Kejar Target, BPN Minahasa Diduga Tak Terapkan Asas Contradictoire Delimitatie Pada Program PTSL

- Jurnalis

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINAHASA, TelusurNews,- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara saat melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga tidak menerapkan asas Contradictoire Delimitatie, dan dapat menimbulkan konflik di masyarakat.

Contradictoire Delimitatie merupakan asas dalam tahapan proses permohonan sertifikat hak atas tanah (HAT) yang wajib dipenuhi, dimana pada saat proses pengukuran dilakukan wajib menghadirkan pemilik tanah yang bersebelahan dengan bidang tanah yang dimohonkan untuk menetapkan batas bidang tanah yang bersebelahan sesuai dengan kesepakatan pemilik bidang tanah yang dimohon penerbitan sertifikat dan disaksikan oleh Pemerintah setempat.

Namun pada kenyataannya, Contradictoire Delimitatie diduga tidak diterapkan oleh BPN Minahasa. Alasannya, untuk mengejar target PTSL.

“Kalau mau ukur terus mau tunggu pemohon kami punya capaian target tidak akan tercapai,” ucap Lintje, salah satu pegawai BPN Tondano, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga :  PWI Jabar: OKK adalah Saringan Awal Menjadi Wartawan yang Teruji dan Terhormat

Lintje berdalih, pengukuran di program PTSL berbeda dengan pengukuran pembuatan sertifikat rutin.

“Ini PTSL beda dengan rutin, kami mau cari target,” tuturnya.

Hal tersebut diduga telah bertantangan dengan asas Contradictoire Delimitatie, untuk menghadirkan langsung pemilik tanah yang bersebelahan dengan bidang tanah yang dimohonkan.

Dengan begitu, hal tersebut akan berdampak di masyarakat, dan sangat disayangkan dapat berpotensi menciptakan konflik yang bisa berujung kepada tindakan pidana.

Bukan tanpa sebab. Hal ini seperti yang terjadi di Desa Kamangta Kecamatan Tombulu. Warga setempat yang telah mengajukan permohonan PTSL kemudian melakukan pengukuran untuk menentukan batas lahan, saat dilakukannya pengukuran diduga tidak melibatkan ahli ukur (pengukur) desa yang telah ditunjuk. Bahkan disinyalir pengukuran dilakukan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah desa (pemdes) setempat. Parahnya, pengukuran diduga pula tidak sepengetahuan oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung, atau saksi dalam keluarga.

Baca Juga :  Rayakan Hari Kesehatan Nasional, RSUD CAM Potong Tumpeng

Namun mirisnya, permohonan PTSL tersebut kemudian telah berproses di BPN Minahasa dan selanjutnya akan berproses penerbitan sertifikat.

Diduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan saksi atau pemilik lahan yang berbatasan langsung.

Terkait hal tersebut, pihak yang dirugikan akan menempuh jalur hukum yang berlaku.

“Kami akan proses ke BPN wilayah, dan bila terbukti ada permainan, apalagi pemalsuan tanda tangan maka kami akan tempuh jalur hukum yang berlaku, sebab ini sudah termasuk mafia tanah,” ujar Toar, salah satu saksi pemilik lahan yang bersebelahan, kepada media ini, Jumat (28/10). (syarel/red)

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Tri Adhianto Dorong Pesantren Jadi Ruang Pendidikan yang Aman dan Berkarakter
Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka
Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
Pemkot Bekasi Integrasikan Data Tanah dan Pajak, Dorong Administrasi Lebih Akurat dan Pelayanan Lebih Mudah
Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
Bengkalis Jadi Tuan Rumah KKI 2026, Bupati Hj. Kasmarni Dorong Inovasi Teknologi Kemaritima

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Hari Santri 2026, Tri Adhianto Dorong Pesantren Jadi Ruang Pendidikan yang Aman dan Berkarakter

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:41 WIB

Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting

Berita Terbaru