Hati-hati Nginap di Hotel, Seorang Wanita Muda Diduga Alami Percobaan Tindak Kekerasan Seksual di Hotel Quality Manado

- Jurnalis

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Korban saat melapor ke Polda Sulut, didampingi oleh LSM dan wartawan

Foto: Korban saat melapor ke Polda Sulut, didampingi oleh LSM dan wartawan

MANADO, Telusur News,- Hati-hati nginap di hotel. Beberapa waktu lalu viral berita terkait seorang perempuan muda SL usia 26 tahun yang menjadi korban percobaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terjadi di salah satu hotel berbintang di Kota Manado yaitu Hotel Quality Manado, yang berlokasi di Jl Piere Tendean, Sario Manado.

Kejadian bermula saat pelaku yang terindikasi sebagai pegawai housekeeping hotel tersebut bermodus mengetuk pintu kamar korban wanita cantik SL untuk menanyakan apakah sudah mau ‘check out’ atau belum.

“Saya dengar ketukan pintu terus saya buka dan itu si pelaku, ia mengatakan, oh saya kira sudah check out, terus saya bilang belum,” ujar korban, menirukan perkataan pelaku, Senin (10/03/2025).

Tidak berselang lima menit, orang yang sama yaitu si pelaku melanjutkan aksi modusnya dengan menelepon kamar korban menggunakan telepon receptionis dan menawarkan hal senonoh atau tidak pantas kepada korban.

“Kak boleh saya ke kamar kakak, untuk temani kakak, kebetulan saya sudah lepas kerja,” ucap korban, kembali sembari menirukan apa yang diucapkan pelaku.

Sontak korban merasa kaget, risih dan marah. Kemudian segera menutup sambungan telepon. Karena sudah tidak merasa nyaman berada di kamar hotel, korban kemudian langsung berkemas untuk check out, namun sebelum check out korban masuk ke dalam toilet kamar hotel yang dia gunakan untuk buang air besar. Tak disangka tak diduga tiba-tiba pelaku sudah berada di dalam kamar korban, menerobos masuk diam-diam menggunakan kunci master yang biasanya digunakan oleh petugas hotel, dan mencoba menerobos pintu toilet/kamar mandi di mana korban berada dan sedang tak berbusana.

Baca Juga :  Secara Aklamasi, Firdaus Kembali Nahkodai SMSI

“Saya kaget lihat pelaku sudah di dalam kamar, dan mau masuk ke dalam toilet di mana saya berada sedang tidak menggunakan pakaian, tentu saja saya kaget dan pelaku mendorong pintu toilet untuk masuk dan saya tahan dan dorong dari dalam, dan kita saling dorong namun pelaku sempat masuk setengah badan dan melihat saya telanjang, namun karena saya teriak kemudian dia lari,” ungkap korban SL.

SL kemudian dengan kondisi ketakutan turun ke tempat receptionis yang berada di lobby dan mengadukan keberatannya atas kejadian ini.

Foto: oknum E yang mengaku anggota Polda Sulut

Namun sayangnya keberatannya tidak digubris oleh pihak Hotel Quality Manado, malah korban mengeluhkan diteror dan diintimidasi oleh pihak hotel melalui oknum bernama E yang mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Sulawesi Utara.

“Biarpun mau sampai dimana kamu tidak akan menang, itu tidak masuk pelecehan,” ujar korban, menirukan perkataan oknum E kepada korban, sembari nada ancaman.

Korban kemudian keberatan dan menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan untuk mendampinginya membuat laporan di kantor Polda Sulut. Dengan nomor laporan STTLP/B/183/III/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 12 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Ka SPKT Polda Sulut Ka Siaga III u.b Payanmas, Leo AKP Leo Jerry Rawung.

Baca Juga :  Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Haedar Nashir: Capres dan Cawapres Harus Negarawan dan Punya Visi

Korban saat melaporkan kejadian tersebut dalam kondisi trauma berat dan dalam keadaan kurang sehat. Namun, karena didampingi oleh LSM dan wartawan korban akhirnya memberanikan diri untuk memproses hukum peristiwa yang dialaminya.

Mirisnya, hingga saat ini pihak Hotel Quality Manado tidak mau bertanggung jawab dengan kejadian ini dan masih menyembunyikan identitas nama pelaku. Padahal, ini merupakan kelalaian prosedur dari pihak hotel, dimana ada beberapa indikasi keterlibatan pihak hotel sehingga percobaan TPKS ini terjadi.

Mulai dari housekeeping yang menelepon dari telepon receptionis, yang seharusnya tidak boleh, hingga upaya masuk menggunakan kunci master, dimana hal tersebut dilarang jika masih ada tamu di dalam kamar.

Tentunya hal tersebut pertama bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (tamu), juga ada Peraturan Pemerintah nomor 67 tahun 1996 pasal 2 ayat 2 tentang penyelenggaraan kepariwisataan, badan usaha hotel bertanggungjawab atas keamanan dan keselamatan tamu hotel.

Foto: GM Hotel Quality Manado Yorizal

“Saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri, karena semua keputusan langsung dari owner, dan sudah di serahkan kepada ibu E,” ujar General Manager Hotel Quality Manado, Yorizal, Selasa (11/03).

Dengan kejadian ini, hotel tersebut dinilai perlu dievaluasi kembali sistem operasionalnya, yang diduga sudah tidak menggunakan standar yang ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang telah diatur oleh Negara Republik Indonesia. Bila melanggar standar prosedur maka hotel tersebut terindikasi dapat ditutup beroperasi. (redaksi)

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
‎Dugaan Malpraktik Medis WNI di Malaysia: Perjuangan 15 Tahun Menuntut Keadilan dan Desakan Perlindungan Negara
‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik
DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu
Semester I 2026, Lebih Dari 17 Ribu Masyarakat Jawa Barat Rasakan Manfaat Program TJSL PLN
PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:15 WIB

PWI Pusat Resmi Melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, Tegaskan Komitmen Melindungi Martabat Wartawan

Minggu, 19 Juli 2026 - 12:47 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:01 WIB

Pemkot Bekasi Perkuat Soliditas Camat dan Lurah untuk Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:47 WIB

‎Dugaan Malpraktik Medis WNI di Malaysia: Perjuangan 15 Tahun Menuntut Keadilan dan Desakan Perlindungan Negara

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:46 WIB

‎Wujudkan Birokrasi Digital yang Aman, Pemkab Minahasa Selatan Resmi Gandeng BSSN untuk Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

Berita Terbaru