Pihak PT Kawanua Coconut Nusantara Sebut Kantongi Izin, Kadis DLH Minsel: Sudah Ada Dasar Untuk Melakukan Kegiatan

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi Pantai Tumpaan tidak terpantau adanya limbah pabrik, inserted photo: truk pengangkut limbah di PT Kawanua Coconut Nusantara Tumpaan

Foto: Lokasi Pantai Tumpaan tidak terpantau adanya limbah pabrik, inserted photo: truk pengangkut limbah di PT Kawanua Coconut Nusantara Tumpaan

MINSEL, Telusur News,- Pihak PT Kawanua Coconut Nusantara (KCN) Tumpaan, Minahasa Selatan menyayangkan ada pihak-pihak yang berusaha menyudutkan mereka.

Pasalnya, dari berbagai informasi yang beredar itu, tidak didukung dengan data yang akurat.

Hal tersebut tentunya hanya menjadi issu provokatif dan menyesatkan belaka.

Sebab informasi-informasi tersebut tidak didukung dengan keterangan dari sumber yang kredibel, seperti dari pemerintah daerah.

Hingga saat ini pemerintah daerah yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel belum menanggapi apa-apa terkait informasi-informasi yang diduga sengaja disebarluaskan untuk menekan pihak perusahaan KCN.

Itu membuktikan bahwa informasi tersebut tidak valid atau kurang terpercaya.

Sehingga dikhawatirkan hanya akan merugikan masyarakat Minsel khususnya warga yang bekerja di PT Kawanua Coconut Nusantara Tumpaan.

Dari hasil wawancara sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minsel Roy Sumangkut kepada media ini mengatakan, bahwa perusahaan-perusahaan yang sudah berdiri di Minsel pada umumnya sudah mengantongi izin pemerintah.

Baca Juga :  Gunung Lewotobi Erupsi Lagi, Tim Medis Sigap Melayani

“Dari sisi penyampaian DPMPTSP bahwa mereka (perusahan-perusahan) sudah ada perizinan dasar, sudah ada perizinan berusaha, NIB sudah ada, dan NIB sebagai tanda dasar tanda daftar perusahaan, demikian juga mengurus kepabeanan dan lain sebagainya, untuk melakukan kegiatan, kalau menurut saya itu sudah ada dasar untuk melakukan kegiatan,” ujar Roi Sumangkut, Jumat (23/05/2025).

Sehingga, jika ada informasi yang mengatakan bahwa PT Kawanua Coconut Nusantara Tumpaan belum mengantongi izin tentunya itu merupakan hal yang tidak masuk akal.

Foto: Truk Pengangkut Limbah PT Kawanua Coconut Nusantara (KCN) Tumpaan

Sementara itu, fasilitator investor mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya izin PT Kawanua Coconut Nusantara Tumpaan sudah sesuai aturan.

Baca Juga :  Tri Adhianto Monitoring Kesiapan Peresmian Alun-alun dan Gedung Creative Center Kota Bekasi

“Kalau sebuah perusahaan sudah berdiri tentunya ada izin yang sudah dikantongi,” ucap fasilitator investor.

Kemudian menanggapi issu limbah yang dibuang dari pabrik PT KCN, beberapa jurnalis yang ada di biro Minahasa Selatan mencoba untuk ‘Kros Cek’ ke lokasi. Dan sesuai pantauan media, hingga berita ini diturunkan, terpantau tidak ada limbah di seputaran pantai Tumpaan.

Hal tersebut didukung dengan pernyataan karyawan di perusahaan tersebut yang setiap harinya bekerja di lokasi.

“Untuk limbah di KCN sudah ada pengangkut khusus yang mengangkut limbah, jadi semua berita-berita yang beredar semuanya tidak betul,” ungkap Jones Kasenda, salah satu karyawan PT Kawanua Coconut Nusantara Tumpaan, Senin 02/06/2025).

 

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Penataan Kawasan Pondok Gede dan Pasar Baru Jadi Awal Pembenahan Persoalan Menahun di Era Tri Adhianto
Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan
Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur
Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus
Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:23 WIB

Penataan Kawasan Pondok Gede dan Pasar Baru Jadi Awal Pembenahan Persoalan Menahun di Era Tri Adhianto

Senin, 22 Juni 2026 - 10:12 WIB

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:19 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus

Berita Terbaru

Berita

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:15 WIB