Polres Minahasa Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Bawah Umur yang Viral di Medsos

- Jurnalis

Senin, 13 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MINAHASA, TELUSUR NEWS ,- Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial (medsos) di Desa Kembuan Jaga II , Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (07/12) lalu.

Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa mengatakan, pihaknya mengamankan para pelaku berinisial MNW (17), RAM (18), MMSK (16) dan TL (20) keempatnya warga Desa Kembuan Kecamatan Tondano Utara.

“Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/551/XII/2021/Sulut/Resmin tanggal 8 Desember 2021 oleh orang tua korban, sebut saja Bunga (13),” kata Tommy kepada wartawan di Mapolres Minahasa, Senin 13 Desember 2021.

Kapolres menjelaskan, peristiwa ini terjadi di rumah lelaki MR pada Selasa (07/12) di Desa Kembuan Jaga II sekitar Pukul 23.00 Wita.

Baca Juga :  Waka Polri Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Kediri

“Kejadian tersebut bermula saat tersangka MNW mengajak korban lewat pesan whatsapp dan dengan keempat tersangka di rumah tersebut. Terjadi pembicaraan yang kemudian disertai pemukulan dengan tangan dan kaki terhadap korban,” ungkap Tommy.

Menurut Tommy, motif penganiayaan yang dilakukan oleh ke-empat pelaku adalah cemburu sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Di mana pelaku cemburu terhadap korban karena punya hubungan spesial dengan pacarnya.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati fakta, pertama kali melakukan penganiayaan adalah MNW karena cemburu diikuti ketiga tersangka perempuan lainnya dengan alasan ingin membantu teman mereka,” ujarnya.

Baca Juga :  Dewan Rizki Topananda Soroti Penataan Birokrasi di Pemkot Bekasi

Kejadian tersebut, kata Tommy, sudah ditangani Satreskrim Polres Minahasa dan sedang dalam proses penyidikan oleh Unit Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak (PPA).

”Pasal yang akan diterapkan yaitu, Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000 dan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tuturnya.

“Kami tidak akan menolerir tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku, kami akan proses, namun dengan hukum yang berlaku ,” pungkasnya.

 

 

 

 

Jefry Kandouw

Berita Terkait

Hari Santri 2026, Tri Adhianto Dorong Pesantren Jadi Ruang Pendidikan yang Aman dan Berkarakter
‎Akselerasi Bansos Tepat Sasaran, Pemkot Bekasi Gencarkan Program Perlindungan Sosial Digital
Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka
Wali Kota Bekasi Kirim Rp2,1 Miliar Bantuan Kemanusiaan untuk NTT, Bangun Rumah Sakit Bernama Rumah Kasih
Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja
Pendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU 2026 Resmi Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU RI Kawal Demokrasi Indonesia
Ketika Puskesmas Pondok Gede Mengetuk Pintu Rumah Balita Stunting
PWI Pusat Tawarkan Model PRISM untuk Penguatan Kepercayaan Publik terhadap Polri

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:37 WIB

Hari Santri 2026, Tri Adhianto Dorong Pesantren Jadi Ruang Pendidikan yang Aman dan Berkarakter

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:01 WIB

‎Akselerasi Bansos Tepat Sasaran, Pemkot Bekasi Gencarkan Program Perlindungan Sosial Digital

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Business Matching Day Bogor-Bekasi-Depok, HIPMI Kota Bekasi Perkuat Ekosistem Bisnis, Peluang Pasar dan Supplier Makin Terbuka

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Wali Kota Bekasi Kirim Rp2,1 Miliar Bantuan Kemanusiaan untuk NTT, Bangun Rumah Sakit Bernama Rumah Kasih

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Temy Hermanto Sambut Peluang Proyek Konstruksi: Saatnya Pengusaha Muda Tumbuh dan Buka Lapangan Kerja

Berita Terbaru