Kejar Target, BPN Minahasa Diduga Tak Terapkan Asas Contradictoire Delimitatie Pada Program PTSL

- Jurnalis

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINAHASA, TelusurNews,- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara saat melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga tidak menerapkan asas Contradictoire Delimitatie, dan dapat menimbulkan konflik di masyarakat.

Contradictoire Delimitatie merupakan asas dalam tahapan proses permohonan sertifikat hak atas tanah (HAT) yang wajib dipenuhi, dimana pada saat proses pengukuran dilakukan wajib menghadirkan pemilik tanah yang bersebelahan dengan bidang tanah yang dimohonkan untuk menetapkan batas bidang tanah yang bersebelahan sesuai dengan kesepakatan pemilik bidang tanah yang dimohon penerbitan sertifikat dan disaksikan oleh Pemerintah setempat.

Namun pada kenyataannya, Contradictoire Delimitatie diduga tidak diterapkan oleh BPN Minahasa. Alasannya, untuk mengejar target PTSL.

“Kalau mau ukur terus mau tunggu pemohon kami punya capaian target tidak akan tercapai,” ucap Lintje, salah satu pegawai BPN Tondano, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga :  Rapat Evaluasi APBD 2026, Pemkot Bekasi Siap Perkuat Efisiensi dan Akuntabilitas Anggaran

Lintje berdalih, pengukuran di program PTSL berbeda dengan pengukuran pembuatan sertifikat rutin.

“Ini PTSL beda dengan rutin, kami mau cari target,” tuturnya.

Hal tersebut diduga telah bertantangan dengan asas Contradictoire Delimitatie, untuk menghadirkan langsung pemilik tanah yang bersebelahan dengan bidang tanah yang dimohonkan.

Dengan begitu, hal tersebut akan berdampak di masyarakat, dan sangat disayangkan dapat berpotensi menciptakan konflik yang bisa berujung kepada tindakan pidana.

Bukan tanpa sebab. Hal ini seperti yang terjadi di Desa Kamangta Kecamatan Tombulu. Warga setempat yang telah mengajukan permohonan PTSL kemudian melakukan pengukuran untuk menentukan batas lahan, saat dilakukannya pengukuran diduga tidak melibatkan ahli ukur (pengukur) desa yang telah ditunjuk. Bahkan disinyalir pengukuran dilakukan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah desa (pemdes) setempat. Parahnya, pengukuran diduga pula tidak sepengetahuan oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung, atau saksi dalam keluarga.

Baca Juga :  ‎Peningkatan PAD Kota Bekasi Sektor Pengelolaan Air Limbah Domestik Tembus Target 200 Persen ‎

Namun mirisnya, permohonan PTSL tersebut kemudian telah berproses di BPN Minahasa dan selanjutnya akan berproses penerbitan sertifikat.

Diduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan saksi atau pemilik lahan yang berbatasan langsung.

Terkait hal tersebut, pihak yang dirugikan akan menempuh jalur hukum yang berlaku.

“Kami akan proses ke BPN wilayah, dan bila terbukti ada permainan, apalagi pemalsuan tanda tangan maka kami akan tempuh jalur hukum yang berlaku, sebab ini sudah termasuk mafia tanah,” ujar Toar, salah satu saksi pemilik lahan yang bersebelahan, kepada media ini, Jumat (28/10). (syarel/red)

Berita Terkait

‎Kawal Asta Cita, GPN 08 Kota Bekasi Soroti PTSL 2026: BPN Harus Lebih Transparan
‎Terbaru, Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi: Wali Kota Resmi Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV ‎
‎DPMPTSP Kota Bekasi Komit Jadi ‘Rumah Ketiga’ Bagi Pelaku Usaha dan Urai Hambatan Investasi
Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat
Sosialisasi BEETRI, Tri Adhianto: Displin Bukan Hanya Diukur dari Absensi Saja
‎72 Temuan BPK, Bagian Kerja Sama Akui Lemah Pengawasan dan Koordinasi Antar-OPD
‎Tindak Lanjuti LHP BPK, Sekda Kota Bekasi Minta Seluruh OPD Kerja Sesuai Aturan
Untuk Persatuan Indonesia, PWI Pusat dan Hotman Paris Sepakat Akhiri Polemik

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:36 WIB

‎Kawal Asta Cita, GPN 08 Kota Bekasi Soroti PTSL 2026: BPN Harus Lebih Transparan

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:41 WIB

‎Terbaru, Rotasi Pejabat Pemkot Bekasi: Wali Kota Resmi Lantik Pejabat Eselon II, III, dan IV ‎

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:26 WIB

‎DPMPTSP Kota Bekasi Komit Jadi ‘Rumah Ketiga’ Bagi Pelaku Usaha dan Urai Hambatan Investasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:53 WIB

Perkuat Adaptasi Digital dan Pesta Rakyat, PWI Fest 2026 Jadi Agenda Tetap PWI Pusat

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:22 WIB

Sosialisasi BEETRI, Tri Adhianto: Displin Bukan Hanya Diukur dari Absensi Saja

Berita Terbaru