Polres Minahasa Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur yang Viral di Medsos

- Jurnalis

Senin, 13 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MINAHASA, TELUSUR NEWS ,- Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial (medsos) di Desa Kembuan Jaga II , Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (07/12) lalu.

Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa mengatakan, pihaknya mengamankan para pelaku berinisial MNW (17), RAM (18), MMSK (16) dan TL (20) keempatnya warga Desa Kembuan Kecamatan Tondano Utara.

“Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/551/XII/2021/Sulut/Resmin tanggal 8 Desember 2021 oleh orang tua korban, sebut saja Bunga (13),” kata Tommy kepada wartawan di Mapolres Minahasa, Senin 13 Desember 2021.

Kapolres menjelaskan, peristiwa ini terjadi di rumah lelaki MR pada Selasa (07/12) di Desa Kembuan Jaga II sekitar Pukul 23.00 Wita.

Baca Juga :  YBM PLN Bekasi Gelar Program Sosial "Ketuk Pintu Tetangga", Salurkan 800 Paket Sembako kepada Keluarga Kurang Mampu

“Kejadian tersebut bermula saat tersangka MNW mengajak korban lewat pesan whatsapp dan dengan keempat tersangka di rumah tersebut. Terjadi pembicaraan yang kemudian disertai pemukulan dengan tangan dan kaki terhadap korban,” ungkap Tommy.

Menurut Tommy, motif penganiayaan yang dilakukan oleh ke-empat pelaku adalah cemburu sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Di mana pelaku cemburu terhadap korban karena punya hubungan spesial dengan pacarnya.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati fakta, pertama kali melakukan penganiayaan adalah MNW karena cemburu diikuti ketiga tersangka perempuan lainnya dengan alasan ingin membantu teman mereka,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasie Humas Iptu Jhony Rantung tutup kegiatan, Komunitas Media Massa

Kejadian tersebut, kata Tommy, sudah ditangani Satreskrim Polres Minahasa dan sedang dalam proses penyidikan oleh Unit Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak (PPA).

”Pasal yang akan diterapkan yaitu, Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 dan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tuturnya.

“Kami tidak akan menolerir tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku, kami akan proses, namun dengan hukum yang berlaku ,” pungkasnya.

 

 

 

 

Jefry Kandouw

Berita Terkait

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan
Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur
Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027
Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus
Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata
Ratusan Wartawan Deklarasikan Pers Bekasi Raya 2026, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Persatuan
Gerakan Pemuda Kepulauan Nias (GPKN), Hadir Dengan Visi: Menyatukan Pemuda Ono Niha
Milad Ke-2 Ormas Jayagati Digelar di Banten, Momentum Pererat Tapi Silaturahmi

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 10:12 WIB

Panitia HPN Bekasi Raya 2026 Serahkan Piagam Penghargaan dan Laporan Kegiatan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 17:19 WIB

Wali Kota Bekasi Buka Temu Karya Karang Taruna VII Kota Bekasi, Pentingnya Pembangunan SDM Seimbang dengan Infrastruktur

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:15 WIB

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus

Senin, 15 Juni 2026 - 22:47 WIB

Frits Saikat Apresiasi Kepemimpinan H. Darkam Suryadi: Bukti Nyata Pemimpin Berbasis Kerja Nyata

Berita Terbaru

Berita

Firdaus Minta SMSI Jadi Penanggung Jawab HPN 2027

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:15 WIB