Disinyalir Tak Kantongi Ijin, Banyak Pihak Minta Pemerintah Tutup PT Kelapa Jaya Lestari Kapitu Minsel

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: PT KJL

Gambar: PT KJL

MINSEL – Telusur News, Pemerintah diminta harus menutup PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) Kapitu Minsel. Pasalnya, perusahaan tersebut disinyalir tidak mengantongi ijin resmi.

Perusahaan yang berlokasi di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tersebut kerap menjadi buah bibir di masyarakat.

Ditengarai kerap kesandung persoalan, baik persoalan limbah, maupun persoalan ketenagakerjaan, banyak pihak kemudian meminta pemerintah untuk menutupnya.

Alasan terkuat adalah PT KJL Kapitu ini diduga tidak mengantongi ijin resmi.

“Coba cek ke Kadis Lingkungan Hidup. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin mereka bilang sudah ada (ijin). Tapi coba konfirmasi kadis,” ungkap Roby Sangkoy, Anggota DPRD Minsel, pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Gelar Wasdal Terkait Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan di PT Hutama Karya (Persero)

Namun ternyata, terungkap di rapat lainnya di DPRD Minsel bahwa PT KJL belum mengantongi ijin resmi. Hal tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Minsel Roy Semangkut kepada wartawan, saat dikonfirmasi.

“Setahu saya belum ada (ijin),” ujar Semangkut, lewat pesan singkat.

Kadis DLH pun menambahkan, untuk kejelasan ijin PT KJL Kapitu sebaiknya ditanyakan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Minahasa Selatan.

“Cuma jelasnya untuk perizinan baiknya ke DPMPTSP,” tambahnya.

Baca Juga :  Pengamat terkait Rotasi Mutasi di Kota Bekasi: Harusnya The Right Man on the Right Place

Ternyata, PT Kelapa Jaya Lestari atau KJL Kapitu Minsel belum mengantongi ijin. Kendati begitu, PT KJL sudah beroperasi semenjak setahun belakangan ini.

Hal itu tentunya telah melanggar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk itu, pemerintah dituntut untuk menutup perusahaan tersebut yang dinilai telah mencederai konstitusi negara.

“Setiap perusahaan harus mengantongi ijin resmi. Jika telah melanggar aturan negara, maka harus ditutup, demi tegaknya undang-undang,” tegas Johny Wowor, Humas LSM LI-TIPIKOR Sulawesi Utara.

Hingga berita ini tayang belum ada keterangan dari pihak PT KJL Kapitu Minsel.

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam
Prahara Pilhut Desa Tumpaan Minsel Perlu Ditinjau Kembali, Kumtua Hasil SK Bupati Justru Terindikasi Langgar UU Telekomunikasi
Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:04 WIB

Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam

Minggu, 30 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Prahara Pilhut Desa Tumpaan Minsel Perlu Ditinjau Kembali, Kumtua Hasil SK Bupati Justru Terindikasi Langgar UU Telekomunikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Berita Terbaru

Ketenagakerjaan

Kemnaker Siapkan Kompetensi Tenaga Kerja Hadapi Peluang Green Jobs

Rabu, 2 Sep 2026 - 23:54 WIB