‎Pemkot Bekasi Terapkan ‘Jumat Bebas Polusi’, Kendaraan Bahan Bakar Minyak Dilarang Masuk ‎

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Bekasi resmi memberlakukan kebijakan baru guna menekan angka polusi udara dan merespons kondisi ketersediaan energi. Mulai saat ini, setiap hari Jumat, area perkantoran Pemkot Bekasi dan aparatur dan lainnya dilarang menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).

Kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Bekasi yang mewajibkan seluruh aparatur di lingkungan pemerintah untuk beralih ke transportasi ramah lingkungan.



‎Nesan, Kepala Satpol PP Kota Bekasi, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menciptakan area perkantoran yang lebih bersih.

‎”Sesuai dengan informasi yang didapat dan perintah dari Pak Wali Kota, bahwa di hari Jumat itu untuk di lingkungan pemerintah dan aparatur tidak diperkenankan untuk membawa kendaraan yang menggunakan bahan bakar bensin atau yang lainnya,” ujar Nesan, Jumat (10/04/2026).

‎Sebagai alternatif, para pegawai dan pengunjung disarankan menggunakan alat transportasi tradisional maupun bertenaga listrik.

‎”Gunakanlah alat transportasi dalam bentuk sepeda, ya, sepeda ontel yang lebih tradisional ataupun sepeda lainnya. Apabila jauh, maka bisa juga menggunakan kendaraan dengan menggunakan listrik,” tambahnya.

‎Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk lingkungan, tetapi juga sebagai langkah antisipasi terhadap dinamika harga dan stok BBM saat ini.

‎”Ini untuk mengefektifkan atas kelemahan sekarang dalam pengadaan BBM, adanya kelangkaan BBM, ataupun tingginya harga BBM,” jelas Nesan lebih lanjut.

‎Terkait teknis di lapangan, area masuk Pemkot Bekasi kini diperketat. Layanan transportasi daring seperti Gojek maupun layanan pengantaran makanan seperti GoFood tetap diperbolehkan, namun dengan pengaturan khusus agar tidak menimbulkan penumpukan di pintu masuk.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Lakukan Alih Tugas Jabatan Sekda Kota Bekasi

Penulis : M Lengkong

Berita Terkait

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Manufaktur Mendominasi
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni
Tri Adhianto Tindaklanjuti Petugas Penjaga Perlintasan Ampera – Bulakapal, Wajib Petugas Resmi
‎Hyppe 2.0 Resmi Diluncurkan, Perkuat Ekosistem Creator Economy Nasional melalui Kolaborasi Strategis

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Manufaktur Mendominasi

Senin, 4 Mei 2026 - 20:46 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:26 WIB

PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei

Berita Terbaru