MINAHASA, Telusur News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dinilai tidak profesional dalam memilih dan menentukan anggota Tim Pengkaji. Pasalnya, salah satu tim hukum pengkaji dalam sengketa Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Kabupaten Minahasa 2026 merupakan suami dari oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Kamangta yang diduga berpihak pada salah satu calon, saat Pilhut dilaksanakan.
Akibatnya, banyak desa yang masih bermasalah dalam sengketa Pilhut kemudian diloloskan untuk pelantikan Hukum Tua terpilih nanti. Padahal masyarakat berharap Pemkab Minahasa objektif dalam mengeluarkan Putusan dalam sengketa.
Bupati dinilai tutup mata, padahal banyak warga telah mengadukan langsung kepada Pemkab Minahasa.
Sehingga, banyak pihak menilai Bupati Minahasa Robby Dondokambey tidak bijaksana dalam menyikapi persoalan sengketa.
Ketua Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa dalam hal ini Asisten I Bidang Pemerintahan Riviva Maringka pun turut disorot.
“Seharusnya tim panitia kabupaten jangan dulu melantik desa-desa yang masih bersengketa Pilhut,” ucap Stevie Worotikan, salah satu Penggugat, Kamis (09/07/2026).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Alexander Mamesah ketika dihubungi membenarkan informasi ini.
“Untuk Kamangta, hasil keputusan dilantik. Begitupun desa-desa lainnya. Itu perintah dari pimpinan,” ungkap Mamesah.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Minahasa Riviva Maringka memberikan pernyataan yang berbeda ketika ditanyakan terkait hal itu.
“Tim Kabupaten masih sementara mengkajinya,” jawab Maringka.
Hal ini menunjukkan ketidaksinkronan informasi yang disampaikan oleh pihak Pemkab Minahasa, dimana informasi seperti ini seharusnya diumumkan secara terbuka kepada publik.
Apakah ada hal yang berusaha ditutup-tutupi oleh Pemkab Minahasa, ataukah ini merupakan settingan?
Tentunya masyarakat yang akan menilainya.
Untuk diketahui, Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Kabupaten Minahasa 2026 memunculkan beragam polemik di masyarakat. Banyaknya indikasi kecurangan, ketidaknetralan, maupun ketidakprofesionalan panitia menjadi sorotan, sehingga bermunculan banyak aduan masyarakat yang menjadikannya sengketa dalam Pilhut Kabupaten Minahasa.
Mirisnya, masyarakat pada umumnya merasa kecewa sebab mereka harus menelan pil pahit dimana mereka harus menyaksikan panitia desa terindikasi dugaan kecurangan dan ketidaknetralan, dan kemudian harus menghadapi Panitia Kabupaten Minahasa yang juga terindikasi mempunyai ‘kelakuan’ yang sama.
Publik tentunya berharap Pemkab Minahasa bersikap netral dan berani mengambil keputusan yang objektif dan bijaksana.
Begitupun banyak pihak berharap Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling, maupun Kementerian Dalam Negeri RI dapat turun tangan untuk menetralisir keadaan yang mengarah pada situasi tidak kondusif.
Pasalnya, banyak desa terindikasi akan mengambil langkah ‘aksi damai’ apabila Pemkab Minahasa tidak netral dalam menyikapi persoalan sengketa Pilhut ini.
Untuk informasi, Desa Tember, Desa Kolongan Atas, Desa Kamangta, dan banyak desa lainnya terindikasi masih dalam proses sengketa Pilhut 2026.
(red)
















