Terkuak, Warga Beberkan SK Bupati Minsel Untuk Penerima Bantuan Huntap Amurang, Isinya Mencengangkan

- Jurnalis

Minggu, 7 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: TelusurNews/ lokasi Huntap Amurang/SK Bupati Minsel dan Daftar Penerima Bantuan Huntap (inserted)

Foto: TelusurNews/ lokasi Huntap Amurang/SK Bupati Minsel dan Daftar Penerima Bantuan Huntap (inserted)

MINSEL, TelusurNews- Aroma permainan di pendataan pembagian Hunian Tetap (Huntap) Korban Bencana Abrasi Pantai Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan kian terkuak.

Sebelumnya, para warga korban Abrasi Pantai Amurang Kelurahan Uwuran Satu, Kecamatan Amurang mengeluhkan terkait carut marutnya sistem pendataan yang dilakukan oleh tim Penanggulangan Bencana Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Menurut warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel terkesan tebang pilih saat membagikan rumah Hunian Tetap. Bahkan warga mengungkapkan ada dugaan praktek transaksional yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu di tim Penanggulangan Bencana Abrasi Pantai Amurang.

Indikasinya, disinyalir ada segelintir warga pendatang yang sengaja diakomodir oleh tim Penanggulangan Bencana untuk mendapatkan unit Hunian Tetap, dengan sejumlah permintaan, sedangkan warga lokal orang asli Kelurahan Uwuran Satu Amurang, yang juga korban, tidak mendapatkan tempat di Hunian Tetap.

Mengapa demikian? “Karena kalau warga lokal tim sulit untuk mengakali,” ungkap Frangky Tambayong, warga korban Bencana Abrasi Pantai Amurang, Sabtu (06/04/2024).

SK Bupati Minahasa Selatan Penerapan Korban Abrasi Pantai Amurang

Padahal nama mereka ada dalam daftar Penerima Bantuan Hunian Tetap, yang juga masuk dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Selatan Nomor 233 Tahun 2022 Tentang Penetapan Korban Bencana Abrasi Pantai di Kelurahan Uwuran Satu dan Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang, yang ditandatangani oleh Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, tertanggal 20 Juni 2022.

Warga tersebut kemudian membeberkan Surat Keputusan dan Daftar Penerima Bantuan Hunian Tetap tersebut kepada Wartawan media ini. Dan isinya mencengangkan.

Baca Juga :  Lembaga Anti Rasuah Akan Laporkan Dugaan Pungli yang Terjadi di SMAN 1 Amurang

Dalam SK tersebut tercantum jelas nama-nama yang ada di daftar Penerima Bantuan Hunian Tetap. Kendati begitu, tidak semua nama yang tercantum mendapatkan Hunian Tetap.

Dari beberapa nama, banyak diantaranya adalah warga asli lokal yang tidak mendapatkan rumah di Huntap. Sebut saja, Fandy Tumanken, Jenny Tapada, Frangky Tambayong, Renny Liow, dan masih banyak lagi.

Frangky Tambayong sendiri merupakan korban bencana Abrasi Pantai Amurang, sesuai data di Surat Keputusan Bupati Minahasa Selatan, ada 2 Kepala Keluarga (KK). Dan menurutnya ada 2 bangunan pula milik mereka, yaitu satu miliknya dan satu lagi milik anaknya.

Daftar Nama Penerima Bantuan Huntap

Selain itu, banyak nama yang terdaftar pada SK Penetapan Korban Abrasi Pantai Amurang yang kemudian tidak hanya tidak mendapatkan tempat di Hunian Tetap (Huntap), namun juga tidak mendapatkan tempat di Hunian Sementara (Huntara).

Di sisi lain, ada beberapa nama yang tidak layak menerima tempat, baik di Huntara maupun di Huntap namun akhirnya dapat menerima bantuan rumah hunian dari pemerintah tersebut.

Hal tersebutlah yang membuat banyak warga korban lainnya mengeluhkan ketimpangan yang terjadi. Sehingga warga menduga telah terjadi praktek transaksional pada proyek Hunian Tetap.

Tidak hanya itu, warga mengatakan, anggaran yang semestinya dipergunakan untuk kepentingan bantuan Hunian bagi korban bencana abrasi Pantai Amurang, justru diduga bakal dimanfaatkan juga pada proyek normalisasi dan atau proyek pembangunan pemecah ombak, dengan anggaran yang sama.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Bekasi Raih Ke 6 kali Anugerah Kota/Kabupaten Peduli HAM Tahun 2023

“Indikasinya di sini mereka sudah tidak melihat korban lagi, kepentingan mereka (pemerintah) adalah untuk relokasi, yaitu untuk proyek normalisasi atau pemecah ombak,” beber Tambayong.

Padahal menurutnya, untuk normalisasi dan atau pembangunan pemecah ombak dapat ditata dalam penganggaran yang berbeda.

“Kalau memang tidak ada kepentingan, untuk relokasi ditata saja di APBD, jangan pakai dana bencana, jangan nyambi, makanya lebih kecil, mengerucut bantuan ke korban,” lanjutnya.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dapat mengambil langkah bijaksana agar tidak terjadi kerincuan di masyarakat, khususnya masyarakat korban bencana Abrasi Pantai Amurang.

“Kami hanya minta uji publik, dan seandainya terbukti ada yang salah, anulir, supaya pemerintah di mata masyarakat jernih,” pungkas Tambayong.

Sebelumnya, lewat rilis siaran Pers Diskominfo Kabupaten Minahasa Selatan pada Selasa (26/3/2024), Kepala Dinas Kominfo Minsel Tusrianto Rumengan, S.STP, M.Si menyampaikan bahwa Pemkab Minsel sudah beberapa kali melakukan pembahasan yang melibatkan berbagai pihak termasuk bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Minahasa Selatan, sehingga menghasilkan keputusan yang akurat.

“Dalam rapat pembahasan yang telah dilaksanakan beberapa kali, semua pihak memberikan masukan dan keterangan yang diperlukan agar supaya hasil keputusan akurat dan sesuai dengan data serta dokumen yang ada,” ujar Rumengan, dalam siaran Pers. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru