Disinyalir Tak Kantongi Ijin, Banyak Pihak Minta Pemerintah Tutup PT Kelapa Jaya Lestari Kapitu Minsel

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: PT KJL

Gambar: PT KJL

MINSEL – Telusur News, Pemerintah diminta harus menutup PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) Kapitu Minsel. Pasalnya, perusahaan tersebut disinyalir tidak mengantongi ijin resmi.

Perusahaan yang berlokasi di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tersebut kerap menjadi buah bibir di masyarakat.

Ditengarai kerap kesandung persoalan, baik persoalan limbah, maupun persoalan ketenagakerjaan, banyak pihak kemudian meminta pemerintah untuk menutupnya.

Alasan terkuat adalah PT KJL Kapitu ini diduga tidak mengantongi ijin resmi.

“Coba cek ke Kadis Lingkungan Hidup. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin mereka bilang sudah ada (ijin). Tapi coba konfirmasi kadis,” ungkap Roby Sangkoy, Anggota DPRD Minsel, pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Lakukan Alih Tugas Jabatan Sekda Kota Bekasi

Namun ternyata, terungkap di rapat lainnya di DPRD Minsel bahwa PT KJL belum mengantongi ijin resmi. Hal tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Minsel Roy Semangkut kepada wartawan, saat dikonfirmasi.

“Setahu saya belum ada (ijin),” ujar Semangkut, lewat pesan singkat.

Kadis DLH pun menambahkan, untuk kejelasan ijin PT KJL Kapitu sebaiknya ditanyakan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Minahasa Selatan.

“Cuma jelasnya untuk perizinan baiknya ke DPMPTSP,” tambahnya.

Baca Juga :  Kantor Sekretariat SMSI Kota Bekasi Dikunjungi Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto

Ternyata, PT Kelapa Jaya Lestari atau KJL Kapitu Minsel belum mengantongi ijin. Kendati begitu, PT KJL sudah beroperasi semenjak setahun belakangan ini.

Hal itu tentunya telah melanggar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk itu, pemerintah dituntut untuk menutup perusahaan tersebut yang dinilai telah mencederai konstitusi negara.

“Setiap perusahaan harus mengantongi ijin resmi. Jika telah melanggar aturan negara, maka harus ditutup, demi tegaknya undang-undang,” tegas Johny Wowor, Humas LSM LI-TIPIKOR Sulawesi Utara.

Hingga berita ini tayang belum ada keterangan dari pihak PT KJL Kapitu Minsel.

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Tanggapi Pemberitaan, Berikut Pernyataan Tegas Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026
Di Ajang Sunda Karya Fest 2026 Kota Bekasi Raih Predikat Fashion Terkini Anugerah Fashion Show PKJB 2026 Se-Jawa Barat
Warga Soroti Beberapa Dugaan Penyalahgunaan Anggaran yang Libatkan Rony Lengkey
‎PWI Jabar Gelar UKW, Yomanius Untung Tegaskan Kredibilitas dan Integritas Wartawan adalah Harga Mati
Penataan Kawasan Pondok Gede dan Pasar Baru Jadi Awal Pembenahan Persoalan Menahun di Era Tri Adhianto
Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan
Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur
Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:24 WIB

Tanggapi Pemberitaan, Berikut Pernyataan Tegas Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:51 WIB

Di Ajang Sunda Karya Fest 2026 Kota Bekasi Raih Predikat Fashion Terkini Anugerah Fashion Show PKJB 2026 Se-Jawa Barat

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:41 WIB

Warga Soroti Beberapa Dugaan Penyalahgunaan Anggaran yang Libatkan Rony Lengkey

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:12 WIB

‎PWI Jabar Gelar UKW, Yomanius Untung Tegaskan Kredibilitas dan Integritas Wartawan adalah Harga Mati

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:23 WIB

Penataan Kawasan Pondok Gede dan Pasar Baru Jadi Awal Pembenahan Persoalan Menahun di Era Tri Adhianto

Berita Terbaru