Kejar Target, BPN Minahasa Diduga Tak Terapkan Asas Contradictoire Delimitatie Pada Program PTSL

- Jurnalis

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINAHASA, TelusurNews,- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara saat melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga tidak menerapkan asas Contradictoire Delimitatie, dan dapat menimbulkan konflik di masyarakat.

Contradictoire Delimitatie merupakan asas dalam tahapan proses permohonan sertifikat hak atas tanah (HAT) yang wajib dipenuhi, dimana pada saat proses pengukuran dilakukan wajib menghadirkan pemilik tanah yang bersebelahan dengan bidang tanah yang dimohonkan untuk menetapkan batas bidang tanah yang bersebelahan sesuai dengan kesepakatan pemilik bidang tanah yang dimohon penerbitan sertifikat dan disaksikan oleh Pemerintah setempat.

Namun pada kenyataannya, Contradictoire Delimitatie diduga tidak diterapkan oleh BPN Minahasa. Alasannya, untuk mengejar target PTSL.

“Kalau mau ukur terus mau tunggu pemohon kami punya capaian target tidak akan tercapai,” ucap Lintje, salah satu pegawai BPN Tondano, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga :  KASAD dan Komandan USARPAC Sematkan Wing Terjun Garuda Airborne

Lintje berdalih, pengukuran di program PTSL berbeda dengan pengukuran pembuatan sertifikat rutin.

“Ini PTSL beda dengan rutin, kami mau cari target,” tuturnya.

Hal tersebut diduga telah bertantangan dengan asas Contradictoire Delimitatie, untuk menghadirkan langsung pemilik tanah yang bersebelahan dengan bidang tanah yang dimohonkan.

Dengan begitu, hal tersebut akan berdampak di masyarakat, dan sangat disayangkan dapat berpotensi menciptakan konflik yang bisa berujung kepada tindakan pidana.

Bukan tanpa sebab. Hal ini seperti yang terjadi di Desa Kamangta Kecamatan Tombulu. Warga setempat yang telah mengajukan permohonan PTSL kemudian melakukan pengukuran untuk menentukan batas lahan, saat dilakukannya pengukuran diduga tidak melibatkan ahli ukur (pengukur) desa yang telah ditunjuk. Bahkan disinyalir pengukuran dilakukan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah desa (pemdes) setempat. Parahnya, pengukuran diduga pula tidak sepengetahuan oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung, atau saksi dalam keluarga.

Baca Juga :  Plt Walikota Bekasi Resmikan Gedung Mako Damkar Kota Bekasi

Namun mirisnya, permohonan PTSL tersebut kemudian telah berproses di BPN Minahasa dan selanjutnya akan berproses penerbitan sertifikat.

Diduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan saksi atau pemilik lahan yang berbatasan langsung.

Terkait hal tersebut, pihak yang dirugikan akan menempuh jalur hukum yang berlaku.

“Kami akan proses ke BPN wilayah, dan bila terbukti ada permainan, apalagi pemalsuan tanda tangan maka kami akan tempuh jalur hukum yang berlaku, sebab ini sudah termasuk mafia tanah,” ujar Toar, salah satu saksi pemilik lahan yang bersebelahan, kepada media ini, Jumat (28/10). (syarel/red)

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru