KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi secara bertahap mulai menyalurkan uang ganti untung pembebasan lahan bagi warga yang terdampak proyek Flyover Bulak Kapal.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Widayat Subroto, menyatakan bahwa proses pencairan dana ganti untung tersebut terus berjalan secara bertahap.
”Untuk Flyover Bulak Kapal, alhamdulillah kita sudah mulai proses pemberian ganti untung kepada warga. Kemarin sudah ada 15 orang, kan bertahap tidak semua bersamaan,” ujar Subroto, Senin (26/10/2026) saat di temui.
Subroto menjelaskan bahwa total bidang tanah yang dibebaskan dalam proyek pembangunan infrastruktur ini mencakup 76 bidang. Pembayaran akan terus dilanjutkan hingga seluruh target terpenuhi.
”Seluruhnya itu ada 76 bidang. Besok ini kita ada 32 orang lagi. Targetnya itu sampai dengan awal November kita selesaikan,” kata Subroto.
Mengenai mekanisme penyaluran dana, Subroto menegaskan bahwa seluruh pembayaran ditransfer langsung dari Kas Daerah melalui rekening bank. Besaran nominal ganti rugi yang diterima tiap warga bervariasi karena disesuaikan dengan hasil perhitungan Appraisal dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
”Sistem pembayaran itu melalui bank, dari kas daerah ke bank. Nilainya bervariasi tergantung dengan penilaian dari KJPP. Yang dibayarkan pertama tanah, kemudian bangunan, dan tanaman,” tutur Subroto.
Total nilai anggaran yang dikucurkan Pemkot Bekasi untuk pembebasan lahan proyek ini diperkirakan mencapai Rp111 miliar hingga Rp112 miliar.
Pelaksanaan pembebasan lahan ini dilakukan secara kolaboratif bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku ketua pelaksana pembebasan, sedangkan Pemkot Bekasi bertindak selaku penyedia anggaran dan sekretariat.
















