‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan dan menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial JAS atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli). JAS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, diduga melakukan pungli kepada pengelola Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang pada tahun 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penahanan tersangka dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

‎”Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menetapkan dan melaksanakan penahanan terhadap tersangka JAS,” ujar Ryan Anugrah kepada media, Rabu (15/7/2026).

‎”Penahanan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juli 2026 sampai dengan 3 Agustus 2026,” tambahnya.

Kasus ini bermula ketika tersangka JAS diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk mencari keuntungan pribadi. JAS diduga meminta sejumlah uang kepada seorang pengelola MCK berinisial H. Uang tersebut dijadikan syarat untuk mempermudah proses rekomendasi pengalihan nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

Ryan Anugrah menjelaskan bahwa H akhirnya menyerahkan uang dengan total puluhan juta rupiah secara bertahap kepada tersangka.

‎”Sdr. H menyerahkan uang kepada tersangka dengan total sebesar Rp80.000.000 secara bertahap,” jelas Ryan.

‎”Uang tersebut dikirim melalui beberapa kali transaksi, yakni transfer rekening pertama pada 7 Desember 2025 sebesar Rp50.000.000, transfer kedua pada 8 Desember 2025 sebesar Rp15.000.000, dan penyerahan tunai di hari yang sama sebesar Rp15.000.000,” paparnya merinci aliran dana tersebut.

‎Penetapan JAS sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1/M.2.17/Fd.2/07/2026. Sementara itu, penahanannya didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-1/M.2.17/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada tanggal 15 Juli 2026.

Dalam merampungkan berkas perkara ini, pihak kejaksaan bergerak cepat dengan mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan dari para saksi terkait.

‎”Selama proses penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi,” ungkap Ryan. “Kami juga melakukan penyitaan terhadap 69 barang bukti yang terdiri atas 66 dokumen, 2 unit telepon genggam, dan 1 unit komputer (PC) yang kami amankan dari Kantor Pasar Bantargebang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka JAS kini dijerat dengan pasal dakwaan berlapis:
‎ * Primair: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
‎ * Subsidiair: Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
‎ * Lebih Subsidiair: Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan kembali komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, independen, dan akuntabel. Langkah tegas ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, sekaligus memberikan rasa keadilan yang nyata bagi masyarakat luas. (*/)

Baca Juga :  Dibuka Bupati FDW, Gerindra Minsel Gelar Rapat Koordinasi dan Pengukuhan Pengurus Serta Peresmian Kantor

Berita Terkait

‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎
Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:36 WIB

‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:38 WIB

‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎

Senin, 13 Juli 2026 - 22:28 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 22:25 WIB

Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Berita Terbaru