Pihak PT Kawanua Coconut Nusantara Sebut Kantongi Izin, Kadis DLH Minsel: Sudah Ada Dasar Untuk Melakukan Kegiatan

- Jurnalis

Selasa, 3 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi Pantai Tumpaan tidak terpantau adanya limbah pabrik, inserted photo: truk pengangkut limbah di PT Kawanua Coconut Nusantara Tumpaan

Foto: Lokasi Pantai Tumpaan tidak terpantau adanya limbah pabrik, inserted photo: truk pengangkut limbah di PT Kawanua Coconut Nusantara Tumpaan

MINSEL, Telusur News,- Pihak PT Kawanua Coconut Nusantara (KCN) Tumpaan, Minahasa Selatan menyayangkan ada pihak-pihak yang berusaha menyudutkan mereka.

Pasalnya, dari berbagai informasi yang beredar itu, tidak didukung dengan data yang akurat.

Hal tersebut tentunya hanya menjadi issu provokatif dan menyesatkan belaka.

Sebab informasi-informasi tersebut tidak didukung dengan keterangan dari sumber yang kredibel, seperti dari pemerintah daerah.

Hingga saat ini pemerintah daerah yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel belum menanggapi apa-apa terkait informasi-informasi yang diduga sengaja disebarluaskan untuk menekan pihak perusahaan KCN.

Itu membuktikan bahwa informasi tersebut tidak valid atau kurang terpercaya.

Sehingga dikhawatirkan hanya akan merugikan masyarakat Minsel khususnya warga yang bekerja di PT Kawanua Coconut Nusantara Tumpaan.

Dari hasil wawancara sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Minsel Roy Sumangkut kepada media ini mengatakan, bahwa perusahaan-perusahaan yang sudah berdiri di Minsel pada umumnya sudah mengantongi izin pemerintah.

Baca Juga :  Hari Koperasi Ke - 78 Tingkat Kota Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto Ajak Warga Perkuat Semangat Berkoperasi

“Dari sisi penyampaian DPMPTSP bahwa mereka (perusahan-perusahan) sudah ada perizinan dasar, sudah ada perizinan berusaha, NIB sudah ada, dan NIB sebagai tanda dasar tanda daftar perusahaan, demikian juga mengurus kepabeanan dan lain sebagainya, untuk melakukan kegiatan, kalau menurut saya itu sudah ada dasar untuk melakukan kegiatan,” ujar Roi Sumangkut, Jumat (23/05/2025).

Sehingga, jika ada informasi yang mengatakan bahwa PT Kawanua Coconut Nusantara Tumpaan belum mengantongi izin tentunya itu merupakan hal yang tidak masuk akal.

Foto: Truk Pengangkut Limbah PT Kawanua Coconut Nusantara (KCN) Tumpaan

Sementara itu, fasilitator investor mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya izin PT Kawanua Coconut Nusantara Tumpaan sudah sesuai aturan.

Baca Juga :  Plt. Inspektur Kota Bekasi Berharap Kembali Mendapatkan WTP

“Kalau sebuah perusahaan sudah berdiri tentunya ada izin yang sudah dikantongi,” ucap fasilitator investor.

Kemudian menanggapi issu limbah yang dibuang dari pabrik PT KCN, beberapa jurnalis yang ada di biro Minahasa Selatan mencoba untuk ‘Kros Cek’ ke lokasi. Dan sesuai pantauan media, hingga berita ini diturunkan, terpantau tidak ada limbah di seputaran pantai Tumpaan.

Hal tersebut didukung dengan pernyataan karyawan di perusahaan tersebut yang setiap harinya bekerja di lokasi.

“Untuk limbah di KCN sudah ada pengangkut khusus yang mengangkut limbah, jadi semua berita-berita yang beredar semuanya tidak betul,” ungkap Jones Kasenda, salah satu karyawan PT Kawanua Coconut Nusantara Tumpaan, Senin 02/06/2025).

 

Penulis : Toar Lengkong

Editor : Toar Lengkong

Berita Terkait

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah
Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan
Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya
Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua
Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi
‎Diduga Serobot Lahan 2.954 M², Ahli Waris Alm Tonge Nyimin dan Kuasa Hukum Tempuh Jalur Hukum
Pelanggan Bisnis dan Industri PLN UID Jabar Tumbuh Hingga 11,32 Persen di Semester 1 2026, Perkuat Geliat Ekonomi Jawa Barat
Kemnaker Siapkan Akses Pelatihan dan Kerja bagi Penyintas Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Pengukuhan Paskibraka Setu 2026: Camat Ingatkan Kedisiplinan dan Nama Baik Sekolah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Situasi Premier Estate 2 Bekasi Sempat Memanas Ditengarai Akibat Sengketa Lahan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Bersama Jajarannya Kapolrestro Kombespol Putu Kholis Berkunjung Ke PWI Bekasi Raya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kukuhkan Paskibraka Kota Bekasi, Wali Kota Pesan Jadikan Kebanggaan Orang Tua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:55 WIB

Tantan Sulthon Menang Telak, PWI Bekasi Raya Ucapkan Selamat dan Siap Bersinergi

Berita Terbaru