DPRD Kota Bekasi Siapkan Perda Terbaru tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Senin, 7 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Menyadari pentingnya penyelenggaraan ketenagakerjaan yang sesuai dengan peraturan terkini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi membentuk Pansus 43 yang bertugas membahas Raperda tentang Ketanagerkerjaan, dan Raperda Tenaga Kesehatan.

“Kami dari Pansus 43 dapat tugas untuk membuat 2 peraturan daerah, yaitu yang satu terkait dengan penyelenggaraan ketenagakerjaan leading sektor di Dinas Tenaga Kerja dan satu lagi terkait dengan tenaga kesehatan leading sektor di Dinas Kesehatan. Karena ini penugasan, kita sudah jalankan. Sudah dibuat NA nya, sudah dibuat Raperda nya. Ini (Raperda) atas inisiatif DPRD Kota Bekasi,” ujar Ketua Pansus 43, Bambang Purwanto, S. Pd.I, kepada media Telusur News, Senin (07/08/2023) pagi di kantornya.

Salah satu tujuan utama dari inisiatif ini, adalah penyempurnaan Perda Kota Bekasi nomor 18 tahun 2011 tentang pelayanan ketenagakerjaan. Peraturan lama tersebut perlu diperbarui agar sejalan dengan perkembangan peraturan perundangan, termasuk penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. “Kenapa ini dibuat, pertama bahwa peraturan daerah Kota Bekasi nomor 18 tahun 2011 tentang pelayanan ketenagakerjaan yang saat ini ada tidak sesuai lagi dengan peraturan yang berada di atasnya. Sekarang ada peraturan perundangan cipta kerja, jadi memang harus dibuat Raperda,” ungkap Bambang yang diketahui merupakan Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera – PKS di DPRD Kota Bekasi.

Baca Juga :  Bamsoet: Presiden Eskalasi Kemandirian dengan Mengonsolidasi Potensi Ekonomi

Raperda ini juga akan memfokuskan pada memberikan informasi yang mudah diakses bagi para pencari kerja tentang pelatihan, sertifikasi, dan produktivitas. Langkah ini tidak hanya akan membantu tenaga kerja dalam mengasah keterampilan, tetapi juga meningkatkan kesiapan mereka untuk memenuhi tuntutan pasar kerja yang terus berkembang.

“Nanti, sisi lainnya Raperda ini akan fokus kepada bagaimana memberikan informasi bagi para pencari kerja, tentang pelatihan kerjanya, kompetisinya, sertifikasi, termasuk tentang produktivitas mereka. Kalau yang lainnya, karena diatur dalam undang-undang yang baru nomor 06 tahun 2023 tentang cipta kerja, kluster ketenagakerjaan itu semua sudah detail, ditambah lagi dengan peraturan pemerintah nomor 34 tentang tenaga kerja asing, ahli daya, waktu kerja, hubungan kerja, termasuk pengupahan, serta jaminan sosial. Jadi, sudah tidak kita atur lagi,” pungkasnya.

“Kita nanti fokus bagaimana informasi pelayanan ketenagakerjaan itu bisa diakses gampang oleh tenaga kerja, kalau itu sudah dapat bagaimana pelatihannya, kemudian tentang produktivitasnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Danramil 05/Bantargebang Ajak Warga Untuk Jaga Kebersihan Lingkungan Dengan Karya Bakti TNI

Dalam rangka memastikan keberhasilan inisiatif ini, kolaborasi dengan stakeholder yang terlibat dalam ketenagakerjaan menjadi suatu prioritas. “Kita harapkan, akan hiring kembali dengan teman-teman dari Serikat Pekerja dan Apindo, karena stakeholder yang menjalankannya. Harapannya hubungan pekerja dan pengusaha itu lebih baik lagi,” tandanya.

Kesimpulan menurut Ketua Pansus 43 DPRD, bahwa Kota Bekasi harus punya Perda Ketenagakerjaan yang baru, karena yang lama perlu disesuaikan. Juga, fokus kepada bagaimana informasi pelayanan tenaga kerja itu gampang diakses, masyarakat tahu, kemudian terkait pelatihan kerja agar Pemkot memikirkan tentang peraturan pelaksanaan, supaya tenaga kerja yang ada di Kota Bekasi itu minimal mempunyai keterampilan sebelum dia bekerja di Perusahaan.

Dengan adanya langkah ini, semakin menegaskan komitmen bersama dalam menciptakan masa depan ketenagakerjaan yang semakin baik dan berdaya saing tinggi. Dengan fokus pada informasi, pelatihan, dan produktivitas, Kota Bekasi siap melangkah maju menuju era baru ketenagakerjaan yang unggul dan produktif. (Red/LK)

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Berita Terbaru