‎OSS RBA di Kota Bekasi, Kepala DPMPTSP Akui Kendala Sistem dan Integrasi OPD Masih Jadi PR

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎KOTA BEKASI — Penerapan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) di Kota Bekasi terus didorong untuk menciptakan iklim investasi yang transparan. Kendati bisa jadi memangkas praktik percaloan dan pungutan liar (pungli), pelaksanaan perizinan berbasis risiko ini diakui belum sepenuhnya berjalan tanpa hambatan.
‎
‎Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Priadi Santoso, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa sejak diterbitkannya Surat Edaran No. 503/7278/DPMPTSP.PBM pada 5 Oktober 2021, seluruh proses perizinan berusaha di wilayahnya wajib melalui portal OSS. Pemerintah daerah tidak lagi melayani penerbitan izin secara manual.
‎
‎Namun, Priadi mengakui bahwa dinamika di lapangan masih diwarnai kendala teknis, mulai dari gangguan server pusat hingga koordinasi lintas instansi daerah.
‎
‎”Kita tidak tutup mata. Gangguan sistem dari pusat, minimnya pemahaman pelaku usaha terkait alur OSS, hingga integrasi berkas dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang sesekali masih tertahan, itu fakta yang kami hadapi di lapangan,” ujar Priadi saat memberikan keterangan, Rabu (05/08/2026).
‎
‎Menanggapi kendala tersebut, DPMPTSP Kota Bekasi menyiapkan sejumlah langkah korektif agar pelayanan investasi tidak mengalami stagnasi.
‎
‎”Kalau masalahnya ada di hak akses atau gangguan sistem OSS, tim kami langsung berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM RI. Sementara untuk internal daerah, kami menekan OPD teknis agar verifikasi dokumen selesai maksimal dalam lima hari kerja. Tidak boleh ada berkas yang menggantung tanpa kejelasan,” tegas Priadi.
‎
‎Dalam menarik investasi, DPMPTSP Kota Bekasi membagi fokus strategi antara penanam modal skala besar dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Investor besar difasilitasi dengan jaminan kepastian hukum dan efisiensi izin usaha risiko menengah-tinggi. Sementara bagi pemula dan UMKM, penekanan terletak pada kemudahan akses.
‎
‎”Investor skala besar butuh kepastian waktu. Sistem satu pintu lewat OSS inilah yang menjual kepastian itu. Tapi untuk UMKM lokal, pendekatan kita berbeda. Kita aktif jemput bola ke kecamatan dan kelurahan untuk membantu pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis dan tanpa ribet,” jelasnya.
‎
‎Pendekatan langsung ke lapangan ini sengaja diterapkan untuk menutup ruang gerak oknum calo yang sering memanfaatkan ketidaktahuan pemohon izin.
‎
‎Di sisi lain, Priadi menegaskan bahwa digitalisasi izin usaha secara otomatis menghilangkan interaksi tatap muka yang rentan terhadap penyelewengan.
‎
‎”Sistem online ini otomatis menutup jalur belakang. Izin terbit berdasarkan kriteria sistem, bukan negosiasi di bawah meja. Tapi ingat, kemudahan izin bukan berarti tanpa pengawasan,” kata Priadi.
‎
‎Ia menambahkan, pengawasan berbasis risiko tetap berjalan ketat setelah NIB diterbitkan. OPD teknis di Kota Bekasi diberikan ruang penuh untuk melakukan peninjauan lapangan dan pembinaan.
‎
‎”Jika dalam perjalanannya ditemukan pelanggaran kepatuhan atau ketidaksesuaian izin di lapangan, dinas teknis wajib menindak tegas, mulai dari pembinaan hingga sanksi administratif sesuai aturan PP No. 5 dan PP No. 6 Tahun 2021. Kemudahan berinvestasi tetap harus berbanding lurus dengan kepatuhan aturan,” pungkasnya.
‎

Baca Juga :  Komwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global

Berita Terkait

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Berita Terbaru

Nasional

PWI-Lemhannas Teken MoU untuk Menjaga Ketahanan Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:58 WIB