Masih Berproses, Panitia Pilhut Desa Kamangta Akhirnya Diperiksa Terkait Dugaan Pelanggaran Pelaksanaan Pilhut 2026

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: kolase foto, Kantor PMD Kabupaten Minahasa, inserted photo: aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (kiri), kolase foto dugaan pelanggaran saat di TPS (kanan)

Foto: kolase foto, Kantor PMD Kabupaten Minahasa, inserted photo: aliansi Masyarakat Pencari Keadilan (kiri), kolase foto dugaan pelanggaran saat di TPS (kanan)

MINAHASA, Telusur News,- Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) dalam pelaksanaan kegiatan Pilhut di Desa Kamangta Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa terus mendapatkan sorotan publik.

Sebelumnya diketahui, gabungan perwakilan masyarakat Desa Kamangta yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan mendatangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dan menyampaikan aduan terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut.

Dalam aduan itu, aliansi masyarakat juga menyertakan beberapa bukti pelanggaran yang terjadi di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Diantaranya, beberapa bukti foto dan video dugaan ketidakprofesionalan Panitia Pilhut Kamangta.

Yang paling menjadi sorotan publik yaitu terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Panitia rangkap Perangkat Desa yang menahan-nahan surat undangan pemilih. Sehingga mengakibatkan banyak warga yang mempunyai hak pilih tidak dapat memberikan suaranya.

“Saya tidak tau apa maksud Pala (kepala jaga) menahan surat undangan saya. Dan saya akhirnya tidak dapat memberikan suara dalam pemilihan,” ungkap warga, kepada media pada beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, banyak warga pemilih mengeluhkan betapa ‘berantakannya’ mekanisme pelaksanan pemilihan di TPS.

Baca Juga :  Pengurus BumDes Disinyalir Diangkat Sepihak Oleh Mantan Pj Kumtua, Benarkah Ketua BumDes Tumpaan Baru Bukan Warga Setempat ?

Beberapa diantaranya juga berupa tidak sterilnya lokasi TPS yang sempat ‘diduduki’ oleh oknum-oknum tim sukses (TS) Calon Kumtua. Selain itu, meja panitia yang seharusnya bebas dari kerumunan warga, terpantau dipadati oleh warga yang tidak berkepentingan.

Parahnya lagi, surat undangan pemilih yang sudah dikumpulkan dalam kotak, terjatuh dan berserakan di lantai, sehingga urutan pemilih yang sudah mendaftar menjadi tidak beraturan.

“Kami sudah memasukkan surat undangan kami dari pagi, tapi kami dipanggil pada sore hari, sekitar 7 jam lebih lamanya menunggu,” ucap warga lainnya.

Diketahui, pada kemarin, Senin (29/06/2026), seluruh Panitia Pilhut Desa bersama Badan Pemusyawartan Desa (BPD) Kamangta telah dipanggil dan diperiksa oleh Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa. Yang bertempat di Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa.

Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa melalui Kepala Bidang Pemdes Recky Wowor ketika ditanya terkait hasil putusan setelah pemeriksaan terhadap terlapor Panitia Pilhut Desa Kamangta, ia belum memberikan keterangan secara jelas. Menurutnya, laporan ini belum berakhir dan masih akan berproses lanjut.

Baca Juga :  Fadli Zon Resmi Menjabat Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Mengawal Warisan Kebudayaan dan Kepahlawanan

“Kemarin Panitia Pilhut Desa selaku terlapor sudah diperiksa, selanjutnya kami akan memeriksa juga pihak pelapor,” ujar Recky Wowor, Selasa (30/06).

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Minahasa Dr. Drs. Riviva Maringka saat dikonfirmasi sedang melaksanakan tugas di luar daerah. Namun, Maringka sempat memberikan tanggapan bahwa hal itu mesti ditanyakan kepada Tim Panitia Kabupaten dalam hal ini Dinas PMD Minahasa.

“Nanti di konfirmasikan di Dinas PMD. Masih dikonfirmasikan pembahasan selanjutnya,” tulis Riviva Maringka, saat dikonfirmasi lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp pribadinya.

Bertolak belakang dengan penyampaian Asisten I, Kabid Recky Wowor menyampaikan sebaliknya.

“Itu lebih tepat kepada Ketua Panitia,” katanya.

Sedangkan Kadis PMD Minahasa Alex Mamesah sendiri tidak berkenan ditemui awak media saat disambangi di kantor nya. Dan langsung meninggalkan kantor menggunakan mobil dinas.

Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan berencana nantinya akan mempidanakan indikasi dugaan ini bila terbukti. (red)

Berita Terkait

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai
Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin
‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus
Delapan Dugaan Pelanggaran Pilhut Desa Kamangta Oleh Panitia Terungkap dalam Klarifikasi, Masyarakat Desak Penegakan Aturan
Sidang Praperadilan Kedua di PN Bekasi: Pemohon Uji Sahnya SP2 Lid Polres Metro Bekasi Kota
Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:49 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:20 WIB

Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:55 WIB

Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:54 WIB

Ada apa Kejari Kota Bekasi Jadwalkan Periksa Pimpinan Disdagperin

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:30 WIB

‎Sidang Pembuktian Praperadilan SP3 Polres, Kuasa Hukum dan Pemohon Desak Hakim Membuka Kembali Kasus

Berita Terbaru