KOTA BEKASI – Layanan BPJS Kesehatan dilayani berdasarkan Faskes, kecuali bersifat darurat atau emergency dapat dilayani di mana saja. Hal itu dijelaskan Staf Khusus Dinas Kesehatan Kota Bekasi dr Sudirman.
“Kalau sakit nya tidak emergency harus ke faskes yang sesuai dengan yang tertera di kartu nya,” jelas dr Sudirman saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Selasa (27/09/2022)
Sudirman menyatakan, bahwa dapat dilayani di mana saja kalau bersifat darurat atau emergency.
“Kalau emergency bisa dilayani di faskes mana aja,” imbuhnya.
Bila ada warga yang sudah pindah alamat atau domisili, apalagi ke luar daerah sebaiknya disesuaikan dengan faskes terdekat.
“Kalau sudah ganti KTP, ya sesuai dengan KTP yang baru,” tandasnya.
Saat ini menurut Sudirman, bisa merubah faskes lewat aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui Play Store. (M-3L)
















