MINAHASA, Telusur News,- Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) dalam pelaksanaan kegiatan Pilhut di Desa Kamangta Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa terus mendapatkan sorotan publik.
Sebelumnya diketahui, gabungan perwakilan masyarakat Desa Kamangta yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan mendatangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa dan menyampaikan aduan terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut.
Dalam aduan itu, aliansi masyarakat juga menyertakan beberapa bukti pelanggaran yang terjadi di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Diantaranya, beberapa bukti foto dan video dugaan ketidakprofesionalan Panitia Pilhut Kamangta.
Yang paling menjadi sorotan publik yaitu terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Panitia rangkap Perangkat Desa yang menahan-nahan surat undangan pemilih. Sehingga mengakibatkan banyak warga yang mempunyai hak pilih tidak dapat memberikan suaranya.
“Saya tidak tau apa maksud Pala (kepala jaga) menahan surat undangan saya. Dan saya akhirnya tidak dapat memberikan suara dalam pemilihan,” ungkap warga, kepada media pada beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, banyak warga pemilih mengeluhkan betapa ‘berantakannya’ mekanisme pelaksanan pemilihan di TPS.
Beberapa diantaranya juga berupa tidak sterilnya lokasi TPS yang sempat ‘diduduki’ oleh oknum-oknum tim sukses (TS) Calon Kumtua. Selain itu, meja panitia yang seharusnya bebas dari kerumunan warga, terpantau dipadati oleh warga yang tidak berkepentingan.
Parahnya lagi, surat undangan pemilih yang sudah dikumpulkan dalam kotak, terjatuh dan berserakan di lantai, sehingga urutan pemilih yang sudah mendaftar menjadi tidak beraturan.
“Kami sudah memasukkan surat undangan kami dari pagi, tapi kami dipanggil pada sore hari, sekitar 7 jam lebih lamanya menunggu,” ucap warga lainnya.
Diketahui, pada kemarin, Senin (29/06/2026), seluruh Panitia Pilhut Desa bersama Badan Pemusyawartan Desa (BPD) Kamangta telah dipanggil dan diperiksa oleh Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa. Yang bertempat di Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa.
Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa melalui Kepala Bidang Pemdes Recky Wowor ketika ditanya terkait hasil putusan setelah pemeriksaan terhadap terlapor Panitia Pilhut Desa Kamangta, ia belum memberikan keterangan secara jelas. Menurutnya, laporan ini belum berakhir dan masih akan berproses lanjut.
“Kemarin Panitia Pilhut Desa selaku terlapor sudah diperiksa, selanjutnya kami akan memeriksa juga pihak pelapor,” ujar Recky Wowor, Selasa (30/06).
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Minahasa Dr. Drs. Riviva Maringka saat dikonfirmasi sedang melaksanakan tugas di luar daerah. Namun, Maringka sempat memberikan tanggapan bahwa hal itu mesti ditanyakan kepada Tim Panitia Kabupaten dalam hal ini Dinas PMD Minahasa.
“Nanti di konfirmasikan di Dinas PMD. Masih dikonfirmasikan pembahasan selanjutnya,” tulis Riviva Maringka, saat dikonfirmasi lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp pribadinya.
Bertolak belakang dengan penyampaian Asisten I, Kabid Recky Wowor menyampaikan sebaliknya.
“Itu lebih tepat kepada Ketua Panitia,” katanya.
Sedangkan Kadis PMD Minahasa Alex Mamesah sendiri tidak berkenan ditemui awak media saat disambangi di kantor nya. Dan langsung meninggalkan kantor menggunakan mobil dinas.
Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan berencana nantinya akan mempidanakan indikasi dugaan ini bila terbukti. (red)
















