MINSEL, Telusur News,- Pihak tersangka kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Persetubuhan Anak di Bawah Umur, yang terjadi di Minahasa Selatan (Minsel), diduga ingin menyogok pihak korban.
Hal tersebut disinyalir terjadi pada kasus yang melibatkan tersangka PM alias Paskal, yang saat ini kasusnya sudah bergulir di Polres Minsel dan akan tahap II (P21) Kejaksaan Negeri Amurang.
Diketahui, dugaan ini muncul bermula dari undangan dari penyidik PPA Polres Minsel kepada pihak korban untuk datang menemui pihak tersangka di Mapolres Minsel. Informasi yang diberikan pada saat itu, pihak tersangka ingin bertemu.
Pihak tersangka kemudian sempat mengajukan pertanyaan kepada pihak korban.
“Terus kira-kira bapak pe mau apa,” tanya orang tua ibu tersangka kepada perwakilan korban, pada saat itu.
Perwakilan pihak korban menjawab bawah dirinya hanya diundang penyidik Unit PPA Polres Minsel untuk bertemu pihak tersangka.
“Kami diundang, katanya pihak pelaku mo bertemu, jadi kalau ditanya mau kami apa, yah kami mau kasus ini diproses,” ungkap pihak korban, menjawab pertanyaan pihak tersangka.
Tidak hanya itu, orang tua ibu tersangka sempat meminta nomor kontak perwakilan pihak korban, namun tidak diberikan, sebab menghargai proses hukum yang sudah berjalan di Polres Minsel.
“Kami dimintai nomor hp, tapi kami tidak berikan. Kami menghargai proses hukum yang lagi diproses oleh penyidik. Saya bilang jika mau menyampaikan apa-apa lewat penyidik saja,” ujar pihak korban.
Untuk diketahui, kasus Perlindungan Perempuan dan Anak tidak dapat dilakukan Restoratif Justice (RJ) oleh pihak aparat penegak hukum (APH). Karena kasus seperti itu adalah kasus yang bersifat ‘lex spesialis’.
Pihak korban menduga ada upaya dari tersangka untuk melakukan penyogokan agar kasus ini selesai tak dilanjutkan di Pengadilan.
“Kami pernah ditanyakan oleh pihak ketiga yang bertanya jika pihak tersangka mau mengganti rugi apa kami akan bersedia, jawab kami, kami ingin kasus ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Kasus ini diketahui sudah berproses penetapan tersangka di Polres Minsel. Dan telah masuk tahap I untuk tahap II (P21) Kejaksaan Negeri Amurang.
Penulis : admin
Editor : Redaksi
















