Pemkab Minsel Dinilai Lemah Menindaklanjuti Perkara Oknum ASN Pj Kumtua Tumpaan Baru Terlapor Penista Agama

- Jurnalis

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inserted foto oknum Pj Kumtua Tumpaan Baru inisial JP alias Jessi

Inserted foto oknum Pj Kumtua Tumpaan Baru inisial JP alias Jessi

MINSEL, TelusurNews,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan dalam hal ini Bupati Franky Donny Wongkar dinilai lemah menindaklanjuti beberapa dugaan kasus yang terjadi di Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan.

Pasalnya, dengan banyaknya aduan yang sudah masuk baik di Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun di Aparat Penegak Hukum (APH), namun Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) terkesan lamban menyelesaikannya.

Warga Minsel kemudian bertanya-tanya apa yang mendasari sehingga Pemkab Minsel ‘takut’ menindaklanjuti oknum Hukum Tua (kumtua) Tumpaan Baru inisial JP alias Jessi.

Beberapa indikasi seperti aduan masyarakat Tumpaan Baru yang sudah dilaporkan ke APH seperti dugaan pemalsuan tandatangan yang sudah berlabuh di Polres Minsel, dugaan penistaan agama yang juga berlabuh di Polres Minsel, yang terakhir dugaan penyalahgunaan dana desa alias dugaan korupsi dana desa yang sudah dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Tidak hanya itu, menurut informasi yang didapat bahwa sudah ada temuan dari hasil audit di Inspektorat Kabupaten Minsel. Namun semua itu bagaikan angin lalu bagi Pemkab Minsel.

Baca Juga :  Ada Dugaan Praktek Pungli di Dinas PUPR Minsel yang Melibatkan Pimpinan Dinas

Dari sederet dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Pj Kumtua JP yang notabene sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Minsel, hingga saat ini oknum tersebut masih melenggang bebas sebagai ASN dan masih menjabat sebagai Pj Kumtua.

Padahal, dengan sekian banyaknya dugaan pelanggaran tersebut sudah seharusnya Pemkab Minsel memberikan punishment atau sanksi terhadap oknum JP, namun sayangnya tidak terjadi demikian. Pemkab Minsel seakan tutup mata dan membiarkan oknum JP melenggang bebas, ada apa?

Baca Juga :  Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bamsoet Bersyukur Keberhasilan Partai Golkar dalam Pileg dan Pilpres 2024

Terkait hal tersebut Ketua Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Sulawesi Utara Noldy Poluakan menyesalkan Pemkab Minsel belum menindaki. Menurutnya, Pemkab Minsel sudah semestinya sesegera mungkin menindaki oknum ASN JP yang sudah meresahkan di Minahasa Selatan.

“Jika sudah ada laporan dan disertai bukti-bukti sudah semestinya ditindaki. Sebab bila tidak maka masyarakat Tumpaan Baru seakan terabaikan. Terlepas dia titipan dari siapa sudah sepatutnya Pemkab Minsel menindaki oknum tersebut,” ujar Poluakan.

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru