Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK Pasar Bantargebang terus bergerak. Setelah menggeledah tiga lokasi dan menyita sejumlah dokumen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi kini menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua pejabat tersebut.

“Pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi sebagai saksi dijadwalkan pada Rabu (8/7/2026) untuk menindaklanjuti temuan hasil penggeledahan,” ujar Ryan saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut penanganan perkara tersebut.

Baca Juga :  Tim Reaksi Cepat Bakamla RI Latihan VBSS

Ryan menjelaskan, pemanggilan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka melengkapi alat bukti serta mendalami keterangan pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara tersebut.

Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua pejabat itu, tim penyidik sebelumnya juga telah memeriksa seorang saksi di Tasikmalaya. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali fakta yang berkaitan dengan dugaan pungli serta memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan.

Ryan menegaskan, proses penyidikan dugaan pungutan liar dalam pengadaan dan pengelolaan fasilitas MCK Pasar Bantargebang masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik akan memeriksa setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini sesuai kebutuhan pembuktian,” tegasnya.

Baca Juga :  ‎Wujudkan Pangan Higienis dan Sehat, Puskesmas Jatimakmur Gelar Edukasi serta Cek Kesehatan Gratis Petugas SPPG

Ia menambahkan, seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, pada Senin (29/6/2026), tim penyidik Kejari Kota Bekasi melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, UPTD Pasar Bantargebang, serta rumah Kepala Bidang Pasar pada Disdagperin Kota Bekasi.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Kejari Kota Bekasi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)

Berita Terkait

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med
‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:33 WIB

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med

Sabtu, 19 September 2026 - 15:01 WIB

‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 20:38 WIB

‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Berita Terbaru

Ketenagakerjaan

‎Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026

Selasa, 29 Sep 2026 - 14:26 WIB