Bappelitbangda Kota Bekasi Alokasikan Dana Rp. 371 Juta untuk Jasa Konsultansi RP2KPKPK, Upaya Tangani Perumahan Permukiman Kumuh?

- Jurnalis

Rabu, 14 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi, 14 Juni 2023 – Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Bekasi telah menganggarkan dana sebesar Rp. 371.490.000 untuk mendapatkan jasa konsultansi terkait penyusunan dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK). Anggaran ini, merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menangani masalah perumahan kumuh yang ada di kota.

Pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Badan, Bobby, menjelaskan bahwa proses penganggaran telah dilakukan sejak tahun sebelumnya. Setelah memasuki tahun berjalan, dilakukan persiapan-persiapan yang diperlukan. Pemilihan penyedia jasa kemudian diajukan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Bobby juga menekankan kriteria yang harus dipenuhi oleh penyedia atau konsultan, termasuk izin usaha yang valid, status sebagai wajib pajak, keberadaan tempat usaha atau kantor, serta dokumen-dokumen resmi seperti akte pendirian, bukti kuasa, dan identitas KTP. Selain itu, mereka juga harus menandatangani pakta integritas, memiliki sertifikasi kualifikasi teknis, serta pengalaman dalam satu pekerjaan dalam setahun terakhir. Tim yang ditunjuk juga harus terdiri dari sejumlah ahli, seperti ahli penataan kota, tenaga ahli sipil, arsitek, dan ahli lingkungan.

Baca Juga :  Apresiasi dan Penganugerahan Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas Kementerian ATR/BPN

Bobby menambahkan, bahwa hampir seluruh kecamatan di Kota Bekasi memiliki titik-titik kumuh, meskipun ada beberapa kecamatan yang lebih padat penduduknya. Oleh karena itu, penyedia jasa harus melakukan survei lokasi dan mengidentifikasi titik-titik kumuh yang ada.

Baca Juga :  Kepala BPN Kota Bekasi Terima Audiensi Pengurus PWI Bekasi Raya, Bahas Sinergitas ke Depan

“Dalam hal output, yang diperlukan hanyalah dokumen rencana. Namun, dalam dokumen rencana tersebut, akan tergambar dengan jelas berapa banyak titik kumuh yang harus ditangani dan bagaimana penanganannya. Selain itu, data dasar seperti jumlah penduduk, kondisi lingkungan, bahkan status sosial di setiap lokasi harus dijelaskan secara rinci,” tambahnya.

Dengan mengalokasikan dana tersebut, diharapkan bahwa dokumen rencana yang dihasilkan akan menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengatasi perumahan kumuh yang ada di Kota Bekasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan kota yang lebih baik dan berkelanjutan. (Red/LK)

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru