Disdukcapil Minahasa Optimalkan Pengaktifan IKD, Ini Syaratnya

- Jurnalis

Kamis, 27 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: latar belakang Kantor Disdukcapil Minahasa/ inserted foto: Kadis Dukcapil Minahasa Meidy Rengkuan, SH, MAP

Foto: latar belakang Kantor Disdukcapil Minahasa/ inserted foto: Kadis Dukcapil Minahasa Meidy Rengkuan, SH, MAP

MINAHASA, TelusurNews,- Selain Pelayanan yang sudah menerapkan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa mengoptimalkan pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Syaratnya mudah, masyarakat Kabupaten Minahasa hanya menyiapkan beberapa hal, diantaranya harus punya ponsel (hp) sendiri, dan kuota internet. Kemudian datang ke Disdukcapil untuk pengaktifan.

Baca Juga :  Plt Wali Kota Bekasi Optimis Tingkatkan Investasi dengan Acara Road to Bekasi Investment Gathering

“Harus ada kesiapan dari masyarakat, memiliki email aktif, memiliki nomor telepon aktif, mempunyai hp dan juga ada aktivasi data,” ujar Kadis Dukcapil Minahasa Meidy Rengkuan, SH, MAP, Rabu (25/06/2024).

Hal itu dilakukan Disdukcapil Minahasa untuk mempermudah berbagai akses pengurusan data, terlebih khusus untuk data perbankan.

“Jadi untuk mempermudah proses di perbankan dan juga dalam berbagai pengurusan lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tampil di HUT SMSI ke-5, Prof. Yuddy Apresiasi Resolusi PBB Untuk Hentikan Serangan Rusia

Menurut Rengkuan, Disdukcapil memang sudah harus makin memperbaharui diri dan mengikuti perkembangan teknologi yang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang diterapkan oleh kementerian terkait. Untuk itu Disdukcapil Minahasa terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kapan kita mulai kalau bukan sekarang,” tandasnya. (toar)

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang
Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat
Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada
‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya
Wali Kota Tri Adhianto Tunggu Transisi Kadis Kominfo Tuntas, HPN Bekasi Raya 2026 Diundur
PWI Bekasi Raya Tegaskan Kebebasan Pers Pilar Demokrasi, Momentum Hari Pers Sedunia 3 Mei
Wali Kota Bekasi Hadiri Tradisi Sedekah Bumi di Jatimurni

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:06 WIB

PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:43 WIB

‎Optimalkan PAD 2026, Bapenda Kota Bekasi Perkuat Pengawasan Transaksi dan Validasi Piutang

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:29 WIB

Pengajuan Paspor Wajib Dokumen Asli, Imigrasi Bekasi Tekankan Kepatuhan Masyarakat

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:22 WIB

Imigrasi Bekasi Deportasi Bertahap 78 WNA Hasil Operasi Wirawaspada

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:37 WIB

‎Realisasi Investasi Kota Bekasi Triwulan I 2026 Tembus Rp5,3 Triliun, Sektor Industri Diantaranya

Berita Terbaru