MINSEL – Telusur News, Pemerintah diminta harus menutup PT Kelapa Jaya Lestari (KJL) Kapitu Minsel. Pasalnya, perusahaan tersebut disinyalir tidak mengantongi ijin resmi.
Perusahaan yang berlokasi di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tersebut kerap menjadi buah bibir di masyarakat.
Ditengarai kerap kesandung persoalan, baik persoalan limbah, maupun persoalan ketenagakerjaan, banyak pihak kemudian meminta pemerintah untuk menutupnya.
Alasan terkuat adalah PT KJL Kapitu ini diduga tidak mengantongi ijin resmi.
“Coba cek ke Kadis Lingkungan Hidup. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin mereka bilang sudah ada (ijin). Tapi coba konfirmasi kadis,” ungkap Roby Sangkoy, Anggota DPRD Minsel, pada beberapa waktu lalu.
Namun ternyata, terungkap di rapat lainnya di DPRD Minsel bahwa PT KJL belum mengantongi ijin resmi. Hal tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (DLH) Minsel Roy Semangkut kepada wartawan, saat dikonfirmasi.
“Setahu saya belum ada (ijin),” ujar Semangkut, lewat pesan singkat.
Kadis DLH pun menambahkan, untuk kejelasan ijin PT KJL Kapitu sebaiknya ditanyakan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Minahasa Selatan.
“Cuma jelasnya untuk perizinan baiknya ke DPMPTSP,” tambahnya.
Ternyata, PT Kelapa Jaya Lestari atau KJL Kapitu Minsel belum mengantongi ijin. Kendati begitu, PT KJL sudah beroperasi semenjak setahun belakangan ini.
Hal itu tentunya telah melanggar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk itu, pemerintah dituntut untuk menutup perusahaan tersebut yang dinilai telah mencederai konstitusi negara.
“Setiap perusahaan harus mengantongi ijin resmi. Jika telah melanggar aturan negara, maka harus ditutup, demi tegaknya undang-undang,” tegas Johny Wowor, Humas LSM LI-TIPIKOR Sulawesi Utara.
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan dari pihak PT KJL Kapitu Minsel.
Penulis : Toar Lengkong
Editor : Toar Lengkong
















