Kejari Kota Bekasi Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti 164 Perkara Pidum dan Pidsus

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memusnahkan barang bukti dari 164 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (18/6/2026). Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang diputus sepanjang Desember 2025 hingga Juni 2026.

Pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari kewenangan jaksa sebagai eksekutor sebagaimana diatur dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Dr. Sulvia Triana Hapsari, S.H., M.Hum., menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum.

Baca Juga :  GAPKI–PWI Sepakat Lanjutkan Program Peningkatan Kompetensi Wartawan

“Melalui pemusnahan barang bukti ini, kami memastikan seluruh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terlaksana dengan baik, sehingga tidak ada peluang penyalahgunaan barang bukti,” kata Sulvia.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Dari 49 perkara, Kejari Kota Bekasi memusnahkan ganja seberat 10.312,6 gram, sabu seberat 507,3 gram, tembakau sintetis seberat 2.347,11 gram, serta ekstasi seberat 7,15 gram.

Selain itu, Kejari Kota Bekasi memusnahkan barang bukti obat-obatan terlarang dari 26 perkara dengan jumlah mencapai 109.083 butir.

Kejari juga memusnahkan 15 bilah senjata tajam dari tujuh perkara. Barang bukti lain berasal dari 81 perkara yang meliputi 466 barang dengan berbagai jenis, seperti telepon genggam, tas, pakaian, timbangan, plastik klip, buku catatan, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Baca Juga :  Tokoh Nasional Kumpul di Bekasi, Hadiri Undangan Nikah Anak Waras Wasisto

Untuk perkara tindak pidana khusus (Pidsus), Kejari Kota Bekasi memusnahkan 880.400 batang rokok berbagai merek dari satu perkara.

Sulvia menambahkan, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjalankan amanat putusan pengadilan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas penegakan hukum. Menurut dia, langkah tersebut mencerminkan komitmen Kejari Kota Bekasi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. (Red)

Berita Terkait

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024
HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4
Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan
Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan
Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan
Erupsi Anak Krakatau Berdampak ke Bekasi, Tri Minta Perhatian Lebih untuk Anak dan Lansia
Dugaan Maladministrasi Pelayanan Publik Di PN Manado Jadi Sorotan Tajam
Kasi Pidsus Kejari Minsel Dimutasi Tidak Lama Setelah Pengeledahan di KPU Kabupaten Minsel

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:48 WIB

Bawaslu Minsel Diduga Pakai Perusahaan Bodong dan Barang Pengadaan Bekas Saat Pilkada 2024

Sabtu, 12 September 2026 - 14:42 WIB

HIPMI Kota Bekasi Dorong Pengusaha Muda Naik Kelas Lewat Orientasi Batch 4

Kamis, 10 September 2026 - 13:34 WIB

Jadi Sorotan, Anggaran BumDes Makaaruyen Modoinding Diduga Disalahgunakan

Kamis, 10 September 2026 - 12:12 WIB

Praktisi Hukum Sulut Soroti Sengketa Pilhut Tumpaan Minsel 2022: Kenapa Bupati Berani Tidak Jalankan Putusan

Senin, 7 September 2026 - 17:51 WIB

Pemdes Pinaling Amurang Timur Gelar HUT Desa Ke 135 Tahun, Berbagai Lomba Diadakan

Berita Terbaru