GTD BHAM Dikukuhkan, Pemprov Maluku Maksimalkan Target Pencapaian Stranas BHAM

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi pelindungan HAM. Komitmen dalam
mendukung identitas tersebut ditandai dengan diratifikasinya sejumlah Konvensi
Internasional di bidang HAM.

Secara nasional, kristalisasi dari komitmen dimaksud diejawantahkan lebih lanjut melalui adanya upaya untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat dalam memperoleh penghormatan, pelindungan, pemenuhan,
penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia, salah satunya pada kegiatan usaha.

Manifestasi dari hal tersebut adalah lahirnya Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang selanjutnya disebut Stranas BHAM adalah arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan, penghormatan dan pemulihan HAM.

Untuk menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM dibentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM). Dalam pendekatan kewilayahan, guna pelaksanaan Stranas BHAM di daerah maka dibentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM).

Provinsi Maluku sebagai entitas negara yang mendukung pencapaian Stranas BHAM turut mengambil langkah aktif dalam pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM yang kemudian ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2024 melalui Keputusan Gubernur Maluku Nomor 132 Tahun 2024 tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga :  Kembali, Salah Satu Kader Terbaik DPW II BPBN KoKab Bekasi Diberi Kepercayaan

Adapun GTD BHAM di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku yang diketuai oleh Gubernur Maluku tersebut memiliki susunan keanggotaan yang terdiri atas unsur Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku dan SKPD terkait pada lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.

Sebagai langkah konfirmatif disahkannya Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku untuk selanjutnya menjalankan tugas
dan fungsinya di daerah, maka dilaksanakannya Pengukuhan yang berlangsung pada tanggal 28 Februari 2024 bertempat di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Provinsi Maluku.

Hadir dalam kegiatan Pengukuhan tersebut, Gubernur Maluku, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku bersama Para Kepala Divisi dan Para Pejabat pada Bidang HAM, Asisten I Setda Provinsi Maluku, Para Kepala Biro Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, Para Pimpinan SKPD pada Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, serta undangan yang berasal dari jajaran Forkopimda Provinsi Maluku.

Baca Juga :  Sosialisasi BEETRI, Tri Adhianto: Displin Bukan Hanya Diukur dari Absensi Saja

Dalam momentum penting tersebut, Gubernur Maluku dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “bersama-sama, kita dapat menjadi contoh inspiratif bagi dunia bisnis dan membentuk trend positif yang lebih besar di tengah masyarakat.”

“Dengan semangat penghargaan terhadap HAM, kita berkomitmen untuk menciptakan bisnis yang tidak hanya sukses secara materi, tetapi juga memberikan dampak positif dan tetap menghormati hak asasi manusia,” ujarnya.

“Melalui eksistensi GTD BHAM di Provinsi Maluku dikukuhkan di hari ini diharapkan mampu mengaktualisasikan tugas dan fungsinya dalam pencapaian Strategi Nasional Bisnis dan HAM di Provinsi Maluku secara optimal,” imbuhnya.

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku menyampaikan harapannya kepada barisan Gugus Tugas Daerah di Provinsi Maluku bahwa, “implementasi pengaruutamaan bisnis dan HAM di Provinsi Maluku perlu dilandaskan dengan adanya semangat kolaboratif dan sinergi yang konsisten antara semua pemangku kepentingan di daerah.”

“Kepedulian terhadap HAM setiap insan bangsa termasuk pada ranah dunia usaha bukan hanya melalui eksistensi regulasi saja, namun diwujudkan dalam ikhtiar bersama jajaran kementerian dan pemerintah Daerah melalui pencapaian
Strategi Nasional Bisnis dan HAM,” pungkasnya.

(**)

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru