‎Pemkot Bekasi Terapkan ‘Jumat Bebas Polusi’, Kendaraan Bahan Bakar Minyak Dilarang Masuk ‎

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Bekasi resmi memberlakukan kebijakan baru guna menekan angka polusi udara dan merespons kondisi ketersediaan energi. Mulai saat ini, setiap hari Jumat, area perkantoran Pemkot Bekasi dan aparatur dan lainnya dilarang menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).

Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Bekasi yang mewajibkan seluruh aparatur di lingkungan pemerintah untuk beralih ke transportasi ramah lingkungan.



‎Nesan, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan area perkantoran yang lebih bersih.

‎”Sesuai dengan informasi yang didapat dan perintah dari Pak Wali Kota, bahwa di hari Jumat itu untuk di lingkungan pemerintah dan aparatur tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin atau yang lainnya,” ujar Nesan, Jumat (10/04/2026).

‎Sebagai alternatif, para pegawai dan pengunjung disarankan menggunakan alat transportasi tradisional maupun bertenaga listrik.

‎”Gunakanlah alat transportasi dalam bentuk sepeda, ya, sepeda ontel yang lebih tradisional ataupun sepeda lainnya. Apabila jauh, maka bisa juga menggunakan kendaraan dengan menggunakan listrik,” tambahnya.

‎Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk lingkungan, tetapi juga sebagai langkah antisipasi terhadap dinamika harga dan stok BBM saat ini.

‎”Ini untuk mengefektifkan atas kelemahan sekarang dalam pengadaan BBM, adanya kelangkaan BBM, ataupun tingginya harga BBM,” jelas Nesan lebih lanjut.

‎Terkait teknis di lapangan, area masuk Pemkot Bekasi kini diperketat. Layanan transportasi daring seperti Gojek maupun layanan pengantaran makanan seperti GoFood tetap diperbolehkan, namun dengan pengaturan khusus agar tidak menimbulkan penumpukan di pintu masuk.

Baca Juga :  Paripurna Kesepakatan Perubahan KUA PPAS Anggaran 2021

Penulis : M Lengkong

Berita Terkait

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa
Gugatan Pilhut Kamangta Berlanjut, Kini Giliran Klarifikasi Penggugat Oleh Tim Panitia Kabupaten Minahasa
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Pelantikan Hukum Tua Kabupaten Minahasa Belum Akan Dilantik Pada 6 Juli 2026

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Senin, 6 Juli 2026 - 18:23 WIB

Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota

Senin, 6 Juli 2026 - 15:30 WIB

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:08 WIB

SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Berita Terbaru