Dugaan Korupsi Mantan Bupati Kepulauan Yapen Papua mencuat, KOTRA PANGARU minta KPK tidak tebang pilih

- Jurnalis

Rabu, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Sejumlah massa warga Papua mengatasnamakan Komunitas Transparansi Pengguna Anggaran Papua Baru (KO TRA PANGARU) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, yang terletak di Jalan Kuningan Persada, Kav. 4, Setia Budi, Jakarta Selatan, Pada hari Selasa, (31/10/23).

Aksi massa berjumlah sekitar 20 orang tersebut, melaporkan adanya dugaan korupsi di Kabupaten Yapen Provinsi Papua yang dilakukan oleh Toni Tesar, mantan Bupati Yapen periode 2012-2017 dan 2017-2022.

Dalam konferensi Pers, dihadapan awak media, Sius Ayemi kordinator Aksi menyampaikan “Setidaknya ada enam point yang kami duga adanya tindakan KKN dari mantan Bupati Kepulauan Yapen, sebagai berikut : Penyertaan Modal 55 Milyar dari Pemerintah Daerah di kucurkan era kepemimpinan mantan bupati Toni Tesar pada Perusahan Daerah PT. Yapen Mandiri Sejahtera (PT. YAMASE ) Perusahan plat merah milik Pemda, terhitung tahun 2014 – 2021, yang sampai dengan saat ini tidak berproduksi, dan bangunan pembibitan ini berdiri diatas tanah pribadi milik keluarga mantan Bupati Toni Tesar, dan di kerjakan oleh perusahan milik keluarga Bupati Toni Tesar sendiri menggunakan uang APBD. Direktur Utama dalam PT. Yapen Mandiri Sejahtera ( PT. YAMASE ) adalah Sdr. Roriwo Karici, ipar kandung dari mantan Bupati Toni Tesar. Proyek Bapeltaru (Perumahan Pegawai ) sebesar 25 milyar, di kerjakan oleh perusahan milik keluarga Bupati Toni Tesar, hingga saat ini mangkrak. Ada pinjaman daerah yang dilakukan oleh mantan Bupati Toni Tesar saat menjabat sebesar 280 milyar ini, sudah mendapat penolakan/ ditolak oleh Gubernur Propinsi Papun melaui Tim Anggaran Propinsi Papua, pada saat konsultasi anggaran APBD, Karena tidak sesuai Peraturan Mentri Keuangan Nomor 117 / PMK.07 / 2021. tentang pedoman penyusunan APBD, batas maksimal kumulatif APBD dan Maksimum Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun 2022. Pinjaman Daerah yang dilakukan oleh mantan Bupati Toni Tesar atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen pada PT. Sarana Multi Infrastruktur ( SMI ) Sebesar 250 Milyar, untuk modal proyek-proyek keluarga mantan Bupati. Pinjaman Daerah Yang di berikan Oleh PT. Sarana Multi Infrastruktur ( PT.SMI ) Sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2021, Karena masa jabatannya tinggal 1 Tahun. Untuk itu berdasar poin tersebut KO TRA PANGARU meminta kepada Pimpinan KPK agar segera memanggil dan memeriksa Sdr. Toni Tesar, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen atas permasalahan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen, karena harus memikul beban Pengembalian utang daerah lewat APBD Kabupaten Kepulauan Yapen selama 8 tahun dalam waktu jatuh tempo tersebut,” ungkap Sius Ayemi

Baca Juga :  Adian Napitupulu Belajar Sejarah ke Bonnie Triyana

lebih lanjut, Sius Ayemi menyatakan “Efek dari pinjaman daerah ini, masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen mengalami gizi buruk sebagaimana data Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Yapen. Angka stunting tinggi dan pelayanan kesehatan tidak berjalan maksimal diakibatkan kurangnya anggaran,” ujar Sius Ayemi

Baca Juga :  Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN

“Sudah banyak laporan masyarakat Yapen masuk di KPK namun sejak 2016 sampai saat ini, tidak ada satupun kasus yang diungkap oleh KPK. Ini ada apa?, bercermin pada kasus Lukas Enembe, orang kulit hitam, dan rambut keriting cepat di proses, sedangkan terduga orang kulit putih dan rambut lurus, tidak tersentuh hukum ?” herannya.

“Dan dari hasil konsultasi tadi, pihak KPK minta waktu satu bulan untuk mengkaji dan menelaah laporan kami. Adapun hasilnya, nanti kami akan dihubungi kembali oleh pihak KPK,” terangnya.

Oleh sebabnya, lanjut Sius, pihaknya sangat berharap agar laporan ini jangan sampai berlarut. Seandainya KPK tidak melakukan apa-apa, satu bulan lewat, dua bulan lewat, maka kami akan melakukan aksi yang lebih besar.
“Kami akan datang kembali ke KPK bersama dengan para sukarelawan perwakilan dari 165 kampung yang ada di Kabupaten Kepulauan Yapen,” Pungkas Sius Ayemi. (***)

Berita Terkait

‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu
Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN
PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi
‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!
‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎
Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:46 WIB

‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:15 WIB

DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:49 WIB

Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:37 WIB

PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:36 WIB

‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!

Berita Terbaru

Berita

PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:37 WIB