PWI Bekasi Kecam Pegiat Medsos yang Ancam Ketua PWI Depok

- Jurnalis

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Dua orang oknum pengiat media sosial (Medsos) di Kota Depok berinisial AS dan G dilaporkan PWI Kota Depok ke Mapolrestro Kota Depok, Selasa (13/09/3022).

Laporan STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya terkait perkara pelanggaran UU ITE Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 yakni pencemaran nama baik dan ancaman dengan hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, AS akan segera dilaporkan dengan sangkaan ikut campur menuding hoaks pemberitaan terkait Karaoke Inul Vista D’Mal Margonda Depok. Tudingan tersebut dianggap perbuatan mengancam kemerdekaan pers yang bertanggungjawab yang dijamin UU Pers No 40 Tahun 1999.

Baca Juga :  Diduga Gunakan Pihak Ketiga Untuk Raup Keuntungan Dalam Proyek Revitalisasi Swakelola, Kepsek SMKN Tatapaan Diminta untuk Dievaluasi

Dalam ketentuan pidana UU Pers No 40 Tahun 199 di Pasal 18 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 1 yakni kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan Pasal 3 yakni untuk menjamin kemerdekaan pers, mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Pelanggaran atas hal tersebut diatas dapat dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Terkait pemberitaan berjudul Kota Relijius, Karaoke Inul Vista D’Mall Terang-terang Kontes Cewek LC dinilai tidak ada masalah dengan kaidah jurnalistik.

Baca Juga :  Anak Mantan Wapres Try Sutrisno Ditunjuk Kapolri Sebagai Kakorlantas Polri

Namun, tetap dapat diberikan ruang hak jawab jika keberatan atau meluruskan pemberitaan tersebut dan hak jawab itu diberikan kepada orang yang berkepentingan yakni orang-orang yang ada di manajemen Karaoke Inul Vista D’Mall, bukan orang luar yang tidak berkepentingan.

“Silahkan gunakan hak jawab, ada ruangnya kok. Bukan dengan cara-cara intimidasi dan ancaman terhadap kebebasan pers yang bertanggung jawab,” kecam Ketua PWI Bekasi Melody Sinaga.

Kami minta pihak kepolisian segera tangkap pelakunya yang mengancam Ketua PWI Kota Depok,tegas Ketua PWI.Bekasi Raya. (*)

Berita Terkait

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
‎Dugaan Malpraktik Medis WNI di Malaysia: Perjuangan 15 Tahun Menuntut Keadilan dan Desakan Perlindungan Negara
‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu
Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN
PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:15 WIB

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:01 WIB

Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:47 WIB

‎Dugaan Malpraktik Medis WNI di Malaysia: Perjuangan 15 Tahun Menuntut Keadilan dan Desakan Perlindungan Negara

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:46 WIB

‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Berita Terbaru