BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengejar proses finalisasi kesepakatan kerja sama terkait persampahan. Rapat lanjutan pembahasan poin-poin kerja sama tersebut digelar di Biro Kerja Sama Pemprov DKI Jakarta.
Kepala Bagian Kerja Sama Setda Kota Bekasi, Bilang Harahap, menyatakan bahwa pembahasan masih berjalan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.
”Kita lagi mau rapat lagi nih ke sana, mudah-mudahan sudah finalisasi lah di Biro Kerja Sama DKI. Belum (molor) sih, sebelum tanggal 26 kan? Kita mengejar 26 Oktober,” kata Bilang Harahap, Selasa (20/10/2026) pagi.
Mengenai besaran dana kompensasi dampak negatif (uang bau), Bilang menjelaskan adanya kesepakatan bersama (win-win solution) agar besaran nilai kompensasi tetap sama seperti periode sebelumnya. Masing-masing pihak sebelumnya sempat mengusulkan penyesuaian nilai nominal.
”Kemarin sih sepakat lah bahwa nilai kompensasinya itu sama dengan yang sebelum-sebelumnya. Ada permintaan meningkat dari kita, tapi mereka juga ada permintaan turun karena mereka sudah punya pengolahan di Jakarta. Cuma kita pengennya sih akhirnya mungkin win-win solution-nya jadi tetap aja,” ujar Bilang.
Bilang menegaskan bahwa penanganan dampak lingkungan akibat keberadaan TPST tetap harus diprioritaskan mengingat durasi operasional lokasi tersebut yang sudah sangat panjang.
”Karena gini, sampah yang sudah 35 tahun di sana itu kan tetap mempunyai dampak. Jadi tetap perlu diolah, dirapikan, dan diolah limbahnya.
Sebetulnya itu hampir 30 tahun dampak itu, karena sudah dimulai dari 35 tahun yang lalu. Jadi kita 5 tahun ini sepakat nanti kompensasinya tidak turun lah dibanding tahun sebelumnya. Nanti ke depannya mungkin 5 tahun ke depan kita rumuskan lagi langkah-langkah untuk pengendalian dampaknya,” tambahnya.
Pihaknya menargetkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dapat diselesaikan pada akhir bulan Oktober.
”Penandatanganan dong, biar tidak ada ini (kendala),” tutup Bilang.
















