DPRD Kota Bekasi Siapkan Perda Terbaru tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Senin, 7 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Menyadari pentingnya penyelenggaraan ketenagakerjaan yang sesuai dengan peraturan terkini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi membentuk Pansus 43 yang bertugas membahas Raperda tentang Ketanagerkerjaan, dan Raperda Tenaga Kesehatan.

“Kami dari Pansus 43 dapat tugas untuk membuat 2 peraturan daerah, yaitu yang satu terkait dengan penyelenggaraan ketenagakerjaan leading sektor di Dinas Tenaga Kerja dan satu lagi terkait dengan tenaga kesehatan leading sektor di Dinas Kesehatan. Karena ini penugasan, kita sudah jalankan. Sudah dibuat NA nya, sudah dibuat Raperda nya. Ini (Raperda) atas inisiatif DPRD Kota Bekasi,” ujar Ketua Pansus 43, Bambang Purwanto, S. Pd.I, kepada media Telusur News, Senin (07/08/2023) pagi di kantornya.

Salah satu tujuan utama dari inisiatif ini, adalah penyempurnaan Perda Kota Bekasi nomor 18 tahun 2011 tentang pelayanan ketenagakerjaan. Peraturan lama tersebut perlu diperbarui agar sejalan dengan perkembangan peraturan perundangan, termasuk penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. “Kenapa ini dibuat, pertama bahwa peraturan daerah Kota Bekasi nomor 18 tahun 2011 tentang pelayanan ketenagakerjaan yang saat ini ada tidak sesuai lagi dengan peraturan yang berada di atasnya. Sekarang ada peraturan perundangan cipta kerja, jadi memang harus dibuat Raperda,” ungkap Bambang yang diketahui merupakan Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera – PKS di DPRD Kota Bekasi.

Baca Juga :  Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo dalam Peluncuran Mekanisme Baru Tunjangan Guru

Raperda ini juga akan memfokuskan pada memberikan informasi yang mudah diakses bagi para pencari kerja tentang pelatihan, sertifikasi, dan produktivitas. Langkah ini tidak hanya akan membantu tenaga kerja dalam mengasah keterampilan, tetapi juga meningkatkan kesiapan mereka untuk memenuhi tuntutan pasar kerja yang terus berkembang.

“Nanti, sisi lainnya Raperda ini akan fokus kepada bagaimana memberikan informasi bagi para pencari kerja, tentang pelatihan kerjanya, kompetisinya, sertifikasi, termasuk tentang produktivitas mereka. Kalau yang lainnya, karena diatur dalam undang-undang yang baru nomor 06 tahun 2023 tentang cipta kerja, kluster ketenagakerjaan itu semua sudah detail, ditambah lagi dengan peraturan pemerintah nomor 34 tentang tenaga kerja asing, ahli daya, waktu kerja, hubungan kerja, termasuk pengupahan, serta jaminan sosial. Jadi, sudah tidak kita atur lagi,” pungkasnya.

“Kita nanti fokus bagaimana informasi pelayanan ketenagakerjaan itu bisa diakses gampang oleh tenaga kerja, kalau itu sudah dapat bagaimana pelatihannya, kemudian tentang produktivitasnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Sinergi Antarwilayah: Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Bahas Transportasi, Air Bersih, dan Bantargebang

Dalam rangka memastikan keberhasilan inisiatif ini, kolaborasi dengan stakeholder yang terlibat dalam ketenagakerjaan menjadi suatu prioritas. “Kita harapkan, akan hiring kembali dengan teman-teman dari Serikat Pekerja dan Apindo, karena stakeholder yang menjalankannya. Harapannya hubungan pekerja dan pengusaha itu lebih baik lagi,” tandanya.

Kesimpulan menurut Ketua Pansus 43 DPRD, bahwa Kota Bekasi harus punya Perda Ketenagakerjaan yang baru, karena yang lama perlu disesuaikan. Juga, fokus kepada bagaimana informasi pelayanan tenaga kerja itu gampang diakses, masyarakat tahu, kemudian terkait pelatihan kerja agar Pemkot memikirkan tentang peraturan pelaksanaan, supaya tenaga kerja yang ada di Kota Bekasi itu minimal mempunyai keterampilan sebelum dia bekerja di Perusahaan.

Dengan adanya langkah ini, semakin menegaskan komitmen bersama dalam menciptakan masa depan ketenagakerjaan yang semakin baik dan berdaya saing tinggi. Dengan fokus pada informasi, pelatihan, dan produktivitas, Kota Bekasi siap melangkah maju menuju era baru ketenagakerjaan yang unggul dan produktif. (Red/LK)

Berita Terkait

Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Ajak Lestarikan Budaya
Lintas Organisasi Bersatu, Ade Muksin Nahkodai Panitia HPN Bekasi Raya 2026
PWI Bekasi Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang
Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia
Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah, Sebelumnya Gowes dari Rumah 
Pemerintah Terbitkan Tiga Regulasi Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor
TC Mandiri hingga Target Juara, Pertina Kota Bekasi Tancap Gas di Tengah Keterbatasan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:28 WIB

Festival Adu Bedug dan Dondang ke-19 Meriahkan Mustika Jaya, Tri Adhianto Ajak Lestarikan Budaya

Sabtu, 18 April 2026 - 20:42 WIB

Lintas Organisasi Bersatu, Ade Muksin Nahkodai Panitia HPN Bekasi Raya 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 14:27 WIB

PWI Bekasi Raya Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

Sabtu, 18 April 2026 - 11:25 WIB

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Jumat, 17 April 2026 - 22:06 WIB

Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah, Sebelumnya Gowes dari Rumah 

Berita Terbaru