Orang Tua Tersangka Kasus PPA Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Minsel Diduga Ingin Sogok Korban

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: tersangka kasus PPA Persetubuhan Anak di Bawah Umur, inisial PM

Foto: tersangka kasus PPA Persetubuhan Anak di Bawah Umur, inisial PM

MINSEL, Telusur News,- Pihak tersangka kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Persetubuhan Anak di Bawah Umur, yang terjadi di Minahasa Selatan (Minsel), diduga ingin menyogok pihak korban.

Hal tersebut disinyalir terjadi pada kasus yang melibatkan tersangka PM alias Paskal, yang saat ini kasusnya sudah bergulir di Polres Minsel dan akan tahap II (P21) Kejaksaan Negeri Amurang.

Diketahui, dugaan ini muncul bermula dari undangan dari penyidik PPA Polres Minsel kepada pihak korban untuk datang menemui pihak tersangka di Mapolres Minsel. Informasi yang diberikan pada saat itu, pihak tersangka ingin bertemu.

Pihak tersangka kemudian sempat mengajukan pertanyaan kepada pihak korban.

“Terus kira-kira bapak pe mau apa,” tanya orang tua ibu tersangka kepada perwakilan korban, pada saat itu.

Baca Juga :  Sutardji: Karya Puisi Tidak Boleh Loyo!

Perwakilan pihak korban menjawab bawah dirinya hanya diundang penyidik Unit PPA Polres Minsel untuk bertemu pihak tersangka.

“Kami diundang, katanya pihak pelaku mo bertemu, jadi kalau ditanya mau kami apa, yah kami mau kasus ini diproses,” ungkap pihak korban, menjawab pertanyaan pihak tersangka.

Tidak hanya itu, orang tua ibu tersangka sempat meminta nomor kontak perwakilan pihak korban, namun tidak diberikan, sebab menghargai proses hukum yang sudah berjalan di Polres Minsel.

“Kami dimintai nomor hp, tapi kami tidak berikan. Kami menghargai proses hukum yang lagi diproses oleh penyidik. Saya bilang jika mau menyampaikan apa-apa lewat penyidik saja,” ujar pihak korban.

Baca Juga :  Hingga Mei 2023: Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi Mencapai 29 Persen, Tertinggi Ternyata Sektor Ini

Untuk diketahui, kasus Perlindungan Perempuan dan Anak tidak dapat dilakukan Restoratif Justice (RJ) oleh pihak aparat penegak hukum (APH). Karena kasus seperti itu adalah kasus yang bersifat ‘lex spesialis’.

Pihak korban menduga ada upaya dari tersangka untuk melakukan penyogokan agar kasus ini selesai tak dilanjutkan di Pengadilan.

“Kami pernah ditanyakan oleh pihak ketiga yang bertanya jika pihak tersangka mau mengganti rugi apa kami akan bersedia, jawab kami, kami ingin kasus ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Kasus ini diketahui sudah berproses penetapan tersangka di Polres Minsel. Dan telah masuk tahap I untuk tahap II (P21) Kejaksaan Negeri Amurang.

Penulis : admin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 15:01 WIB

‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 20:38 WIB

‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Berita Terbaru