MINSEL, TelusurNews,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan dalam hal ini Bupati Franky Donny Wongkar dinilai lemah menindaklanjuti beberapa dugaan kasus yang terjadi di Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan.
Pasalnya, dengan banyaknya aduan yang sudah masuk baik di Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun di Aparat Penegak Hukum (APH), namun Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) terkesan lamban menyelesaikannya.
Warga Minsel kemudian bertanya-tanya apa yang mendasari sehingga Pemkab Minsel ‘takut’ menindaklanjuti oknum Hukum Tua (kumtua) Tumpaan Baru inisial JP alias Jessi.
Beberapa indikasi seperti aduan masyarakat Tumpaan Baru yang sudah dilaporkan ke APH seperti dugaan pemalsuan tandatangan yang sudah berlabuh di Polres Minsel, dugaan penistaan agama yang juga berlabuh di Polres Minsel, yang terakhir dugaan penyalahgunaan dana desa alias dugaan korupsi dana desa yang sudah dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Tidak hanya itu, menurut informasi yang didapat bahwa sudah ada temuan dari hasil audit di Inspektorat Kabupaten Minsel. Namun semua itu bagaikan angin lalu bagi Pemkab Minsel.
Dari sederet dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Pj Kumtua JP yang notabene sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Minsel, hingga saat ini oknum tersebut masih melenggang bebas sebagai ASN dan masih menjabat sebagai Pj Kumtua.
Padahal, dengan sekian banyaknya dugaan pelanggaran tersebut sudah seharusnya Pemkab Minsel memberikan punishment atau sanksi terhadap oknum JP, namun sayangnya tidak terjadi demikian. Pemkab Minsel seakan tutup mata dan membiarkan oknum JP melenggang bebas, ada apa?
Terkait hal tersebut Ketua Badan Anti Korupsi Nasional (Bakornas) Sulawesi Utara Noldy Poluakan menyesalkan Pemkab Minsel belum menindaki. Menurutnya, Pemkab Minsel sudah semestinya sesegera mungkin menindaki oknum ASN JP yang sudah meresahkan di Minahasa Selatan.
“Jika sudah ada laporan dan disertai bukti-bukti sudah semestinya ditindaki. Sebab bila tidak maka masyarakat Tumpaan Baru seakan terabaikan. Terlepas dia titipan dari siapa sudah sepatutnya Pemkab Minsel menindaki oknum tersebut,” ujar Poluakan.
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong