Masih Berproses, Panitia Pilhut Desa Kamangta Akhirnya Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Pilhut 2026

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kolase foto, Kantor PMD Kabupaten Minahasa, inserted photo: aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (kiri), kolase foto dugaan pelanggaran saat di TPS (kanan)

Foto: kolase foto, Kantor PMD Kabupaten Minahasa, inserted photo: aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (kiri), kolase foto dugaan pelanggaran saat di TPS (kanan)

MINAHASA, Telusur News,- Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) dalam pelaksanaan kegiatan Pilhut di Desa Kamangta Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa terus mendapatkan sorotan publik.

Sebelumnya diketahui, gabungan perwakilan masyarakat Desa Kamangta yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan mendatangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dan menyampaikan aduan terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut.

Dalam aduan itu, aliansi masyarakat juga menyertakan beberapa bukti pelanggaran yang terjadi di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Diantaranya, beberapa bukti foto dan video dugaan ketidakprofesionalan Panitia Pilhut Kamangta.

Yang paling menjadi sorotan publik yaitu terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Panitia rangkap Perangkat Desa yang menahan-nahan surat undangan pemilih. Sehingga mengakibatkan banyak warga yang mempunyai hak pilih tidak dapat memberikan suaranya.

“Saya tidak tau apa maksud Pala (kepala jaga) menahan surat undangan saya. Dan saya akhirnya tidak dapat memberikan suara dalam pemilihan,” ungkap warga, kepada media pada beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, banyak warga pemilih mengeluhkan betapa ‘berantakannya’ mekanisme pelaksanan pemilihan di TPS.

Baca Juga :  Asda II Kota Bekasi: Pembentukan Lembaga PTJSL Masih dalam Proses, Kewenangan Bapelitbangda

Beberapa diantaranya juga berupa tidak sterilnya lokasi TPS yang sempat ‘diduduki’ oleh oknum-oknum tim sukses (TS) Calon Kumtua. Selain itu, meja panitia yang seharusnya bebas dari kerumunan warga, terpantau dipadati oleh warga yang tidak berkepentingan.

Parahnya lagi, surat undangan pemilih yang sudah dikumpulkan dalam kotak, terjatuh dan berserakan di lantai, sehingga urutan pemilih yang sudah mendaftar menjadi tidak beraturan.

“Kami sudah memasukkan surat undangan kami dari pagi, tapi kami dipanggil pada sore hari, sekitar 7 jam lebih lamanya menunggu,” ucap warga lainnya.

Diketahui, pada kemarin, Senin (29/06/2026), seluruh Panitia Pilhut Desa bersama Badan Pemusyawartan Desa (BPD) Kamangta telah dipanggil dan diperiksa oleh Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa. Yang bertempat di Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa.

Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa melalui Kepala Bidang Pemdes Recky Wowor ketika ditanya terkait hasil putusan setelah pemeriksaan terhadap terlapor Panitia Pilhut Desa Kamangta, ia belum memberikan keterangan secara jelas. Menurutnya, laporan ini belum berakhir dan masih akan berproses lanjut.

Baca Juga :  Plt. Walikota Bekasi Dampingi Jabar 1 Pembagian BLT

“Kemarin Panitia Pilhut Desa selaku terlapor sudah diperiksa, selanjutnya kami akan memeriksa juga pihak pelapor,” ujar Recky Wowor, Selasa (30/06).

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Minahasa Dr. Drs. Riviva Maringka saat dikonfirmasi sedang melaksanakan tugas di luar daerah. Namun, Maringka sempat memberikan tanggapan bahwa hal itu mesti ditanyakan kepada Tim Panitia Kabupaten dalam hal ini Dinas PMD Minahasa.

“Nanti di konfirmasikan di Dinas PMD. Masih dikonfirmasikan pembahasan selanjutnya,” tulis Riviva Maringka, saat dikonfirmasi lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp pribadinya.

Bertolak belakang dengan penyampaian Asisten I, Kabid Recky Wowor menyampaikan sebaliknya.

“Itu lebih tepat kepada Ketua Panitia,” katanya.

Sedangkan Kadis PMD Minahasa Alex Mamesah sendiri tidak berkenan ditemui awak media saat disambangi di kantor nya. Dan langsung meninggalkan kantor menggunakan mobil dinas.

Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan berencana nantinya akan mempidanakan indikasi dugaan ini bila terbukti. (red)

Berita Terkait

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
‎Dugaan Malpraktik Medis WNI di Malaysia: Perjuangan 15 Tahun Menuntut Keadilan dan Desakan Perlindungan Negara
‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu
Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN
PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:15 WIB

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:01 WIB

Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:47 WIB

‎Dugaan Malpraktik Medis WNI di Malaysia: Perjuangan 15 Tahun Menuntut Keadilan dan Desakan Perlindungan Negara

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:46 WIB

‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Berita Terbaru