MINSEL, Telusur News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan akhirnya melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), pada Senin (03/08/2026).
Penggeledahan dilakukan atas dasar Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Amurang dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Minahasa Selatan.
“Kami tim penyidik dari Kejaksaan Minahasa Selatan telah melaksanakan penggeledahan di Kantor KPU Minahasa Selatan dalam rangka penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kepada Komisi Pemilihan Umum (Minsel),” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rastin Mokodompit, S.H, seusai penggeledahan.
Anggota tim penyidik Kejari Minsel diantaranya Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Pidana Khusus, dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, serta anggota penyidik lainnya.

Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar 2 jam tersebut Kejari Minsel menyita puluhan box dan karung yang berisi berkas dan alat elektronik.
Penggeledahan ini merupakan kali pertama dilakukan Kejari Minsel di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Selatan.
Untuk diketahui, Kejari Minahasa Selatan saat ini sedang melakukan penyidikan terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah Pilkada 2024 Pemkab Minsel kepada KPU Minsel sebesar Rp36,8 Miliar.
Sementara itu, beberapa pihak pun mendesak Kejari Minsel untuk memeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan, yang kuat dugaan juga memiliki indikasi dengan pola yang sama.
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong
















