KOTA BEKASI – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di wilayah Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, mulai memasuki tahapan pendaftaran. Namun, dari enam kelurahan yang ada di kecamatan tersebut, hanya lima yang ikut serta dalam program strategis nasional ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh Camat Jati Asih, Ashari, ketika diwawancarai awak media pada Kamis (2/5/2025).
Ia mengungkapkan bahwa satu kelurahan di wilayahnya tidak masuk dalam daftar peserta PTSL tahun ini, namun keputusan itu sepenuhnya menjadi wewenang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi.
“Dari enam kelurahan, ada satu kelurahan yang tidak diikutsertakan dalam program PTSL wilayah Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Untuk alasannya, silakan berkonfirmasi kepada pihak BPN Kota Bekasi, karena itu kewenangan mereka,” jelas Ashari.
Ashari juga menekankan bahwa secara teknis, proses sosialisasi dan pelaksanaan program ini merupakan tanggung jawab masing-masing kelurahan.
“Karena memang bidangnya sangat terbatas, jadi kewenangan itu betul-betul di Lurah. Sampai saat ini Lurah sudah melakukan sosialisasi kepada RW dan RT,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ashari menjelaskan bahwa saat ini program PTSL sudah masuk ke tahap pendaftaran di tingkat kelurahan.
“Hari ini sudah masuk pada tahapan pendaftaran. Detail teknis mungkin bisa konfirmasi langsung ke kelurahan,” tambahnya.
Terkait kuota yang tersedia, Camat Jati Asih membeberkan bahwa jumlah bidang tanah yang terdata dalam program ini sangat terbatas.
“Prinsip dasarnya, kalau dianalogikan satu kelurahan ada 10 RW, artinya hanya 30 orang yang mendapatkan bagian di satu RW. Kalau satu RW punya 10 RT, hanya 3 orang yang dapat,” katanya.
Total keseluruhan bidang tanah yang masuk dalam program PTSL di Kecamatan Jati Asih tahun ini hanya sekitar 1.500 bidang. Rata-rata setiap kelurahan mendapatkan jatah sekitar 500 bidang.
Ia pun mengimbau masyarakat yang belum terakomodasi agar tetap bersabar dan tidak berkecil hati. Menurutnya, keterbatasan kuota bukan berarti mengesampingkan hak masyarakat, tetapi merupakan konsekuensi dari terbatasnya jumlah kuota program yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Harapan saya, semoga masyarakat yang belum mendapatkan jatah hari ini lebih bersabar. Karena, ini kan program pemerintah merupakan program nasional. Walau dalam keterbatasan angka yang ada, dengan kebutuhan masyarakat yang luar biasa, warga Jati Asih harap lebih sabar. Sehingga tahun depan ada program yang sama, supaya yang belum dapat bisa kebagian,” pungkas Ashari.
Program PTSL merupakan program strategis nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Pemerintah Kota Bekasi menjadi salah satu wilayah yang kembali mendapat alokasi program ini pada 2025.
Penulis : M. Lengkong
Editor : M. Lengkong