Orang Tua Tersangka Kasus PPA Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Minsel Diduga Ingin Sogok Korban

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: tersangka kasus PPA Persetubuhan Anak di Bawah Umur, inisial PM

Foto: tersangka kasus PPA Persetubuhan Anak di Bawah Umur, inisial PM

MINSEL, Telusur News,- Pihak tersangka kasus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Persetubuhan Anak di Bawah Umur, yang terjadi di Minahasa Selatan (Minsel), diduga ingin menyogok pihak korban.

Hal tersebut disinyalir terjadi pada kasus yang melibatkan tersangka PM alias Paskal, yang saat ini kasusnya sudah bergulir di Polres Minsel dan akan tahap II (P21) Kejaksaan Negeri Amurang.

Diketahui, dugaan ini muncul bermula dari undangan dari penyidik PPA Polres Minsel kepada pihak korban untuk datang menemui pihak tersangka di Mapolres Minsel. Informasi yang diberikan pada saat itu, pihak tersangka ingin bertemu.

Pihak tersangka kemudian sempat mengajukan pertanyaan kepada pihak korban.

“Terus kira-kira bapak pe mau apa,” tanya orang tua ibu tersangka kepada perwakilan korban, pada saat itu.

Baca Juga :  MUI dan DPR Apresiasi KSAD Jenderal Dudung Bangun Mesjid Syarif Abdurahman Cirebon

Perwakilan pihak korban menjawab bawah dirinya hanya diundang penyidik Unit PPA Polres Minsel untuk bertemu pihak tersangka.

“Kami diundang, katanya pihak pelaku mo bertemu, jadi kalau ditanya mau kami apa, yah kami mau kasus ini diproses,” ungkap pihak korban, menjawab pertanyaan pihak tersangka.

Tidak hanya itu, orang tua ibu tersangka sempat meminta nomor kontak perwakilan pihak korban, namun tidak diberikan, sebab menghargai proses hukum yang sudah berjalan di Polres Minsel.

“Kami dimintai nomor hp, tapi kami tidak berikan. Kami menghargai proses hukum yang lagi diproses oleh penyidik. Saya bilang jika mau menyampaikan apa-apa lewat penyidik saja,” ujar pihak korban.

Baca Juga :  Seminar Nasional Bazaar UMKM Ready To Go Digital akan Digelar di Kota Bekasi

Untuk diketahui, kasus Perlindungan Perempuan dan Anak tidak dapat dilakukan Restoratif Justice (RJ) oleh pihak aparat penegak hukum (APH). Karena kasus seperti itu adalah kasus yang bersifat ‘lex spesialis’.

Pihak korban menduga ada upaya dari tersangka untuk melakukan penyogokan agar kasus ini selesai tak dilanjutkan di Pengadilan.

“Kami pernah ditanyakan oleh pihak ketiga yang bertanya jika pihak tersangka mau mengganti rugi apa kami akan bersedia, jawab kami, kami ingin kasus ini diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Kasus ini diketahui sudah berproses penetapan tersangka di Polres Minsel. Dan telah masuk tahap I untuk tahap II (P21) Kejaksaan Negeri Amurang.

Penulis : admin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Tak Bisa Hadir, Anggota DPR RI Bonnie Triana Titip Salam Hangat Lewat Ketua DPRD Lebak Saat Penyerahan PIP
Hari Lingkungan Hidup 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dukung Penguatan Gerakan Indonesia Asri
Militan Gibran Nusantara Bersiap Deklarasi, Ketua Panitia: Perkuat Pengawasan Program Pemerintah
LI-TIPIKOR Akan Laporkan Indikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pinabetengan
‎Aktivis Sosial Desak Pemkot Bekasi Tegas Sanksi Oknum PPPK Terkait Kasus Narkoba
DPD KNPI Jawa Barat Tunjuk Dhony Haryanto Sebagai Ketua Karetaker KNPI Kota Bekasi
Terima Kunjungan DPRD Kota Banjarbaru Plh Wali Kota Harris Bobihoe Bahas Peningkatan PAD
Buntut Penggerebekan di Bekasi, Ketum LAKI Pertanyakan Komitmen Karantina Bandara Soetta Terkait WNA DPO

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:38 WIB

Tak Bisa Hadir, Anggota DPR RI Bonnie Triana Titip Salam Hangat Lewat Ketua DPRD Lebak Saat Penyerahan PIP

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:04 WIB

Hari Lingkungan Hidup 2026, Plh. Wali Kota Bekasi Dukung Penguatan Gerakan Indonesia Asri

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:34 WIB

Militan Gibran Nusantara Bersiap Deklarasi, Ketua Panitia: Perkuat Pengawasan Program Pemerintah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:03 WIB

LI-TIPIKOR Akan Laporkan Indikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Pinabetengan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:14 WIB

‎Aktivis Sosial Desak Pemkot Bekasi Tegas Sanksi Oknum PPPK Terkait Kasus Narkoba

Berita Terbaru