‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan dan menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial JAS atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli). JAS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, diduga melakukan pungli kepada pengelola Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang pada tahun 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penahanan tersangka dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

‎”Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menetapkan dan melaksanakan penahanan terhadap tersangka JAS,” ujar Ryan Anugrah kepada media, Rabu (15/7/2026).

‎”Penahanan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juli 2026 sampai dengan 3 Agustus 2026,” tambahnya.

Kasus ini bermula ketika tersangka JAS diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk mencari keuntungan pribadi. JAS diduga meminta sejumlah uang kepada seorang pengelola MCK berinisial H. Uang tersebut dijadikan syarat untuk mempermudah proses rekomendasi pengalihan nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

Ryan Anugrah menjelaskan bahwa H akhirnya menyerahkan uang dengan total puluhan juta rupiah secara bertahap kepada tersangka.

‎”Sdr. H menyerahkan uang kepada tersangka dengan total sebesar Rp80.000.000 secara bertahap,” jelas Ryan.

‎”Uang tersebut dikirim melalui beberapa kali transaksi, yakni transfer rekening pertama pada 7 Desember 2025 sebesar Rp50.000.000, transfer kedua pada 8 Desember 2025 sebesar Rp15.000.000, dan penyerahan tunai di hari yang sama sebesar Rp15.000.000,” paparnya merinci aliran dana tersebut.

‎Penetapan JAS sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1/M.2.17/Fd.2/07/2026. Sementara itu, penahanannya didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-1/M.2.17/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada tanggal 15 Juli 2026.

Dalam merampungkan berkas perkara ini, pihak kejaksaan bergerak cepat dengan mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan dari para saksi terkait.

‎”Selama proses penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi,” ungkap Ryan. “Kami juga melakukan penyitaan terhadap 69 barang bukti yang terdiri atas 66 dokumen, 2 unit telepon genggam, dan 1 unit komputer (PC) yang kami amankan dari Kantor Pasar Bantargebang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka JAS kini dijerat dengan pasal dakwaan berlapis:
‎ * Primair: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
‎ * Subsidiair: Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
‎ * Lebih Subsidiair: Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan kembali komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, independen, dan akuntabel. Langkah tegas ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, sekaligus memberikan rasa keadilan yang nyata bagi masyarakat luas. (*/)

Baca Juga :  Ketua Dewan Pers Wafat, Serikat Media Siber Indonesia Berduka

Berita Terkait

Berganti, Diana Wahyu Widiyanti Jabat Kajari Kota Bekasi Gantikan Sulvia Triana Hapsari
‎GRIM Kecam Dugaan Pungli Oknum Dishub Kota Bekasi, Desak Sanksi Tegas dan Transparan
LI-TIPIKOR Bersama Awak Media Audiensi di Kejari Minsel: Dugaan Keterlibatan Bawaslu Dalam Penyalahgunaan Hibah Pilkada
‎Usung Tema ‘Berbagi Terang’, PELPRIP GPdI Wilayah VII Jabar Bagikan Kacamata Gratis di Tambun
GEBRAK Volume 2 Hadirkan Ragam Potensi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Daerah
Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Bekasi dan HUT RI, 28 Tim Bertarung di Piala Futsal Bupati Cup 2026
Semester I 2026, PLN Perluas Akses Listrik bagi 2.930 Pelanggan di 210 Lokasi se-Jawa Barat
Dorong UMKM Naik Kelas, KADIN Kota Bekasi Perkuat Kolaborasi di IBOS Expo 2026

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Berganti, Diana Wahyu Widiyanti Jabat Kajari Kota Bekasi Gantikan Sulvia Triana Hapsari

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:06 WIB

‎GRIM Kecam Dugaan Pungli Oknum Dishub Kota Bekasi, Desak Sanksi Tegas dan Transparan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:28 WIB

LI-TIPIKOR Bersama Awak Media Audiensi di Kejari Minsel: Dugaan Keterlibatan Bawaslu Dalam Penyalahgunaan Hibah Pilkada

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:40 WIB

‎Usung Tema ‘Berbagi Terang’, PELPRIP GPdI Wilayah VII Jabar Bagikan Kacamata Gratis di Tambun

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:43 WIB

GEBRAK Volume 2 Hadirkan Ragam Potensi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Daerah

Berita Terbaru