‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan dan menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial JAS atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli). JAS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, diduga melakukan pungli kepada pengelola Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang pada tahun 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penahanan tersangka dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

‎”Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah menetapkan dan melaksanakan penahanan terhadap tersangka JAS,” ujar Ryan Anugrah kepada media, Rabu (15/7/2026).

‎”Penahanan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Juli 2026 sampai dengan 3 Agustus 2026,” tambahnya.

Kasus ini bermula ketika tersangka JAS diduga menyalahgunakan wewenang jabatannya untuk mencari keuntungan pribadi. JAS diduga meminta sejumlah uang kepada seorang pengelola MCK berinisial H. Uang tersebut dijadikan syarat untuk mempermudah proses rekomendasi pengalihan nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

Ryan Anugrah menjelaskan bahwa H akhirnya menyerahkan uang dengan total puluhan juta rupiah secara bertahap kepada tersangka.

‎”Sdr. H menyerahkan uang kepada tersangka dengan total sebesar Rp80.000.000 secara bertahap,” jelas Ryan.

‎”Uang tersebut dikirim melalui beberapa kali transaksi, yakni transfer rekening pertama pada 7 Desember 2025 sebesar Rp50.000.000, transfer kedua pada 8 Desember 2025 sebesar Rp15.000.000, dan penyerahan tunai di hari yang sama sebesar Rp15.000.000,” paparnya merinci aliran dana tersebut.

‎Penetapan JAS sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1/M.2.17/Fd.2/07/2026. Sementara itu, penahanannya didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-1/M.2.17/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada tanggal 15 Juli 2026.

Dalam merampungkan berkas perkara ini, pihak kejaksaan bergerak cepat dengan mengumpulkan berbagai alat bukti dan meminta keterangan dari para saksi terkait.

‎”Selama proses penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi,” ungkap Ryan. “Kami juga melakukan penyitaan terhadap 69 barang bukti yang terdiri atas 66 dokumen, 2 unit telepon genggam, dan 1 unit komputer (PC) yang kami amankan dari Kantor Pasar Bantargebang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka JAS kini dijerat dengan pasal dakwaan berlapis:
‎ * Primair: Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
‎ * Subsidiair: Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
‎ * Lebih Subsidiair: Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menegaskan kembali komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, independen, dan akuntabel. Langkah tegas ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, sekaligus memberikan rasa keadilan yang nyata bagi masyarakat luas. (*/)

Baca Juga :  Puskesmas Bojong Menteng Kota Bekasi Re Akreditasi

Berita Terkait

PWI Pusat dan AFPI Gelar Workshop Jurnalistik Bahas Pindar, Inklusi Keuangan, dan Perlindungan Publik
Bapenda Kota Bekasi Catat Realisasi PAD Rp2,065 Triliun, Sektor Kuliner dan PBB Mendominasi
‎LSM Forkorindo Soroti BPN Kota Bekasi Soal PTSL 2026 ‎
‎Kemeriahan Peringatan Hari Anak Nasional Kota Bekasi: Hadirkan Edukasi Interaktif hingga Apresiasi dari Wali Kota
PWI Bekasi Raya Sambut Kapolres Baru, Harapkan Kemitraan Polri – Pers Tanpa Sekat
Sertijab Kapolres Metro Bekasi Kota: Pokja Wartawan Siap Perkuat Sinergi Bersama Kombes Putu Kholis
HUT ke-10 Bank Banten, Ketua DPRD Lebak Berharap Sinergi Perkuat Ekonomi Daerah
PWI Bekasi Raya Matangkan Program Strategis 2026, Sejumlah Kegiatan hingga Dialog Publik Interaktif

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:31 WIB

PWI Pusat dan AFPI Gelar Workshop Jurnalistik Bahas Pindar, Inklusi Keuangan, dan Perlindungan Publik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:58 WIB

Bapenda Kota Bekasi Catat Realisasi PAD Rp2,065 Triliun, Sektor Kuliner dan PBB Mendominasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:09 WIB

‎LSM Forkorindo Soroti BPN Kota Bekasi Soal PTSL 2026 ‎

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:15 WIB

‎Kemeriahan Peringatan Hari Anak Nasional Kota Bekasi: Hadirkan Edukasi Interaktif hingga Apresiasi dari Wali Kota

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:08 WIB

PWI Bekasi Raya Sambut Kapolres Baru, Harapkan Kemitraan Polri – Pers Tanpa Sekat

Berita Terbaru