Disinyalir Tak Kantongi Ijin, Banyak Pihak Minta Pemerintah Tutup PT Kelapa Jaya Lestari Kapitu Minsel

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: PT KJL

Gambar: PT KJL

MINSEL – Telusur News, Pemerintah diminta harus menutup PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) Kapitu Minsel. Pasalnya, perusahaan tersebut disinyalir tidak mengantongi ijin resmi.

Perusahaan yang berlokasi di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tersebut kerap menjadi buah bibir di masyarakat.

Ditengarai kerap kesandung persoalan, baik persoalan limbah, maupun persoalan ketenagakerjaan, banyak pihak kemudian meminta pemerintah untuk menutupnya.

Alasan terkuat adalah PT KJL Kapitu ini diduga tidak mengantongi ijin resmi.

“Coba cek ke Kadis Lingkungan Hidup. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin mereka bilang sudah ada (ijin). Tapi coba konfirmasi kadis,” ungkap Roby Sangkoy, Anggota DPRD Minsel, pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Anggaran ATK Fantastis di Disdukcapil Minsel, Kadis Tuwo: Justru ATK Tidak Cukup

Namun ternyata, terungkap di rapat lainnya di DPRD Minsel bahwa PT KJL belum mengantongi ijin resmi. Hal tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Minsel Roy Semangkut kepada wartawan, saat dikonfirmasi.

“Setahu saya belum ada (ijin),” ujar Semangkut, lewat pesan singkat.

Kadis DLH pun menambahkan, untuk kejelasan ijin PT KJL Kapitu sebaiknya ditanyakan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Minahasa Selatan.

“Cuma jelasnya untuk perizinan baiknya ke DPMPTSP,” tambahnya.

Baca Juga :  Dukung Pemilu Damai: MC Bobbi Teguh Mengawal Rapimnas SMSI 2023

Ternyata, PT Kelapa Jaya Lestari atau KJL Kapitu Minsel belum mengantongi ijin. Kendati begitu, PT KJL sudah beroperasi semenjak setahun belakangan ini.

Hal itu tentunya telah melanggar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk itu, pemerintah dituntut untuk menutup perusahaan tersebut yang dinilai telah mencederai konstitusi negara.

“Setiap perusahaan harus mengantongi ijin resmi. Jika telah melanggar aturan negara, maka harus ditutup, demi tegaknya undang-undang,” tegas Johny Wowor, Humas LSM LI-TIPIKOR Sulawesi Utara.

Hingga berita ini tayang belum ada keterangan dari pihak PT KJL Kapitu Minsel.

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Tri Adhianto Hadiri Pemaparan Desain PSEL Kota Bekasi, Dorong Percepatan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
‎Targetkan 3.000 Sertifikat, Tim PTSL Kota Bekasi Kejar Penyelesaian Berkas di 10 Kelurahan
PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp1,9 M di PMJ Genap Setahun, Ketua Aing Suryono Beri Kue
PWI Pusat Gelar Doa Bersama Wafatnya Sekjen Zulmansyah Sekedang
TMMD 2026 Sasar Infrastruktur dan Sosial, Tri Adhianto Dorong Pembangunan Berkelanjutan Tepat Sasaran
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
1 Tahun Kepemimpinan FDW–TK, Momentum Refleksi dan Penguatan Pembangunan Minsel

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 21:28 WIB

Tri Adhianto Hadiri Pemaparan Desain PSEL Kota Bekasi, Dorong Percepatan Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Jumat, 24 April 2026 - 09:59 WIB

‎Targetkan 3.000 Sertifikat, Tim PTSL Kota Bekasi Kejar Penyelesaian Berkas di 10 Kelurahan

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta

Kamis, 23 April 2026 - 12:07 WIB

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp1,9 M di PMJ Genap Setahun, Ketua Aing Suryono Beri Kue

Kamis, 23 April 2026 - 11:50 WIB

PWI Pusat Gelar Doa Bersama Wafatnya Sekjen Zulmansyah Sekedang

Berita Terbaru