Kejar Target, BPN Minahasa Diduga Tak Terapkan Asas Contradictoire Delimitatie Pada Program PTSL

- Jurnalis

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MINAHASA, TelusurNews,- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara saat melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diduga tidak menerapkan asas Contradictoire Delimitatie, dan dapat menimbulkan konflik di masyarakat.

Contradictoire Delimitatie merupakan asas dalam tahapan proses permohonan sertifikat hak atas tanah (HAT) yang wajib dipenuhi, dimana pada saat proses pengukuran dilakukan wajib menghadirkan pemilik tanah yang bersebelahan dengan bidang tanah yang dimohonkan untuk menetapkan batas bidang tanah yang bersebelahan sesuai dengan kesepakatan pemilik bidang tanah yang dimohon penerbitan sertifikat dan disaksikan oleh Pemerintah setempat.

Namun pada kenyataannya, Contradictoire Delimitatie diduga tidak diterapkan oleh BPN Minahasa. Alasannya, untuk mengejar target PTSL.

“Kalau mau ukur terus mau tunggu pemohon kami punya capaian target tidak akan tercapai,” ucap Lintje, salah satu pegawai BPN Tondano, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga :  Arif Rahman Hakim Resmikan RTH di Pesona Anggrek

Lintje berdalih, pengukuran di program PTSL berbeda dengan pengukuran pembuatan sertifikat rutin.

“Ini PTSL beda dengan rutin, kami mau cari target,” tuturnya.

Hal tersebut diduga telah bertantangan dengan asas Contradictoire Delimitatie, untuk menghadirkan langsung pemilik tanah yang bersebelahan dengan bidang tanah yang dimohonkan.

Dengan begitu, hal tersebut akan berdampak di masyarakat, dan sangat disayangkan dapat berpotensi menciptakan konflik yang bisa berujung kepada tindakan pidana.

Bukan tanpa sebab. Hal ini seperti yang terjadi di Desa Kamangta Kecamatan Tombulu. Warga setempat yang telah mengajukan permohonan PTSL kemudian melakukan pengukuran untuk menentukan batas lahan, saat dilakukannya pengukuran diduga tidak melibatkan ahli ukur (pengukur) desa yang telah ditunjuk. Bahkan disinyalir pengukuran dilakukan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah desa (pemdes) setempat. Parahnya, pengukuran diduga pula tidak sepengetahuan oleh pemilik tanah yang berbatasan langsung, atau saksi dalam keluarga.

Baca Juga :  Berkompetisi di Tingkat Nasional, Pj. Wali Kota Bekasi Lepas Kontingen Skill Competition (SC) Pemadam Kebakaran

Namun mirisnya, permohonan PTSL tersebut kemudian telah berproses di BPN Minahasa dan selanjutnya akan berproses penerbitan sertifikat.

Diduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan saksi atau pemilik lahan yang berbatasan langsung.

Terkait hal tersebut, pihak yang dirugikan akan menempuh jalur hukum yang berlaku.

“Kami akan proses ke BPN wilayah, dan bila terbukti ada permainan, apalagi pemalsuan tanda tangan maka kami akan tempuh jalur hukum yang berlaku, sebab ini sudah termasuk mafia tanah,” ujar Toar, salah satu saksi pemilik lahan yang bersebelahan, kepada media ini, Jumat (28/10). (syarel/red)

Berita Terkait

Kasi Pidsus Kejari Minsel Dimutasi Tidak Lama Setelah Pengeledahan di KPU Kabupaten Minsel
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Kasi Pidsus Kejari Minsel Dimutasi Tidak Lama Setelah Pengeledahan di KPU Kabupaten Minsel

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Berita Terbaru