CIKARANG PUSAT — Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menyampaikan kekecewaan atas jawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkait dugaan perlakuan tidak patut yang dialami jurnalis saat menjalankan tugas pencarian informasi. Insan pers melayangkan ultimatum tujuh hari bagi pemerintah daerah untuk mengambil keputusan tegas mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Kekecewaan tersebut mengemuka seusai audiensi antara perwakilan insan pers dan Pemkab Bekasi di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (15/10/2026). Poin tanggapan resmi yang ditandatangan Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, dinilai belum menyentuh substansi tuntutan utama aksi.
Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, S.H., menegaskan bahwa jawaban pemerintah masih bersifat prosedural dan belum memberikan kepastian hukum maupun administratif atas tindakan pejabat publik yang bersangkutan.
“Kami datang bukan untuk mendengarkan jawaban normatif, apalagi sekadar penjelasan prosedural yang tidak memberikan kepastian. Kami datang membawa tiga tuntutan yang jelas, salah satunya pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Namun, jawaban pemerintah daerah belum menjawab substansi tuntutan tersebut,” ujar Paulus Simalango dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).
Paulus menambahkan, kesepakatan tenggat waktu selama tujuh hari untuk membawa persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri harus ditindaklanjuti secara transparan dan terukur.
“Kami memberikan waktu tujuh hari sebagaimana yang telah disepakati untuk menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Dalam Negeri. Apabila dalam tenggat tersebut tidak ada keputusan pencopotan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, kami akan merencanakan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya Jilid II dengan menghimpun kekuatan insan pers yang lebih besar,” tegas Paulus.
Sorotan juga tertuju pada ketidakhadiran Syafri Donny Sirait dalam ruang audiensi yang justru diwakili oleh kuasa hukumnya. Padahal, aksi solidaritas ini dipicu oleh dugaan intimidasi, pengusiran, dan penghinaan terhadap wartawan media PostKeadilan, Kimsan Indra Simaremare, ketika meliput.
Dari organisasi profesi wartawan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya menilai keterbukaan komunikasi secara langsung oleh pejabat publik sangat krusial guna menyelesaikan persoalan etik dan profesionalisme.
“Kami menyayangkan situasi yang terjadi dalam agenda audiensi tersebut. Ruang dialog dan komunikasi langsung antara pejabat publik dan insan pers sangat penting dijaga agar setiap persoalan dapat dibahas secara profesional, objektif, serta mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutur Ketua PWI Bekasi Raya.
Secara terpisah, Pemkab Bekasi melalui surat resminya menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut lewat mekanisme pemeriksaan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan memperhatikan batas kewenangan Plt. Bupati yang diatur Kementerian Dalam Negeri. Pemkab Bekasi juga menyatakan komitmennya untuk menghormati kemerdekaan pers serta menyerahkan proses hukum yang berjalan kepada pihak kepolisian.
Meski demikian, koordinator aksi menyatakan tetap mengawal tiga tuntutan utama, yaitu pencopotan Kadis LH melalui mekanisme yang sah, permintaan maaf resmi dan jaminan perlindungan wartawan, serta penuntasan proses hukum tanpa intervensi.
















