‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-4064x3048-0-0#

0-4064x3048-0-0#

KOTA BEKASI – Sidang lanjutan Praperadilan Nomor 9/Pid. Pra/2026/PN Bks dengan agenda pembuktian surat-surat dari Pemohon dan Termohon digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada Selasa, 7 Juli 2026.
‎
‎Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Fahzal Hendri, S.H., M.H., pihak Termohon, Polres Metro Bekasi Kota, menyerahkan seluruh alat bukti surat terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menjadi objek gugatan.
‎
‎Kuasa Hukum Pemohon, Bilher Situmorang, S.H., seusai persidangan menyatakan pihaknya tetap optimistis bahwa hakim akan mengabulkan permohonan tersebut.
‎
‎”Hari ini kedua belah pihak sudah menyerahkan bukti surat-surat. Kami berharap Yang Mulia Hakim dapat menilai secara objektif bahwa SP3 yang diterbitkan Termohon cacat secara formil maupun materiil. Demi tegaknya keadilan bagi klien kami, kami berharap perkara ini dapat dibuka kembali dan penyidikan dilanjutkan,” tegas Bilher di PN Bekasi.
‎
‎Bilher menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan SP3,termasuk mengenai pemberitahuan kepada pelapor yang dinilai tidak sah.
‎
‎Di tempat terpisah, Lambok Nababan selaku Pemohon Praperadilan menyampaikan. harapannya kepada hakim.
‎
‎”Saya sebagai warga negara yang mencari keadilan hanya berharap kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Bapak Fahzal Hendri, S.H., M.H., agar dapat memutus perkara ini secara adil. Saya memohon agar laporan polisi yang saya buat dan telah dihentikan oleh Termohon dapat dibuka kembali,” ujar Lambok.
‎
‎Sidang praperadilan ini diajukan oleh Lambok Nababan melalui kuasa hukumnya Bilher Situmorang.S.H. untuk menguji keabsahan SP3 yang diterbitkan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Pemohon mendalilkan bahwa penghentian penyidikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 109 KUHAP
‎
‎Agenda persidangan selanjutnya adalah keterangan saksi dari pihak pemohon sebelum pembacaan putusan oleh hakim. Sesuai Pasal 82 KUHAP, perkara praperadilan wajib diputus paling lama tujuh hari. (Rilis)

Baca Juga :  Ketum RKIH Usulkan Pj Gubernur DKI dari Kemendagri

Berita Terkait

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med
‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 16:33 WIB

‎‎Eksistensi Checks and Balances dalam Perlindungan Profesi Advokat: Telaah Kritis Gugatan Materiil UU Hukum Acara Pidana oleh Ahli Konstitusi Andreas Sapta Finady, S.H., M.H., C.Med

Sabtu, 19 September 2026 - 15:01 WIB

‎Kuasa Hukum AN-EAK Minta Asal-Usul hingga Perjalanan 33 Lembar SGD ke Singapura Dibuktikan ‎

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 20:38 WIB

‎Eksistensi Mediator Non-Hakim: Andreas Sapta Finady Tegaskan Peran Strategis Kurangi Penumpukan Perkara di Pengadilan

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Berita Terbaru

Ketenagakerjaan

‎Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026

Selasa, 29 Sep 2026 - 14:26 WIB