Diduga Abaikan Aturan K3, Proyek Turap Rumah Pompa di Bekasi Jadi Sorotan

- Jurnalis

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA ‎BEKASI – Proyek pembangunan turap rumah pompa di wilayah Bekasi Selatan menjadi sorotan. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV PS dengan nilai kontrak mencapai Rp754,3 juta dari sumber Dana Bagi Hasil (DBH) itu diduga mengabaikan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

‎Turap sendiri berfungsi sebagai dinding penahan tanah dari material batu kali, beton, baja, maupun kayu. Keberadaannya penting untuk menjaga stabilitas tanah serta melindungi bangunan atau pompa dari kerusakan akibat pergerakan tanah yang tidak stabil.

‎Namun, pantauan di lapangan pada Selasa (9/9/2025) menunjukkan pelaksanaan proyek jauh dari standar K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 yang menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

‎Seorang mandor di lokasi saat dikonfirmasi media mengakui bahwa pekerjanya belum sepenuhnya mematuhi aturan K3.

‎“Iya, Pak. Akan saya suruh anak buah saya pakai (alat keselamatan kerja),” ujarnya singkat kepada wartawan.

‎Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait lemahnya pengawasan dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi. Publik pun mempertanyakan akuntabilitas penggunaan dana publik dalam proyek yang seharusnya berjalan sesuai aturan keselamatan kerja tersebut.

Baca Juga :  Serikat Media Siber Indonesia Kecam Keras Penembakan Wartawan Al- Jazeera, Setelah Hari Kebebasan Pers se-Dunia

Penulis : Ronald

Editor : M Lengkong

Berita Terkait

PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi
‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!
‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎
Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026, Konferensi Wajib Mengacu SKEP Baru
Tim Hukum Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Bupati Batalkan Pelantikan HK: Banyak Sengketa
Masyarakat Menggugat, Tim Panitia Pilhut Kabupaten Minahasa 2026 Dinilai Tidak Netral: Masyarakat Akan Gelar Aksi Damai

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:37 WIB

PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:36 WIB

‎KEJARI KOTA BEKASI: Kabid Pasar Disdagperin Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Resmi Ditahan!

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:38 WIB

‎‎Restrukturisasi Pokja Wartawan Kota Bekasi, Ketua Pokja Ainsyam: Komitmen Eksistensi‎

Senin, 13 Juli 2026 - 22:28 WIB

Wakil Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Masuk Sekolah, Pastikan Kesiapan SMP Negeri Sambut Tahun Ajaran Baru 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 22:25 WIB

Wali Kota Bekasi Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Kota Bekasi, Pastikan MPLS Berjalan Optimal

Berita Terbaru

Berita

PWI Pusat Sosialisasi Lima Peraturan Organisasi

Kamis, 16 Jul 2026 - 07:37 WIB