Rumah Warisan Keluarga Akhirnya Miliki Sertipikat, Warga Jambi Rasakan Kemudahan PTSL

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Salah seorang warga Kelurahan Sijenjang di Provinsi Jambi, pada Selasa (25/06/2024) ini resmi menjadi pemilik sah atas tanah tempat rumah warisan keluarganya berdiri sejak 1977. Kurnia (33) bahkan menerima sertipikat langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Sejak awal menempati rumah tersebut, Kurnia menceritakan bahwa keluarganya belum pernah mengajukan proses sertipikasi tanah. “Dari tahun 1977 langsung di sini. Dulu belum kepikiran buat sertipikat karena belum ada biaya,” terangnya usai menerima sertipikat.

Baca Juga :  Undang-Undang Desa Diusulkan Direvisi, Supaya Ada Dana Beasiswa untuk Warga Desa

Kurnia juga belum mengetahui jika sejak 2017 ada program pendaftaran tanah yang minim biaya. Barulah saat ia diperkenalkan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), akhirnya ia mulai mempertimbangkan untuk ikut membuat sertipikat tanahnya untuk pertama kali. Dengan dibantu Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, Kurnia pun langsung mempersiapkan kebutuhan administrasi yang diperlukan.

“Kemarin Pak RT kasih info (PTSL) gratis. jadi saya ajukan. Tanya sama Pak RT, terus tanya lagi sama Pak Lurah gimana prosesnya. Ternyata prosesnya mudah dan persyaratan juga mudah. Dan untuk biaya tidak ada sama sekali,” ungkap Kurnia.

Baca Juga :  100 Hari Kinerja Wali Kota Bekasi, Rudy Heryansyah: Pengentasan Pengganguran Harusnya Jadi Prioritas !

Ia menyimpulkan kurang lebih waktu yang terpakai untuk seluruh proses pendaftaran tanah adalah satu bulan. Waktu itu sudah termasuk proses Kurnia menyiapkan persyaratan administrasi, pengukuran tanahnya, hingga sertipikat miliknya rampung.

“Senang, sudah ada sertipikat. Lega, tidak punya beban,” ujar Kurnia bersama ibunya dengan penuh haru. (GE/PHAL)

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru