Pemkab Bekasi Dinilai Belum Menjawab Tuntutan Insan Pers, Koordinator Aksi Beri Ultimatum 7 Hari dan PWI Bekasi Raya Sesalkan Absennya Kadis LH

- Jurnalis

Kamis, 15 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIKARANG PUSAT — Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menyampaikan kekecewaan atas jawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkait dugaan perlakuan tidak patut yang dialami jurnalis saat menjalankan tugas pencarian informasi. Insan pers melayangkan ultimatum tujuh hari bagi pemerintah daerah untuk mengambil keputusan tegas mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.

Kekecewaan tersebut mengemuka seusai audiensi antara perwakilan insan pers dan Pemkab Bekasi di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (15/10/2026). Poin tanggapan resmi yang ditandatangan Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dinilai belum menyentuh substansi tuntutan utama aksi.

Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menegaskan bahwa jawaban pemerintah masih bersifat prosedural dan belum memberikan kepastian hukum maupun administratif atas tindakan pejabat publik yang bersangkutan.

“Kami datang bukan untuk mendengarkan jawaban normatif, apalagi sekadar penjelasan prosedural yang tidak memberikan kepastian. Kami datang membawa tiga tuntutan yang jelas, salah satunya pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Namun, jawaban pemerintah daerah belum menjawab substansi tuntutan tersebut,” ujar Paulus Simalango dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga :  Tembus Fortune Global 500, PLN Terus Perkuat Daya Saing di Kancah Dunia

Paulus menambahkan, kesepakatan tenggat waktu selama tujuh hari untuk membawa persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri harus ditindaklanjuti secara transparan dan terukur.

“Kami memberikan waktu tujuh hari sebagaimana yang telah disepakati untuk menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Dalam Negeri. Apabila dalam tenggat tersebut tidak ada keputusan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, kami akan merencanakan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II dengan menghimpun kekuatan insan pers yang lebih besar,” tegas Paulus.

Sorotan juga tertuju pada ketidakhadiran Syafri Donny Sirait dalam ruang audiensi yang justru diwakili oleh kuasa hukumnya. Padahal, aksi solidaritas ini dipicu oleh dugaan intimidasi, pengusiran, dan penghinaan terhadap wartawan media PostKeadilan, Kimsan Indra Simaremare, ketika meliput.

Dari organisasi profesi wartawan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menilai keterbukaan komunikasi secara langsung oleh pejabat publik sangat krusial guna menyelesaikan persoalan etik dan profesionalisme.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Bacakan Teks Proklamasi di Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi

“Kami menyayangkan situasi yang terjadi dalam agenda audiensi tersebut. Ruang dialog dan komunikasi langsung antara pejabat publik dan insan pers sangat penting dijaga agar setiap persoalan dapat dibahas secara profesional, objektif, serta mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutur Ketua PWI Bekasi Raya.

Secara terpisah, Pemkab Bekasi melalui surat resminya menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut lewat mekanisme pemeriksaan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan memperhatikan batas kewenangan Plt. Bupati yang diatur Kementerian Dalam Negeri. Pemkab Bekasi juga menyatakan komitmennya untuk menghormati kemerdekaan pers serta menyerahkan proses hukum yang berjalan kepada pihak kepolisian.

Meski demikian, koordinator aksi menyatakan tetap mengawal tiga tuntutan utama, yaitu pencopotan Kadis LH melalui mekanisme yang sah, permintaan maaf resmi dan jaminan perlindungan wartawan, serta penuntasan proses hukum tanpa intervensi.

Berita Terkait

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
‎Lembaga GRIM Tegaskan Dukungan Kebebasan Pers dan Aksi Damai Wartawan di Kabupaten Bekasi
Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Resmi Terdaftar di Simas Kemenag, DKM Al-Qolam PWI Bekasi Raya
B50 dan Masa Depan Energi Indonesia, Temi: Ini Tantangan Sekaligus Peluang

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Pemkab Bekasi Dinilai Belum Menjawab Tuntutan Insan Pers, Koordinator Aksi Beri Ultimatum 7 Hari dan PWI Bekasi Raya Sesalkan Absennya Kadis LH

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:02 WIB

‎Lembaga GRIM Tegaskan Dukungan Kebebasan Pers dan Aksi Damai Wartawan di Kabupaten Bekasi

Senin, 7 September 2026 - 12:18 WIB

Japnas Bekasi Dilantik, Temy Hermanto: Perkuat Jaringan, Besarkan Pengusaha Bekasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Berita Terbaru

Nasional

PWI-Lemhannas Teken MoU untuk Menjaga Ketahanan Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:58 WIB