menyampaikan Ini
Penghargaan Penyelenggara Opini Kebijakan Terbaik 2023, Kanwil Kemenkumham Maluku Raih Peringkat Ketiga
Kakorbinmas Baharkam Polri Berkomitmen pada Program Food Estate untuk Kesejahteraan Wilayah Perbatasan di Papua
Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Kerjasama Universitas Perwira Purbalingga dengan Keimyung University Daegu Korea Selatan
Kakorbinmas Baharkam Polri Tinjau Program Si Ipar Operasi Rasaka Cartenz untuk Pendidikan Anak-anak di Jayapura
Berita ini 190 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 September 2023 - 11:31 WIB

Semarakkan Hari Agraria dan Tata Ruang Ke-63, ATR/BPN Karawang Gelar Jalan Santai

Jumat, 22 September 2023 - 19:40 WIB

Ketum DPP Yayasan GANN Berikan Apresiasi pada Diresnarkoba Polda Metro Jaya

Jumat, 22 September 2023 - 11:25 WIB

Satgas FHQSU XXVI-O1 Sukses Gelar Upacara International Day Of Peacekeepers 2023

Jumat, 22 September 2023 - 09:28 WIB

Persoalan Revitalisasi Pasar Kranji, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad Menyampaikan Ini

Kamis, 21 September 2023 - 21:04 WIB

Penghargaan Penyelenggara Opini Kebijakan Terbaik 2023, Kanwil Kemenkumham Maluku Raih Peringkat Ketiga

Kamis, 21 September 2023 - 16:17 WIB

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Kerjasama Universitas Perwira Purbalingga dengan Keimyung University Daegu Korea Selatan

Kamis, 21 September 2023 - 15:29 WIB

Kakorbinmas Baharkam Polri Tinjau Program Si Ipar Operasi Rasaka Cartenz untuk Pendidikan Anak-anak di Jayapura

Kamis, 21 September 2023 - 15:21 WIB

Kakorbinmas Baharkam Polri Tinjau Program Koteka dan Bantu Pendidikan Mahasiswa di Jayapura

Berita Terbaru