Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

- Jurnalis

Jumat, 21 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Telusur News, Jakarta Barat – Kisah Eddy alias Bargo, warga Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, penyandang disabilitas dengan kondisi kaki buntung yang sehari-hari bertahan hidup sebagai pemulung, kembali membuka pertanyaan serius tentang kehadiran negara dalam memenuhi hak kelompok rentan.

Di tengah keterbatasan fisiknya, Bargo tetap berjuang mencari nafkah dengan memulung barang bekas. Ia bahkan harus mengandalkan sepeda sebagai sarana mobilitas untuk menunjang aktivitas ekonominya.

Ironisnya, sepeda bekas yang akhirnya diterima Bargo bukan berasal dari program bantuan pemerintah, melainkan dana pribadi Lurah Kedoya Utara setelah sebelumnya Bargo menyampaikan kebutuhan tersebut kepada pihak kelurahan.

Bantuan personal tersebut tentu patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian kemanusiaan. Namun pada saat yang sama, kondisi ini justru memunculkan pertanyaan lebih besar: mengapa kebutuhan dasar seorang penyandang disabilitas yang hidup dalam keterbatasan harus dipenuhi dari dompet pribadi seorang pejabat?

Pertanyaan itu menjadi relevan ketika pemerintah memiliki perangkat dan program perlindungan sosial yang semestinya mampu menjangkau warga dalam kondisi rentan.

 

Pejabat Turun Tangan, Dinsos Jangan Hanya Jadi Penonton

Penyerahan sepeda berlangsung pada 20 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Perwakilan Kelurahan Kedoya Utara yang dipimpin Kasie Kesra, Reny M., didampingi petugas pendamping sosial kelurahan serta petugas PPSU, mendatangi tempat tinggal Bargo untuk menyerahkan sepeda tersebut.

Secara substansi, langkah tersebut merupakan tindakan kemanusiaan yang layak diapresiasi.

Namun persoalan tidak berhenti pada sebuah sepeda.

Bargo disebut masih menghadapi persoalan yang jauh lebih mendasar, mulai dari kondisi ekonomi, status tempat tinggal hingga persoalan pendataan penerima bantuan sosial.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Bargo tercatat dalam Desil 4 DTSEN, kondisi yang dinilai berdampak terhadap aksesnya terhadap sejumlah program bantuan sosial reguler.

Jika kondisi tersebut benar, maka pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka: bagaimana seorang penyandang disabilitas yang hidup sebagai pemulung dan tinggal mengontrak dapat dikategorikan sedemikian rupa sehingga akses terhadap bantuan sosial justru terhambat?

Baca Juga :  Bupati Minsel FDW Irup Apel Kesiapsiagaan Penanganan Covid-19 Tahun 2022

Di sinilah peran Dinas Sosial menjadi penting.

Persoalan Bargo tidak semestinya selesai hanya dengan pemberian sepeda bekas. Pemerintah harus memastikan apakah data sosial-ekonominya telah sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

 

Bukan Sekadar Sepeda, Tapi Soal Hak

Sepeda memang dapat membantu Bargo bergerak lebih mudah saat mencari barang bekas.

Tetapi sepeda bukanlah penyelesaian atas persoalan kemiskinan dan kerentanan sosial yang dihadapinya.

Bargo membutuhkan intervensi sosial yang terukur, mulai dari verifikasi kondisi ekonomi, pemutakhiran data, asesmen kebutuhan disabilitas hingga memastikan akses terhadap program perlindungan sosial yang memang menjadi haknya apabila memenuhi persyaratan.

Karena itu, Dinsos tidak seharusnya hanya hadir ketika ada acara penyerahan bantuan.

Dinsos harus hadir sejak persoalan ditemukan, melakukan asesmen, memastikan data benar, mengawal proses pemutakhiran dan memastikan warga mendapatkan layanan sesuai ketentuan.

Jika data tidak sesuai dengan kondisi faktual, maka pemerintah harus memperbaikinya melalui mekanisme yang berlaku.

 

Berkas Kosong Berkop Kelurahan Dipersoalkan

Persoalan lain muncul dalam proses penyerahan bantuan tersebut.

Saat serah terima berlangsung, petugas lapangan disebut menyodorkan lembar tanda terima berkop resmi Kelurahan Kedoya Utara dalam kondisi belum terisi rincian bantuan untuk ditandatangani penerima.

Kondisi tersebut kemudian mendapat protes dari warga yang mendampingi Bargo.

Secara administratif, penggunaan dokumen resmi pemerintahan yang belum mencantumkan secara jelas objek, jenis, jumlah maupun keterangan bantuan memang patut dipertanyakan.

Apalagi bantuan sepeda tersebut disebut merupakan bantuan personal dari Lurah, bukan program bantuan resmi pemerintah.

Karena itu, transparansi administrasi menjadi penting.

Untuk apa kop surat kedinasan digunakan dalam dokumen serah terima bantuan personal? Siapa yang membuat dokumen tersebut? Dalam kapasitas apa kelurahan melakukan serah terima? Dan bagaimana dokumen itu nantinya dicatat serta dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat. Namun demikian, persoalan administratif tersebut juga harus diverifikasi kepada pihak kelurahan sebelum disimpulkan sebagai pelanggaran. Bisa saja terdapat penjelasan administratif yang belum diketahui publik.

Baca Juga :  Disdagperin Kota Bekasi Uji Coba Pelayanan PETARUNG KELING

 

Negara Tak Boleh Hadir Sekadar Saat Ada Kamera

Kasus Bargo seharusnya menjadi momentum evaluasi terhadap mekanisme pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas di tingkat paling bawah.

Sebab, tujuan negara bukan sekadar memastikan seorang warga memperoleh bantuan sesaat, tetapi memastikan warga rentan tidak jatuh semakin dalam ke jurang kemiskinan dan kehilangan akses terhadap hak sosialnya.

Ketika seorang penyandang disabilitas harus tetap memulung untuk bertahan hidup, sementara kebutuhan alat bantu dan perlindungan sosialnya belum tertangani secara komprehensif, maka persoalannya tidak lagi semata-mata tentang Bargo.

Ini tentang apakah sistem perlindungan sosial benar-benar bekerja ketika warga yang paling membutuhkan mengetuk pintunya.

Pemerintah daerah melalui Dinsos perlu turun melakukan verifikasi faktual terhadap kondisi Bargo, mengecek kembali status datanya dalam DTSEN, melakukan pemutakhiran apabila terdapat ketidaksesuaian, serta melakukan asesmen terhadap kebutuhan alat bantu dan program sosial lainnya sesuai ketentuan.

Jangan sampai masyarakat miskin harus lebih dulu viral, mengadu berkali-kali atau menunggu pejabat mengeluarkan uang pribadi sebelum negara bergerak.

 

Sepeda Itu Membantu, Tapi Sistem Harus Berjalan

Kepedulian Lurah Kedoya Utara terhadap Bargo patut diberikan apresiasi.

Tetapi apresiasi kepada individu tidak boleh membuat publik lupa terhadap kewajiban institusi.

Pejabat boleh membantu dengan hati, tetapi negara harus bekerja dengan sistem.

Bargo mungkin hari ini memiliki sepeda untuk membantunya memulung.

Namun pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: setelah sepeda itu diserahkan, siapa yang memastikan masa depan sosial Bargo?

Jika jawabannya kembali kepada individu pejabat, maka ada persoalan serius dalam sistem pelayanan sosial yang harus segera dibenahi.

Sebab warga penyandang disabilitas tidak membutuhkan belas kasihan semata. Mereka membutuhkan negara yang hadir, data yang benar, pelayanan yang transparan dan hak yang dipenuhi secara bermartabat.

(DMS)

Berita Terkait

Kasi Pidsus Kejari Minsel Dimutasi Tidak Lama Setelah Pengeledahan di KPU Kabupaten Minsel
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 01:48 WIB

Penyandang Disabilitas Butuh Negara, Bukan Sekadar Sepeda!

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Kasi Pidsus Kejari Minsel Dimutasi Tidak Lama Setelah Pengeledahan di KPU Kabupaten Minsel

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Berita Terbaru