Kejar Target, BPN Minahasa Diduga Tak Terapkan Asas Contradictoire Delimitatie Pada Program PTSL

- Jurnalis

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINAHASA, TelusurNews,- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara saat melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga tidak menerapkan asas Contradictoire Delimitatie, dan dapat menimbulkan konflik di masyarakat.

Contradictoire Delimitatie merupakan asas dalam tahapan proses permohonan sertifikat hak atas tanah (HAT) yang wajib dipenuhi, dimana pada saat proses pengukuran dilakukan wajib menghadirkan pemilik tanah yang bersebelahan dengan bidang tanah yang dimohonkan untuk menetapkan batas bidang tanah yang bersebelahan sesuai dengan kesepakatan pemilik bidang tanah yang dimohon penerbitan sertifikat dan disaksikan oleh Pemerintah setempat.

Namun pada kenyataannya, Contradictoire Delimitatie diduga tidak diterapkan oleh BPN Minahasa. Alasannya, untuk mengejar target PTSL.

“Kalau mau ukur terus mau tunggu pemohon kami punya capaian target tidak akan tercapai,” ucap Lintje, salah satu pegawai BPN Tondano, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga :  Pemdes Tumpaan Minsel Gelar Lomba dan Pesta Rakyat di Hari Kemerdekaan RI Ke-79

Lintje berdalih, pengukuran di program PTSL berbeda dengan pengukuran pembuatan sertifikat rutin.

“Ini PTSL beda dengan rutin, kami mau cari target,” tuturnya.

Hal tersebut diduga telah bertantangan dengan asas Contradictoire Delimitatie, untuk menghadirkan langsung pemilik tanah yang bersebelahan dengan bidang tanah yang dimohonkan.

Dengan begitu, hal tersebut akan berdampak di masyarakat, dan sangat disayangkan dapat berpotensi menciptakan konflik yang bisa berujung kepada tindakan pidana.

Bukan tanpa sebab. Hal ini seperti yang terjadi di Desa Kamangta Kecamatan Tombulu. Warga setempat yang telah mengajukan permohonan PTSL kemudian melakukan pengukuran untuk menentukan batas lahan, saat dilakukannya pengukuran diduga tidak melibatkan ahli ukur (pengukur) desa yang telah ditunjuk. Bahkan disinyalir pengukuran dilakukan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah desa (pemdes) setempat. Parahnya, pengukuran diduga pula tidak sepengetahuan oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung, atau saksi dalam keluarga.

Baca Juga :  Curi Motor di Kapitu Amurang, Sepasang Kekasih Asal Manado Dimassa Warga

Namun mirisnya, permohonan PTSL tersebut kemudian telah berproses di BPN Minahasa dan selanjutnya akan berproses penerbitan sertifikat.

Diduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan saksi atau pemilik lahan yang berbatasan langsung.

Terkait hal tersebut, pihak yang dirugikan akan menempuh jalur hukum yang berlaku.

“Kami akan proses ke BPN wilayah, dan bila terbukti ada permainan, apalagi pemalsuan tanda tangan maka kami akan tempuh jalur hukum yang berlaku, sebab ini sudah termasuk mafia tanah,” ujar Toar, salah satu saksi pemilik lahan yang bersebelahan, kepada media ini, Jumat (28/10). (syarel/red)

Berita Terkait

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
SMSI dan ADPEDNAS Teken Perjanjian Kerja Sama, 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Senin, 6 Juli 2026 - 23:50 WIB

Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan

Berita Terbaru