DPRD Kota Bekasi Siapkan Perda Terbaru tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Senin, 7 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Menyadari pentingnya penyelenggaraan ketenagakerjaan yang sesuai dengan peraturan terkini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi membentuk Pansus 43 yang bertugas membahas Raperda tentang Ketanagerkerjaan, dan Raperda Tenaga Kesehatan.

“Kami dari Pansus 43 dapat tugas untuk membuat 2 peraturan daerah, yaitu yang satu terkait dengan penyelenggaraan ketenagakerjaan leading sektor di Dinas Tenaga Kerja dan satu lagi terkait dengan tenaga kesehatan leading sektor di Dinas Kesehatan. Karena ini penugasan, kita sudah jalankan. Sudah dibuat NA nya, sudah dibuat Raperda nya. Ini (Raperda) atas inisiatif DPRD Kota Bekasi,” ujar Ketua Pansus 43, Bambang Purwanto, S. Pd.I, kepada media Telusur News, Senin (07/08/2023) pagi di kantornya.

Salah satu tujuan utama dari inisiatif ini, adalah penyempurnaan Perda Kota Bekasi nomor 18 tahun 2011 tentang pelayanan ketenagakerjaan. Peraturan lama tersebut perlu diperbarui agar sejalan dengan perkembangan peraturan perundangan, termasuk penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. “Kenapa ini dibuat, pertama bahwa peraturan daerah Kota Bekasi nomor 18 tahun 2011 tentang pelayanan ketenagakerjaan yang saat ini ada tidak sesuai lagi dengan peraturan yang berada di atasnya. Sekarang ada peraturan perundangan cipta kerja, jadi memang harus dibuat Raperda,” ungkap Bambang yang diketahui merupakan Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera – PKS di DPRD Kota Bekasi.

Baca Juga :  Ingin Mengenal Dekat Dengan TNI, Anak-Anak TK Kunjungi Kodim 0507/Bekasi

Raperda ini juga akan memfokuskan pada memberikan informasi yang mudah diakses bagi para pencari kerja tentang pelatihan, sertifikasi, dan produktivitas. Langkah ini tidak hanya akan membantu tenaga kerja dalam mengasah keterampilan, tetapi juga meningkatkan kesiapan mereka untuk memenuhi tuntutan pasar kerja yang terus berkembang.

“Nanti, sisi lainnya Raperda ini akan fokus kepada bagaimana memberikan informasi bagi para pencari kerja, tentang pelatihan kerjanya, kompetisinya, sertifikasi, termasuk tentang produktivitas mereka. Kalau yang lainnya, karena diatur dalam undang-undang yang baru nomor 06 tahun 2023 tentang cipta kerja, kluster ketenagakerjaan itu semua sudah detail, ditambah lagi dengan peraturan pemerintah nomor 34 tentang tenaga kerja asing, ahli daya, waktu kerja, hubungan kerja, termasuk pengupahan, serta jaminan sosial. Jadi, sudah tidak kita atur lagi,” pungkasnya.

“Kita nanti fokus bagaimana informasi pelayanan ketenagakerjaan itu bisa diakses gampang oleh tenaga kerja, kalau itu sudah dapat bagaimana pelatihannya, kemudian tentang produktivitasnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Keren, Pemkab Lebak Pertama Launching e-Walidata di Provinsi Banten

Dalam rangka memastikan keberhasilan inisiatif ini, kolaborasi dengan stakeholder yang terlibat dalam ketenagakerjaan menjadi suatu prioritas. “Kita harapkan, akan hiring kembali dengan teman-teman dari Serikat Pekerja dan Apindo, karena stakeholder yang menjalankannya. Harapannya hubungan pekerja dan pengusaha itu lebih baik lagi,” tandanya.

Kesimpulan menurut Ketua Pansus 43 DPRD, bahwa Kota Bekasi harus punya Perda Ketenagakerjaan yang baru, karena yang lama perlu disesuaikan. Juga, fokus kepada bagaimana informasi pelayanan tenaga kerja itu gampang diakses, masyarakat tahu, kemudian terkait pelatihan kerja agar Pemkot memikirkan tentang peraturan pelaksanaan, supaya tenaga kerja yang ada di Kota Bekasi itu minimal mempunyai keterampilan sebelum dia bekerja di Perusahaan.

Dengan adanya langkah ini, semakin menegaskan komitmen bersama dalam menciptakan masa depan ketenagakerjaan yang semakin baik dan berdaya saing tinggi. Dengan fokus pada informasi, pelatihan, dan produktivitas, Kota Bekasi siap melangkah maju menuju era baru ketenagakerjaan yang unggul dan produktif. (Red/LK)

Berita Terkait

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:15 WIB

Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Senin, 7 September 2026 - 17:51 WIB

Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Berita Terbaru