MINAHASA, Telusur News,- Rencana pelantikan Hukum Tua (Kumtua) terpilih dalam Pemilihan Hukum Tua (HK) Kabupaten Minahasa 2026, menjadi sorotan.
Pasalnya, pelantikan tersebut dinilai cacat hukum, dikarenakan masih banyak desa yang bermasalah sengketa Pilhut.
Di sisi lain, indikasi dugaan tidak netralnya Panitia Kabupaten pun menjadi sorotan lainnya.
Informasinya, salah satu tim hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa merupakan suami dari salah satu oknum Sekretaris Desa (sekdes) yang terindikasi memihak pada salah satu calon hukum tua saat Pilhut lalu.
Banyak pihak kemudian meminta Bupati Minahasa Robby Dondokambey untuk meninjau kembali rencana pelantikan terhadap desa yang masih bersengketa Pilhut.
“Kami minta bupati menunda pelantikan di desa yang masih bermasalah,” ungkap Ketua JPKP, Katrin Werupangkey, salah satu LSM yang mengawal desa bersengketa Pilhut, Kamis (09/07/2026).
Permintaan masyarakat tersebut bukan tidak berdasar. Sebab jika Pemkab Minahasa tidak bijak mengambil keputusan, maka Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan, gabungan beberapa masyarakat dari desa yang bersengketa Pilhut, berencana akan melakukan aksi damai.
(red)
















