Pandang Enteng !! Tak Ada Laporan LPJ Pinamorongan, BPD Pertanyakan BLT DD yang Disalurkan

- Jurnalis

Sabtu, 9 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Oknum Hukum Tua Kelli Langi

Foto: Oknum Hukum Tua Kelli Langi

MINSEL, TelusurNews,- Pemerintah Desa Pinamorongan terkesan ‘Pandang Enteng’ (meremehkan) kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. Pasalnya, hingga saat ini Pemdes dalam hal ini Hukum Tua tidak kunjung melaporkan atau menunjukkan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa kepada BPD untuk diperiksa. Bahkan hingga diketahui, Pemdes telah selesai menyalurkan anggaran BLT Tahap I Tahun 2022, LPJ tak dilaporkan.

Dengan demikian diduga ada sesuatu yang disembunyikan oleh Pemdes Pinamorongan terhadap BPD. Kuat dugaan telah terjadi penyelewengan.

“Baru kali ini tidak ada laporan ke BPD,” ungkap salah satu anggota BPD, yang namanya tidak ingin disebutkan, Sabtu (09/04).

Anggota BPD tersebut berkata begitu sebab pada pemerintahan yang sebelum-sebelumnya selalu dilakukan laporan pertanggungjawaban kepda BPD oleh Hukum Tua.

Sehingga menjadi pertanyaan sekarang bagaimana anggaran BLT DD 2022 tersebut bisa ada dan disalurkan, padahal ada dugaan bahwa LPJ belum tuntas.

‘LPJ dalam perampungan,” kata Hukum Tua Kelli Langi kepada Jurnalis media ini, lewat pesan WhatsApp pribadinya 082*****1238, Selasa (05/04).

Baca Juga :  Ciptakan Ruang Terbuka Hijau, Wali Kota Bekasi Hadirkan Banyak Taman

Semakin rincuh, sebab dari hasil rapat yang di gelar BPD Pinamorongan pada Rabu (06/04), LPJ diketahui belum dilaporkan ke BPD. Sehingga BPD mempertanyakan penyaluran anggaran BLT DD 2022.

“Biasanya penyaluran BLT mereka (Pemdes) undang kami BPD, tapi ini tidak,” ungkap BPD.

Diduga ada trik dan intrik dari Pemerintah Desa dalam hal ini Hukum Tua untuk mempermainkan BPD. Diketahui, saat penyaluran BLT hanya ada 1 (satu) anggota BPD di lokasi, itupun menurut anggota BPD yang namanya tidak ingin dipublikasi, anggota BPD tersebut hanya kebetulan ada di lokasi tanpa diundang.

“Cuma kebetulan waktu itu ada salah satu BPD yang hadir di kantor desa, jadi Pemdes suruh mewakili BPD,” tuturnya.

Dan mirisnya, anggota BPD tersebut ternyata tidak hadir saat rapat internal BPD, sehingga ia tidak mengetahui hasil rapat BPD.

“Kebetulan BPD yang hadir itu tidak hadir waktu rapat internal BPD, jadi dia tidak dengar hasil rapat waktu itu, kalau kami tidak diundang tidak boleh hadir” ujar BPD, yang namanya tidak ingin dicantumkan.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Terima Kunjungan KPA Kota Bekasi: Sinergi Pencegahan HIV/AIDS

Terkait hal ini, Jurnalis Media TelusurNews berusaha beberapa kali menghubungi oknum Kumtua Kelli Langi lewat nomor telepon pribadinya Sabtu (09/04), namun sayangnya tidak merespon.

Di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada Pasal 48 Tentang Laporan Kepala Desa, tertulis:
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa wajib:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota;
c. menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.

Dengan begitu, banyak pihak kemudian mendesak Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera turun tangan. Sehingga, dengan begitu juga akan menepis anggapan bahwa ada oknum Dinas PMD juga yang diduga bermain di belakang membantu Hukum Tua Pinamorongan.

(TL/red)

Berita Terkait

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Berita Terbaru