Sidang Perdana Praperadilan Ditunda Hakim, Termohon Polres Metro Bekasi Kota Tidak Hadir

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Sidang perdana praperadilan dengan Nomor Register 9/Pid.Pra/2026/PN Bks yang diajukan oleh Bilher Situmorang, S.H. bersama tim kuasa hukum Hj. Nanih, S. Rochmani, S.H., M.H., Yosephvan Aldika Situmorang, S.H., dan Riduan Situmorang, S.H., selaku kuasa hukum pemohon Lambok Nababan, telah digelar pada Senin, 29 Juni 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.

Sidang tersebut berkaitan dengan permohonan praperadilan atas tindakan hukum yang dinilai berkaitan dengan penghentian penyidikan (SP3) serta pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah milik Lambok Nababan.

Meskipun pelaksanaan sidang mengalami keterlambatan sekitar satu jam, persidangan tetap berjalan dan dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Fahzal Hendri, S.H., M.H., dengan didampingi Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi, S.H.

Baca Juga :  Bamsoet Lakukan Pre-Launching Super Apps, GASPOL! IMI dan Nobatkan Presiden Jokowi Bapak Otomotif Nasional

Dalam sidang perdana tersebut, pihak termohon yakni Kapolres Metro Bekasi Kota cq. Kasat Reskrim cq. Penyidik Unit Harda Polres Metro Bekasi Kota tidak hadir. Ketidakhadiran tersebut disampaikan dengan alasan bahwa pihak termohon belum memiliki surat kuasa hukum maupun surat perintah tugas (sprint) untuk menghadiri persidangan.

Atas kondisi tersebut, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan praperadilan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 6 Juli 2026.

Kuasa hukum pemohon, Bilher Situmorang, S.H., menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan ini dilakukan karena pihaknya menilai penerbitan SP3 belum memenuhi ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Penandatanganan nota Kesepahaman IMI dengan TransTrack

“Kami mengajukan praperadilan ini karena SP3 yang dikeluarkan dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil sesuai KUHAP. Prinsipnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Untuk itu, sidang ini akan kami kawal secara terbuka,” tegas Bilher Situmorang, S.H.

Pihak pemohon menyatakan akan terus mengikuti seluruh tahapan persidangan dan berharap proses praperadilan ini dapat menjadi sarana untuk memperoleh kejelasan hukum serta memastikan terpenuhinya prinsip keadilan bagi seluruh pihak. (“)

Berita Terkait

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Sebanyak 1.034 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bekasi Terima Remisi Saat HUT Kemerdekaan RI ke-81

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Berita Terbaru