Kepala DiskopUKM Kota Bekasi: Syarat Jadi UMKM Binaan Harus Punya NIB

- Jurnalis

Rabu, 1 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎KOTA BEKASI – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskopukm), Herbert Panjaitan, mengungkapkan jumlah pelaku usaha yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan jumlah UMKM yang saat ini berstatus sebagai binaan dinas yang dipimpinnya.

‎”Kalau data versi BPS ya ada sekitar 200 ribuan UMKM di Kota Bekasi. Dari 200 ribuan itu, ada sekitar 9.000 UMKM yang sudah terdaftar menjadi binaan kita. Nah, sisanya itu masih mandirilah. Harapan kita semua bisa terdaftar menjadi UMKM binaan,” ujar Herbert saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (01/07/2026)

‎Herbert menjelaskan bahwa para pelaku usaha yang telah resmi menjadi binaan akan mendapatkan prioritas dalam berbagai program pemberdayaan. Mengingat keterbatasan anggaran daerah, program-program tersebut akan disalurkan secara bertahap kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat.

‎”Program kita untuk UMKM kan model-model pelatihan, sama fasilitasi, sama manajemen pemasaran, dan manajemen kualitas produk. Ada juga berbentuk bantuan sarpras (sarana dan prasarana). Cuman dengan keterbatasan anggaran kita, kemampuan anggaran kita, ya bertahap,” jelasnya.

‎Untuk menjangkau pelaku usaha yang jumlahnya masih ratusan ribu tersebut belum menjadi binaan, Diskopukm Kota Bekasi gencar melakukan sosialisasi.

‎”Upaya kita melakukan sosialisasi, baik melalui media sosial, turun langsung ke masyarakat, maupun melalui wilayah, kelurahan, dan kecamatan. Kita himbau untuk masuk menjadi binaan. Dan di medsos kita juga kan mensosialisasikan, kita buka itu link untuk mendaftar menjadi binaan,” tambahnya.

‎Mengenai persyaratan untuk bergabung menjadi UMKM binaan, Herbert menekankan pentingnya aspek legalitas usaha sebagai syarat utama yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha lokal.

‎”Syarat menjadi binaan itu harus ada legalitas. Legalitas contohnya NIB (Nomor Induk Berusaha) lah. NIB, baru ini surat keterangan usaha dari wilayah, baru nanti masuk terdaftar ke kita. Kalau NIB itu kan sebagai legalitas resmi lah dari pemerintah,” tegas Herbert.

‎Sementara itu, menanggapi aspirasi pelaku usaha terkait bantuan permodalan atau stimulus finansial secara langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Herbert menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tidak menyediakan bantuan dalam bentuk uang tunai guna menghindari tumpang tindih dengan program pemerintah pusat. Pemerintah daerah lebih memilih memfasilitasi akses informasi terhadap program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dinilai sangat meringankan.

‎”Kalau bantuan masalah permodalan itu kan sudah ada dari program pusat melalui KUR itu ya. KUR itu kan sangat bermanfaat dengan bunga 5 sampai 7 persen. Kalau dari Pemkot sendiri, bantuan modal khususnya duit kita enggak ada. Kita lebih prioritaskan kalau ada bentuk perhatian pemerintah melalui fasilitasi perizinannya, terus masalah pelatihannya. Jangan sampai nanti tumpang tindih juga,” pungkasnya. (M-3L)

Baca Juga :  Bamsoet Minta Kejagung Percepat Pemeriksaan Kasus Mega Korupsi Pertamina Agar Tidak Menjadi Bola Liar

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru