KOTA BEKASI – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskopukm), Herbert Panjaitan, mengungkapkan jumlah pelaku usaha yang tercatat di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan jumlah UMKM yang saat ini berstatus sebagai binaan dinas yang dipimpinnya.
”Kalau data versi BPS ya ada sekitar 200 ribuan UMKM di Kota Bekasi. Dari 200 ribuan itu, ada sekitar 9.000 UMKM yang sudah terdaftar menjadi binaan kita. Nah, sisanya itu masih mandirilah. Harapan kita semua bisa terdaftar menjadi UMKM binaan,” ujar Herbert saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (01/07/2026)
Herbert menjelaskan bahwa para pelaku usaha yang telah resmi menjadi binaan akan mendapatkan prioritas dalam berbagai program pemberdayaan. Mengingat keterbatasan anggaran daerah, program-program tersebut akan disalurkan secara bertahap kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat.
”Program kita untuk UMKM kan model-model pelatihan, sama fasilitasi, sama manajemen pemasaran, dan manajemen kualitas produk. Ada juga berbentuk bantuan sarpras (sarana dan prasarana). Cuman dengan keterbatasan anggaran kita, kemampuan anggaran kita, ya bertahap,” jelasnya.
Untuk menjangkau pelaku usaha yang jumlahnya masih ratusan ribu tersebut belum menjadi binaan, Diskopukm Kota Bekasi gencar melakukan sosialisasi.
”Upaya kita melakukan sosialisasi, baik melalui media sosial, turun langsung ke masyarakat, maupun melalui wilayah, kelurahan, dan kecamatan. Kita himbau untuk masuk menjadi binaan. Dan di medsos kita juga kan mensosialisasikan, kita buka itu link untuk mendaftar menjadi binaan,” tambahnya.
Mengenai persyaratan untuk bergabung menjadi UMKM binaan, Herbert menekankan pentingnya aspek legalitas usaha sebagai syarat utama yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha lokal.
”Syarat menjadi binaan itu harus ada legalitas. Legalitas contohnya NIB (Nomor Induk Berusaha) lah. NIB, baru ini surat keterangan usaha dari wilayah, baru nanti masuk terdaftar ke kita. Kalau NIB itu kan sebagai legalitas resmi lah dari pemerintah,” tegas Herbert.
Sementara itu, menanggapi aspirasi pelaku usaha terkait bantuan permodalan atau stimulus finansial secara langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Herbert menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tidak menyediakan bantuan dalam bentuk uang tunai guna menghindari tumpang tindih dengan program pemerintah pusat. Pemerintah daerah lebih memilih memfasilitasi akses informasi terhadap program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dinilai sangat meringankan.
”Kalau bantuan masalah permodalan itu kan sudah ada dari program pusat melalui KUR itu ya. KUR itu kan sangat bermanfaat dengan bunga 5 sampai 7 persen. Kalau dari Pemkot sendiri, bantuan modal khususnya duit kita enggak ada. Kita lebih prioritaskan kalau ada bentuk perhatian pemerintah melalui fasilitasi perizinannya, terus masalah pelatihannya. Jangan sampai nanti tumpang tindih juga,” pungkasnya. (M-3L)
















