GTD BHAM Dikukuhkan, Pemprov Maluku Maksimalkan Target Pencapaian Stranas BHAM

- Jurnalis

Rabu, 28 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi pelindungan HAM. Komitmen dalam
mendukung identitas tersebut ditandai dengan diratifikasinya sejumlah Konvensi
Internasional di bidang HAM.

Secara nasional, kristalisasi dari komitmen dimaksud diejawantahkan lebih lanjut melalui adanya upaya untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat dalam memperoleh penghormatan, pelindungan, pemenuhan,
penegakkan, dan pemajuan hak asasi manusia, salah satunya pada kegiatan usaha.

Manifestasi dari hal tersebut adalah lahirnya Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang selanjutnya disebut Stranas BHAM adalah arah kebijakan nasional yang memuat strategi dan langkah untuk digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, dan Pemangku Kepentingan lainnya untuk kemajuan dunia usaha dengan memperhatikan pelindungan, penghormatan dan pemulihan HAM.

Untuk menyelenggarakan pelaksanaan Stranas BHAM dibentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM). Dalam pendekatan kewilayahan, guna pelaksanaan Stranas BHAM di daerah maka dibentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD BHAM).

Provinsi Maluku sebagai entitas negara yang mendukung pencapaian Stranas BHAM turut mengambil langkah aktif dalam pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM yang kemudian ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2024 melalui Keputusan Gubernur Maluku Nomor 132 Tahun 2024 tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga :  Dr Ninik Rahayu Bicara di Depan Ratusan Pemimpin Redaksi dan Perusahaan Pers Siber: Dewan Pers Hanya Melindungi Karya Jurnalistik Berkualitas

Adapun GTD BHAM di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku yang diketuai oleh Gubernur Maluku tersebut memiliki susunan keanggotaan yang terdiri atas unsur Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku dan SKPD terkait pada lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.

Sebagai langkah konfirmatif disahkannya Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku untuk selanjutnya menjalankan tugas
dan fungsinya di daerah, maka dilaksanakannya Pengukuhan yang berlangsung pada tanggal 28 Februari 2024 bertempat di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Provinsi Maluku.

Hadir dalam kegiatan Pengukuhan tersebut, Gubernur Maluku, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku bersama Para Kepala Divisi dan Para Pejabat pada Bidang HAM, Asisten I Setda Provinsi Maluku, Para Kepala Biro Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, Para Pimpinan SKPD pada Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, serta undangan yang berasal dari jajaran Forkopimda Provinsi Maluku.

Baca Juga :  SMAN 6 Binjai dan SMSI Kolaborasi Gelar Pelatihan Jurnalistik

Dalam momentum penting tersebut, Gubernur Maluku dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “bersama-sama, kita dapat menjadi contoh inspiratif bagi dunia bisnis dan membentuk trend positif yang lebih besar di tengah masyarakat.”

“Dengan semangat penghargaan terhadap HAM, kita berkomitmen untuk menciptakan bisnis yang tidak hanya sukses secara materi, tetapi juga memberikan dampak positif dan tetap menghormati hak asasi manusia,” ujarnya.

“Melalui eksistensi GTD BHAM di Provinsi Maluku dikukuhkan di hari ini diharapkan mampu mengaktualisasikan tugas dan fungsinya dalam pencapaian Strategi Nasional Bisnis dan HAM di Provinsi Maluku secara optimal,” imbuhnya.

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku menyampaikan harapannya kepada barisan Gugus Tugas Daerah di Provinsi Maluku bahwa, “implementasi pengaruutamaan bisnis dan HAM di Provinsi Maluku perlu dilandaskan dengan adanya semangat kolaboratif dan sinergi yang konsisten antara semua pemangku kepentingan di daerah.”

“Kepedulian terhadap HAM setiap insan bangsa termasuk pada ranah dunia usaha bukan hanya melalui eksistensi regulasi saja, namun diwujudkan dalam ikhtiar bersama jajaran kementerian dan pemerintah Daerah melalui pencapaian
Strategi Nasional Bisnis dan HAM,” pungkasnya.

(**)

Berita Terkait

RPA Lebak Kecam Keras Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Aktivis Terhadap Ketua DPRD Juwita Wulandari
Pemkot Bekasi Perkuat UMKM dengan Pelatihan Strategi Efektif Pengurusan Izin BPOM
Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap
PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
‎Dugaan Malpraktik Medis WNI di Malaysia: Perjuangan 15 Tahun Menuntut Keadilan dan Desakan Perlindungan Negara
‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:48 WIB

RPA Lebak Kecam Keras Dugaan Pelecehan Verbal Oknum Aktivis Terhadap Ketua DPRD Juwita Wulandari

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:03 WIB

Pemkot Bekasi Perkuat UMKM dengan Pelatihan Strategi Efektif Pengurusan Izin BPOM

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:01 WIB

Tinjau Pasar Tumpah di Rooftop Pasar Baru, Tri Adhianto: Fasilitas Kanopi, Eskalator hingga Lift Barang Disiapkan Bertahap

Senin, 20 Juli 2026 - 21:15 WIB

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Berita Terbaru