Pers Tidak Bisa Dipenjara oleh Tafsir Pasal

- Jurnalis

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Ade Muksin
Ketua PWI Bekasi Raya

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Direktur Pemberitaan JAKTV, Tian Bahtiar, bersama para terdakwa lainnya dalam perkara dugaan obstruction of justice layak dicatat sebagai pengingat penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

Majelis hakim menilai tidak terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara tindakan para terdakwa dengan terhambatnya proses hukum.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyatakan bahwa aktivitas pemberitaan yang dilakukan Tian Bahtiar masih berada dalam lingkup kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pertimbangan ini bukan sekadar alasan hukum dalam satu perkara pidana, melainkan sebuah penegasan prinsip bahwa kerja jurnalistik tidak dapat dipidanakan hanya karena ditafsirkan mengganggu proses hukum.

Dalam beberapa tahun terakhir, muncul kecenderungan penggunaan pasal-pasal pidana secara luas terhadap aktivitas yang sebenarnya merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.

Tafsir yang terlalu jauh terhadap pasal-pasal seperti obstruction of justice berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, diskusi publik, bahkan pemberitaan media.

Baca Juga :  Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.H., S.I.K., M.Si.: Wujud Nyata Transformasi Polri Menuju Era Digital dan Globalisasi

Padahal dalam sistem demokrasi, pers memegang peran penting sebagai pengawas kekuasaan. Wartawan bekerja untuk menyampaikan informasi kepada publik, menguji kebijakan pemerintah, serta membuka ruang diskusi yang sehat dalam masyarakat.

Jika setiap kritik atau pemberitaan dapat ditafsirkan sebagai tindakan menghalangi proses hukum, maka yang terjadi bukan lagi penegakan hukum yang adil, melainkan pembatasan terhadap kebebasan pers.

Undang-Undang Pers telah memberikan mekanisme yang jelas dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan. Hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme etik melalui Dewan Pers merupakan instrumen yang dirancang untuk menyelesaikan permasalahan jurnalistik tanpa harus membawa wartawan ke ranah pidana.

Karena itu, membawa sengketa pemberitaan langsung ke jalur pidana bukan hanya bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers, tetapi juga berpotensi menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Majelis hakim dalam perkara ini juga menegaskan bahwa seminar, diskusi akademik, serta ekspresi di media sosial merupakan bagian dari kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.

Baca Juga :  PWI Bekasi Raya Soroti Pagar Laut di Tarumajaya, DKP Jabar dan PT TRPN Beri Penjelasan

Penegasan ini penting untuk memastikan bahwa ruang publik dalam demokrasi tetap terbuka bagi pertukaran gagasan dan kritik terhadap kekuasaan.

Namun kebebasan pers tentu tidak berarti kebebasan tanpa tanggung jawab. Wartawan tetap terikat pada kode etik jurnalistik yang menuntut akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam pemberitaan. Pers yang profesional harus tetap menjaga integritas dan kepercayaan publik.

Di sinilah keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab harus terus dijaga.

Putusan bebas dalam perkara ini setidaknya memberikan pelajaran penting bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menekan kebebasan pers.

Pers tidak bisa dipenjara hanya karena tafsir pasal yang terlalu luas. Dalam negara hukum yang demokratis, hukum seharusnya menjadi pelindung kebebasan, bukan alat untuk membatasinya.

Ketika pengadilan berani menegaskan prinsip tersebut, maka yang dipulihkan bukan hanya hak para terdakwa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum, pers, dan demokrasi. (***)

Berita Terkait

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Senin, 7 September 2026 - 17:51 WIB

Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Berita Terbaru