‎OSS RBA di Kota Bekasi, Kepala DPMPTSP Akui Kendala Sistem dan Integrasi OPD Masih Jadi PR

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎KOTA BEKASI — Penerapan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) di Kota Bekasi terus didorong untuk menciptakan iklim investasi yang transparan. Kendati bisa jadi memangkas praktik percaloan dan pungutan liar (pungli), pelaksanaan perizinan berbasis risiko ini diakui belum sepenuhnya berjalan tanpa hambatan.

‎Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Priadi Santoso, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa sejak diterbitkannya Surat Edaran No. 503/7278/DPMPTSP.PBM pada 5 Oktober 2021, seluruh proses perizinan berusaha di wilayahnya wajib melalui portal OSS. Pemerintah daerah tidak lagi melayani penerbitan izin secara manual.

‎Namun, Priadi mengakui bahwa dinamika di lapangan masih diwarnai kendala teknis, mulai dari gangguan server pusat hingga koordinasi lintas instansi daerah.

‎”Kita tidak tutup mata. Gangguan sistem dari pusat, minimnya pemahaman pelaku usaha terkait alur OSS, hingga integrasi berkas dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang sesekali masih tertahan, itu fakta yang kami hadapi di lapangan,” ujar Priadi saat memberikan keterangan, Rabu (05/08/2026).

‎Menanggapi kendala tersebut, DPMPTSP Kota Bekasi menyiapkan sejumlah langkah korektif agar pelayanan investasi tidak mengalami stagnasi.

‎”Kalau masalahnya ada di hak akses atau gangguan sistem OSS, tim kami langsung berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM RI. Sementara untuk internal daerah, kami menekan OPD teknis agar verifikasi dokumen selesai maksimal dalam lima hari kerja. Tidak boleh ada berkas yang menggantung tanpa kejelasan,” tegas Priadi.

‎Dalam menarik investasi, DPMPTSP Kota Bekasi membagi fokus strategi antara penanam modal skala besar dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Investor besar difasilitasi dengan jaminan kepastian hukum dan efisiensi izin usaha risiko menengah-tinggi. Sementara bagi pemula dan UMKM, penekanan terletak pada kemudahan akses.

‎”Investor skala besar butuh kepastian waktu. Sistem satu pintu lewat OSS inilah yang menjual kepastian itu. Tapi untuk UMKM lokal, pendekatan kita berbeda. Kita aktif jemput bola ke kecamatan dan kelurahan untuk membantu pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis dan tanpa ribet,” jelasnya.

‎Pendekatan langsung ke lapangan ini sengaja diterapkan untuk menutup ruang gerak oknum calo yang sering memanfaatkan ketidaktahuan pemohon izin.

‎Di sisi lain, Priadi menegaskan bahwa digitalisasi izin usaha secara otomatis menghilangkan interaksi tatap muka yang rentan terhadap penyelewengan.

‎”Sistem online ini otomatis menutup jalur belakang. Izin terbit berdasarkan kriteria sistem, bukan negosiasi di bawah meja. Tapi ingat, kemudahan izin bukan berarti tanpa pengawasan,” kata Priadi.

‎Ia menambahkan, pengawasan berbasis risiko tetap berjalan ketat setelah NIB diterbitkan. OPD teknis di Kota Bekasi diberikan ruang penuh untuk melakukan peninjauan lapangan dan pembinaan.

‎”Jika dalam perjalanannya ditemukan pelanggaran kepatuhan atau ketidaksesuaian izin di lapangan, dinas teknis wajib menindak tegas, mulai dari pembinaan hingga sanksi administratif sesuai aturan PP No. 5 dan PP No. 6 Tahun 2021. Kemudahan berinvestasi tetap harus berbanding lurus dengan kepatuhan aturan,” pungkasnya.

Baca Juga :  ATR/BPN Kota Bekasi Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Berita Terkait

Berganti, Diana Wahyu Widiyanti Jabat Kajari Kota Bekasi Gantikan Sulvia Triana Hapsari
‎GRIM Kecam Dugaan Pungli Oknum Dishub Kota Bekasi, Desak Sanksi Tegas dan Transparan
LI-TIPIKOR Bersama Awak Media Audiensi di Kejari Minsel: Dugaan Keterlibatan Bawaslu Dalam Penyalahgunaan Hibah Pilkada
‎Usung Tema ‘Berbagi Terang’, PELPRIP GPdI Wilayah VII Jabar Bagikan Kacamata Gratis di Tambun
GEBRAK Volume 2 Hadirkan Ragam Potensi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Daerah
Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Bekasi dan HUT RI, 28 Tim Bertarung di Piala Futsal Bupati Cup 2026
Semester I 2026, PLN Perluas Akses Listrik bagi 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat
Dorong UMKM Naik Kelas, KADIN Kota Bekasi Perkuat Kolaborasi di IBOS Expo 2026

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Berganti, Diana Wahyu Widiyanti Jabat Kajari Kota Bekasi Gantikan Sulvia Triana Hapsari

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:06 WIB

‎GRIM Kecam Dugaan Pungli Oknum Dishub Kota Bekasi, Desak Sanksi Tegas dan Transparan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:28 WIB

LI-TIPIKOR Bersama Awak Media Audiensi di Kejari Minsel: Dugaan Keterlibatan Bawaslu Dalam Penyalahgunaan Hibah Pilkada

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:40 WIB

‎Usung Tema ‘Berbagi Terang’, PELPRIP GPdI Wilayah VII Jabar Bagikan Kacamata Gratis di Tambun

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:43 WIB

GEBRAK Volume 2 Hadirkan Ragam Potensi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Daerah

Berita Terbaru