DPRD Kota Bekasi Siapkan Perda Terbaru tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

- Jurnalis

Senin, 7 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Menyadari pentingnya penyelenggaraan ketenagakerjaan yang sesuai dengan peraturan terkini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi membentuk Pansus 43 yang bertugas membahas Raperda tentang Ketanagerkerjaan, dan Raperda Tenaga Kesehatan.

“Kami dari Pansus 43 dapat tugas untuk membuat 2 peraturan daerah, yaitu yang satu terkait dengan penyelenggaraan ketenagakerjaan leading sektor di Dinas Tenaga Kerja dan satu lagi terkait dengan tenaga kesehatan leading sektor di Dinas Kesehatan. Karena ini penugasan, kita sudah jalankan. Sudah dibuat NA nya, sudah dibuat Raperda nya. Ini (Raperda) atas inisiatif DPRD Kota Bekasi,” ujar Ketua Pansus 43, Bambang Purwanto, S. Pd.I, kepada media Telusur News, Senin (07/08/2023) pagi di kantornya.

Salah satu tujuan utama dari inisiatif ini, adalah penyempurnaan Perda Kota Bekasi nomor 18 tahun 2011 tentang pelayanan ketenagakerjaan. Peraturan lama tersebut perlu diperbarui agar sejalan dengan perkembangan peraturan perundangan, termasuk penerapan Undang-Undang Cipta Kerja. “Kenapa ini dibuat, pertama bahwa peraturan daerah Kota Bekasi nomor 18 tahun 2011 tentang pelayanan ketenagakerjaan yang saat ini ada tidak sesuai lagi dengan peraturan yang berada di atasnya. Sekarang ada peraturan perundangan cipta kerja, jadi memang harus dibuat Raperda,” ungkap Bambang yang diketahui merupakan Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera – PKS di DPRD Kota Bekasi.

Baca Juga :  Dualisme PWI Sumut Berakhir: Farianda Ditetapkan Ketua yang Sah, Austin Kembali Bersatu

Raperda ini juga akan memfokuskan pada memberikan informasi yang mudah diakses bagi para pencari kerja tentang pelatihan, sertifikasi, dan produktivitas. Langkah ini tidak hanya akan membantu tenaga kerja dalam mengasah keterampilan, tetapi juga meningkatkan kesiapan mereka untuk memenuhi tuntutan pasar kerja yang terus berkembang.

“Nanti, sisi lainnya Raperda ini akan fokus kepada bagaimana memberikan informasi bagi para pencari kerja, tentang pelatihan kerjanya, kompetisinya, sertifikasi, termasuk tentang produktivitas mereka. Kalau yang lainnya, karena diatur dalam undang-undang yang baru nomor 06 tahun 2023 tentang cipta kerja, kluster ketenagakerjaan itu semua sudah detail, ditambah lagi dengan peraturan pemerintah nomor 34 tentang tenaga kerja asing, ahli daya, waktu kerja, hubungan kerja, termasuk pengupahan, serta jaminan sosial. Jadi, sudah tidak kita atur lagi,” pungkasnya.

“Kita nanti fokus bagaimana informasi pelayanan ketenagakerjaan itu bisa diakses gampang oleh tenaga kerja, kalau itu sudah dapat bagaimana pelatihannya, kemudian tentang produktivitasnya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kepala Dinas KP3 Terkait Antisipasi Penyebaran Wabah PMK pada Hewan Ternak

Dalam rangka memastikan keberhasilan inisiatif ini, kolaborasi dengan stakeholder yang terlibat dalam ketenagakerjaan menjadi suatu prioritas. “Kita harapkan, akan hiring kembali dengan teman-teman dari Serikat Pekerja dan Apindo, karena stakeholder yang menjalankannya. Harapannya hubungan pekerja dan pengusaha itu lebih baik lagi,” tandanya.

Kesimpulan menurut Ketua Pansus 43 DPRD, bahwa Kota Bekasi harus punya Perda Ketenagakerjaan yang baru, karena yang lama perlu disesuaikan. Juga, fokus kepada bagaimana informasi pelayanan tenaga kerja itu gampang diakses, masyarakat tahu, kemudian terkait pelatihan kerja agar Pemkot memikirkan tentang peraturan pelaksanaan, supaya tenaga kerja yang ada di Kota Bekasi itu minimal mempunyai keterampilan sebelum dia bekerja di Perusahaan.

Dengan adanya langkah ini, semakin menegaskan komitmen bersama dalam menciptakan masa depan ketenagakerjaan yang semakin baik dan berdaya saing tinggi. Dengan fokus pada informasi, pelatihan, dan produktivitas, Kota Bekasi siap melangkah maju menuju era baru ketenagakerjaan yang unggul dan produktif. (Red/LK)

Berita Terkait

‎OSS RBA di Kota Bekasi, Kepala DPMPTSP Akui Kendala Sistem dan Integrasi OPD Masih Jadi PR
ASKAINDO Sulut Audiensi dan Beri Dukungan Kepada Kejari Minsel atas Upaya Pemberantasan Korupsi
Kejari Minsel Geledah dan Sita Berkas di KPU Minsel, Banyak Pihak Minta Kejari Turut Periksa Bawaslu
PWI Bekasi Raya Dorong Transparansi Informasi, Minta Humas Polres Perkuat Komunikasi dengan Media
PWI Pusat dan AFPI Gelar Workshop Jurnalistik Bahas Pindar, Inklusi Keuangan, dan Perlindungan Publik
Bapenda Kota Bekasi Catat Realisasi PAD Rp2,065 Triliun, Sektor Kuliner dan PBB Mendominasi
‎LSM Forkorindo Soroti BPN Kota Bekasi Soal PTSL 2026 ‎
‎Kemeriahan Peringatan Hari Anak Nasional Kota Bekasi: Hadirkan Edukasi Interaktif hingga Apresiasi dari Wali Kota

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:16 WIB

‎OSS RBA di Kota Bekasi, Kepala DPMPTSP Akui Kendala Sistem dan Integrasi OPD Masih Jadi PR

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:07 WIB

ASKAINDO Sulut Audiensi dan Beri Dukungan Kepada Kejari Minsel atas Upaya Pemberantasan Korupsi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Kejari Minsel Geledah dan Sita Berkas di KPU Minsel, Banyak Pihak Minta Kejari Turut Periksa Bawaslu

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:05 WIB

PWI Bekasi Raya Dorong Transparansi Informasi, Minta Humas Polres Perkuat Komunikasi dengan Media

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:31 WIB

PWI Pusat dan AFPI Gelar Workshop Jurnalistik Bahas Pindar, Inklusi Keuangan, dan Perlindungan Publik

Berita Terbaru